JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 21 Feb 2022, 16:58:46 WIB Pendidikan
JADWAL PENYALURAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2022

Tunjangan sertifikasi atau sering kita sebut sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Mungkin banyak dari kalangan guru yang telah menunggu kapan tunjangan sertifikasinya cair untuk tahun ini. Berikut jadwal terbaru sesuai dengan aturan dari Kemendikbudristek di tahun 2022 ini.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik antara lain : 

  1. Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
  4. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  5. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  9. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Berikut ini Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

  1. Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;
  2. Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;
  3. Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;
  4. Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.

Berdasarkan Jadwal Pencairan  Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 di atas, maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) dibagi menjadi 4 Kegiatan, antara lain : 

  1. Untuk pencairan TPG triwulan 1 tahun 2022  paling lambat tanggal 28/29 Februari 2022;
  2. Untuk pencairan TPG triwulan 2 tahun 2022, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan  pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2022;
  3. Untuk pencairan TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat 31 Agustus 2022;
  4. Sedangkan Untuk pencairan TPG triwulan 4, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.

Terkait dengan Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Triulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari guru penerima tunjangan profesi yang berkenaan dengan Input dan/atau Pembaruan Data Guru, Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.  : 

  1. Guru ASN Daerah didampingi Operator Sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik;
  2. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar;
  3. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian;
  4. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
  5. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
  6. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
  7. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
  8. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
  9. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
  10. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

Untuk dapat melihat Petunjuk Teknis (Juknis) Pencairan Tunjangan Profesi guru dapat diunduh disini : DOWNLOAD




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

  1. marangkup 19 Mei 2022, 11:37:29 WIB

    sdh lima bulan penantian pencairan ser guru tahap I

    Kaharuddin 09 Nov 2022, 14:05:19 WIB

    Sebaiknya pembayaran sertifikasi guru langsung ditransfer dari pusat ke rekening guru yg bersangkutan, TDK perlu melalui kas daerah, supaya TDK ada saling mencurigai satu sama lain
    Masalah keterlambatan pembayaran di daerah...

View all comments

Write a comment