Kebijakan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional Tahun 2022

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 07 Mar 2022, 20:23:31 WIB Sekolah Binaan
Kebijakan Ujian Sekolah dan  Asesmen Nasional Tahun 2022

Gambar : Materi  Kebijakan Ujian Sekolah dan  Asesmen Nasional Tahun 2022


Latar Belakang Kebijakan

Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat  maka  Kemdikbudristek melakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin  peserta didik, pendidik, dan  tenaga kependidikan dengan menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2021, yang  diantaranya memuat:

1. Ujian Nasional  (UN) dan ujian  kesetaraan tahun  2021 ditiadakan

2. UN dan ujian  kesetaraan tidak  menjadi syarat  kelulusan atau seleksi  masuk ke jenjang  pendidikan yang lebih  tinggi.

3. Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari satuan/program pendidikan setelah 

     a. Menyelesaikan program pembelajaran di  masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan  dengan rapor tiap semester;

     b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal  baik; dan mengikuti  ujian  yang  diselenggarakan  oleh satuan pendidikan

     c. mengikuti  ujian  yang  diselenggarakan  oleh satuan pendidikan

Dengan diterbitkannya SE  No1 Tahun 2021, maka  UN sebagai bentuk  evaluasi sistem  pendidikan  ditiadakan. Hal ini sejalan dengan

terbitnya PP No 57 Tahun 2021  yang menyebutkan bahwa  evaluasi sistem  pendidikan dilaksanakan  dalam bentuk:

Asesmen  Nasional (AN) dan analisis data  Satuan Pendidikan,  pendidik, tenaga kependidikan, dan  Pemerintah Daerah

Evaluasi Sistem Pendidikan

Evaluasi sistem pendidikan dilakukan oleh:

1. Pemerintah  Pusat

    Sebagai dasar bagi Menteri untuk  menetapkan profil Pendidikan  yang digunakan sebagai landasan:

    a. peningkatan mutu layanan pendidikan  dasar  dan  menengah; dan

    b. penetapan rapor Pendidikan.

2.  Pemerintah  Daerah

     Untuk meningkatkan  mutu layanan Pendidikan  daerah sesuai kebutuhan  Satuan Pendidikan dan  program Pendidikan.

3. Lembaga  Mandiri

    Untuk melakukan evaluasi  terhadap penyelenggaraan  Pendidikan secara  keseluruhan dalam  mencapai Standar Nasional  Pendidikan

Kebijakan  Asesmen Nasional  Tahun 2022

Evaluasi sistem Pendidikan  oleh Pemerintah Pusat  dilaksanakan terhadap:

a. Pendidikan anak usia dini;

b. Pendidikan dasar dan  menengah; dan pendidikan tinggi

Evaluasi sistem Pendidikan  oleh Pemerintah Pusat  terhadap pendidikan dasar  dan menengah merupakan  evaluasi yang dilakukan oleh  Menteri terhadap layanan  pendidikan dasar dan  pendidikan menengah yang  diselenggarakan oleh:

a. Satuan Pendidikan;

b. Program pendidikan  kesetaraan;

c. Kementerian yang menyelenggarakan  pendidikan dasar dan  menengah; dan

d. Pemerintah Daerah.

Hasil evaluasi menjadi  dasar bagi Menteri  untuk menetapkan:

a. Profil Pendidikan daerah; dan

b. Profil Pendidikan  nasional

Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai  landasan: peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini, dan penetapan rapor Pendidikan. (Pasal 44 dan Pasal 46 ayat (1) PP No 57 Tahun 2021)

Kebijakan Terbaru tentang Ujian Sekolah Tahun 2022

1.  Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan  terhadap:

     a. Pendidikan anak usia dini; dan

     b. Pendidikan dasar dan menengah.

2. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi  terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai  dengan kewenangannya.

3. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan  berdasarkan profil Pendidikan daerah.

 

Ujian Sekolah

Pengertian

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan  merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan  yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar  kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh  Satuan Pendidikan berupa:

a. Portofolio;

b. Penugasan;

c. Tes tertulis; dan/atau

d. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan  Satuan Pendidikan sesuai dengan  kompetensi yang diukur berdasarkan  Standar Nasional Pendidikan.

Pada semester ganjil  dan/atau semester genap  pada akhir jenjang dengan  mempertimbangkan  capaian standar  kompetensi lulusan

Peserta Ujian Sekolah

Ujian yang  diselenggarakan oleh  Satuan Pendidikan  diikuti oleh peserta  didik pada akhir  jenjang

Persyaratan:

  a.  Telah berada pada tahun terakhir di masing-  masing jenjang atau program paket kesetaraan;  dan

  b.  Memiliki  laporan  lengkap  penilaian  hasil belajar  seluruh  program  pembelajaran  yang telah  ditempuh  pada  jenjang  pendidikan  tersebut.

Kelulusan Peserta Didik Jenjang SD

1.  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program  pendidikan setelah:

    a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

    b.  memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

    c.  mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan

2.  Kelulusan peserta  didik ditetapkan  oleh satuan/program  pendidikan yang  bersangkutan.

3.  Penyelesaian seluruh program pembelajaran  untuk peserta didik sekolah dasar/madrasah  ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen  dan sekolah dasar luar biasa apabila telah  menyelesaikan pembelajaran dari kelas I  sampai kelas VI

Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada

Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. (Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 Permendikbud No 43 Tahun 2019)

Simpulan

  1. Penyempurnaan  pengaturan  mengenai evaluasi  memisahkan secara  lebih tegas antara  evaluasi terhadap  hasil belajar peserta  didik dan evaluasi  terhadap sistem  Pendidikan
  2. Sejalan dengan  Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Evaluasi terhadap  hasil belajar Peserta  Didik merupakan  kewenangan dan  tugas pendidik

  3. Peran Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah adalah  melakukan evaluasi terhadap  sistem Pendidikan untuk  memantau kemajuan dan  kesenjangan di dalam sistem, serta  melaporkan hasil evaluasi tersebut  sebagai bentuk akuntabilitas  publik. Dalam hal ini, Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah juga  dibantu oleh lembaga mandiri  untuk melakukan telaah kritis dan  objektif

DOWNLOAD Materi  Kebijakan Ujian Sekolah dan  Asesmen Nasional Tahun 2022  DI SINI

 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment