Back to homepage

PELAKSANAAN PKKS SDN 5 TILANGO


Tema

:

Kamis, 1 Desember 2022 melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SDN 5 Tilango. Tujuan umum penilaian kinerja kepala sekolah adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pertumbuhan siswa melalui peningkatan kualitas kinerja kepala sekolah berbasis pengukuran kelebihan dan kelemahan kinerjanya sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah.

PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS)

Proses pelaksanaanya dimulai dari pengantar kepala sekolah, paparan teknis PKKS

1. PERSIAPAN PENILAIAN

  • Pengawas menyusun Jadwal Penilaian Sekolah Binaannya
  • Pengawas menyiapkan Instrumen Utama dan Pendukung Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS )
  • Instrumen Pendukung berupa Instrumen Prilaku Kerja untuk Rekan Sejawat (Guru); Siswa; Komite/Orang Tua; TAS 

       KEGIATAN KS SEBELUM OBSERVASI

  • Kepala sekolah menyiapkan Dokumen utama KS, terkait Kinerja Kepala Sekolah dibantu oleh timworknya dalam menyiapkan semua dokumen terkait dengan Kinerja Sekolah/Kepala Sekolah, termasuk Kehadiran KS 1 tahun terakhir

2. PELAKSANAAN PENILAIAN

     KEGIATAN PENGAMATAN

  • Pengawas melakukan observasi, wawancara dan telaah dokumen Kepala Sekolah terkait Kinerjanya.
  • Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah dibantu oleh Timnya dalam menyiapkan dokumen yang diminta oleh asesor.
  • Selama proses kegiatan asesor mencatat semua fakta yang ada sesuai dengan pernyataan yang ada pada instrument.
  • Pengawas meminta kepada timwork sekolah untuk menyebarkan instrument perilaku kerja untuk diisi oleh masing-masing responden

3. PEMBERIAN PENILAIAN

    TAHAP PEMBERIAN NILAI

  • Pengawas melakukan analisis data dan memberikan penilaian sesuai dengan hasil pengamatan /observasi, telaah dokumen dan wawancara yang telah dilakukan kepada KS dan Timworknya (dibantu Aplikasi).
  • (Untuk isian Data Awal KS dapat dilakukan sebelumnya sebelum observasi)

     TAHAP FEEDBACK HASIL PENILAIAN

  • Pengawas menyampaikan hasil penilaian pada pertemuan selanjutnya untuk diketahui oleh asesi (Kepala Sekolah yang dinilai) dan legalisasi / penandatanganan pada berkas evaluasi persetujuan dan hasil penilaian.
  • (Tahap Pemberian Nilai dapat saja dilakukan pada kesempatan pertemuan berikutnya)

 



Tanggal : 01 Des 2022 s/d 02 Des 2022
Tempat : SDN 5 Tilango
Jam : 08.00 s/d 16.00