Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 15 Okt 2023, 18:07:52 WIB Tupoksi Pengawas Sekolah
Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)

Gambar : Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIPAKIN)


LATAR BELAKANG
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.”

PERSYARATAN
JF IV/a ke bawah

  • Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir

JF IV/b ke atas

  • Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas)
  • Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional / Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK

1. KETENTUAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN PAK 

Proses penyesuaian Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://dispakati.bkn.go.id

Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, Pejabat Fungsional Guru SILN untuk semua pangkat dan golongan dari Penata Muda III/a sampai dengan Pembina Utama IV/e, serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi

MEKANISME PELAKSANAAN PENYESUAIAN AK INTEGRASI MELALUI APLIKASI

EKSTERNAL BKN

  1. Instansi Pemerintah/Instansi Pembina mengajukan usulan untuk dapat mengakses aplikasi dengan menunjuk pegawainya sebagai user Instansi Pemerintah/Instansi Pembina ke Dit. Jabatan ASN DISPAKATI
  2. Instansi Pemerintah/Instansi Pembina mengisi form online melalui: https://bit.ly/adminDISPAKATIDJASNBKN2023

INTERNAL BKN

  1. Dit. Jabatan ASN Memverifikasi dan memvalidasi usulan user akses aplikasi dari Instansi Pemerintah/Instansi Pembina
  2. PPSIASN
    Memberikan Akses aplikasi Dispakati dengan metode SSO
  3. Dit. Jabatan ASN
    Menyampaikan persetujuan Akses Aplikasi ke Instansi Pemerintah/Instansi Pembina

2.  KETENTUAN PELAKSANAAN PENYESUAIAN PAK

Penyesuaian PAK yang dilakukan oleh Tim PAK Pusat melalui SIM-PAKIn bagi:

  • JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dengan Pangkat Pembina Tk.I Golongan/ruang IV/b sampai dengan Pangkat Pembina Utama Golongan/ruang IV/e
  • JF Pamong Belajar dan Penilik untuk semua pangkat dan golongan dari III/a sampai IV/e
  • JF Guru di SILN dari Golongan semua pangkat dan golongan dari III/a sampai IV/e
  • JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari golongan IV/b keatas yang dibawah binaan Kementerian lain

PAK terakhir yang dimiliki oleh pejabat fugsional dalam versi Kepmenpan 84/1993 terlebih dahulu dikonversikan ke PermenPANRB no.16/2009 sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

MEKANISME PELAKSANAAN PENYESUAIAN AK INTEGRASI MELALUI APLIKASI  SIM-PAKIn
 

LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN SIMPAKIn   

1. Akses laman:  https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi

2. Klik Tombol  LOGIN

3. Isikan username berupa NIP dan Password dengan format YYYYMMDD pada form login yang muncul.  Contoh :
Tanggal lahir 09 FEBRUARI 1988, maka password yaitu 19880209  Klik tombol  LOGIN

4. Pilih jenis jabatan fungsional lalu klik tombol Submit

5. Apabila telah berhasil login, maka akan muncul dashboard profil user berdasarkan data yang terdaftar pada BKN. Berikut tampilannya :

6. Isi pengajuan PAK dengan cara klik tombol Isi Pengajuan PAK
7, Apabila user belum ada di sistem, silahkan mengisi form PAK sesuai dengan format PAK terakhir. Klik tombol Pilih pada jenis PAK yang dipilih.

8. Apabila data sudah ada pada sistem, data PAK akan otomatis ditampilkan pada sistem. Apabila data angka kredit yang ditampilkan belum sesuai, silahkan lakukan penyesuaian angka kredit sesuai dengan dokumen PAK yang dimiliki (dilampirkan).

Sistem akan otomatis menyimpan (auto save) pada setiap isian  data yang diinput di form PAK

9. Unggah lampiran PAK terakhir yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan dengan menggunakan format PDF dan ukuran maksimal 2MB. Klik tombol Browse untuk memilih dokumen lampiran PAK terakhir pada perangkat.

10. Unggah lampiran pakta integritas dengan menggunakan format PDF dan ukuran maksimal 2MB. Template pakta integritas dapat diunduh pada SIMPAKIn dengan cara klik tombol Unduh Template 

Klik tombol Browse untuk memilih dokumen lampiran pakta integritas pada perangkat.

11. Pengisian form PAK/HPAK dapat dilakukan secara bertahap, apabila pengisian dokumen belum selesai maka terdapat keterangan Proses Pengisian

Berikut contoh tampilan apabila dalam proses mengisi HPAK :

12. Isian form PAK yang sudah diisi dengan lengkap dan benar dapat diajukan ke Direktorat dengan cara klik tombol Submit Ke Direktorat

Pengajuan yang berhasil dikirim akan muncul notifikasi seperti berikut :

Kemudian status pengajuan akan berubah menjadi Telah di submit ke Direktorat

13. Pengajuan PAK masih dapat dibatalkan apabila status pengajuan belum diverifikasi oleh direktorat dan dikirim ke SI-ASN.

melakukan pembatalan pengajuan, klik tombol Batalkan maka ajuan akan otomatis dibatalkan, dan user dapat melakukan penyesuaian dan pengajuan kembali ke direktorat.

14. Status ajuan PAK yang sudah disetujui oleh direktorat akan berubah menjadi Berhasil dikirim ke SI-ASN

Berikut tampilannya :

Sumber: Panduan Penggunaan SIMPAKIn

Unduh disini Panduan Penggunaan SIPAKIn




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 5 Komentar untuk Berita Ini

  1. Herman Hidayat 18 Okt 2023, 11:35:06 WIB

    Mohon solusinya ketika di simpak in muncul data anda tidak bisa dibuka

    Imran Tululi 18 Okt 2023, 20:49:21 WIB

    Bapak Konfirmasi ke BKD

    Mohamad Usman 27 Okt 2023, 07:55:05 WIB

    Username dan pasword tidak ditemukan, padahl sudah mengikuti langkah2x untk login.
    Terakhir yg muncul anda belum terdaftar,trims

    Imran Tululi 28 Okt 2023, 20:10:18 WIB

    @Mohamad Usman
    Ti Pak Golongan/Pangkat berapa???

    Kalau Golongan/pangkat IV.a ke bawah pakai Aplikasi Disepakati, maka yang input Dinas Dikbud atau BKD, karena User name dan pasword Aplikasi Disepakati unsur Dinas pak

    Sri 20 Nov 2023, 01:06:27 WIB

    Setelah pengisian data dan telah di submit ke direktorat, kira-kira berapa hari data tersebut akan berubah status menjadi disetujui ya???

View all comments

Write a comment