Kebijakan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional Tahun 2022
Gambar : Materi Kebijakan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional Tahun 2022
Latar Belakang Kebijakan
Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka Kemdikbudristek melakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dengan menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2021, yang diantaranya memuat:
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan
2. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Dengan diterbitkannya SE No1 Tahun 2021, maka UN sebagai bentuk evaluasi sistem pendidikan ditiadakan. Hal ini sejalan dengan
terbitnya PP No 57 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa evaluasi sistem pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
Asesmen Nasional (AN) dan analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah
Evaluasi Sistem Pendidikan
Evaluasi sistem pendidikan dilakukan oleh:
1. Pemerintah Pusat
Sebagai dasar bagi Menteri untuk menetapkan profil Pendidikan yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
2. Pemerintah Daerah
Untuk meningkatkan mutu layanan Pendidikan daerah sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan dan program Pendidikan.
3. Lembaga Mandiri
Untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan
Kebijakan Asesmen Nasional Tahun 2022
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap:
a. Pendidikan anak usia dini;
b. Pendidikan dasar dan menengah; dan pendidikan tinggi
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
a. Satuan Pendidikan;
b. Program pendidikan kesetaraan;
c. Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
d. Pemerintah Daerah.
Hasil evaluasi menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
a. Profil Pendidikan daerah; dan
b. Profil Pendidikan nasional
Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan: peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini, dan penetapan rapor Pendidikan. (Pasal 44 dan Pasal 46 ayat (1) PP No 57 Tahun 2021)
Kebijakan Terbaru tentang Ujian Sekolah Tahun 2022
1. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Pendidikan anak usia dini; dan
b. Pendidikan dasar dan menengah.
2. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
3. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan profil Pendidikan daerah.
Ujian Sekolah
Pengertian
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa:
a. Portofolio;
b. Penugasan;
c. Tes tertulis; dan/atau
d. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan
Peserta Ujian Sekolah
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang
Persyaratan:
a. Telah berada pada tahun terakhir di masing- masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
Kelulusan Peserta Didik Jenjang SD
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
2. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
3. Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada
Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. (Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 Permendikbud No 43 Tahun 2019)
Simpulan
- Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan
-
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik
-
Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif
DOWNLOAD Materi Kebijakan Ujian Sekolah dan Asesmen Nasional Tahun 2022 DI SINI