PEMBERITAHUAN TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 03 Mar 2022, 08:24:00 WIB Tupoksi Pengawas Sekolah
PEMBERITAHUAN TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH

Gambar : Pemberitahuan tentang Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah


Pemberitahuan tentang Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah

Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan edaran Nomor: 0584/B3/GT.03.15/2022  Tanggal 2 Maret 2022 tentang Pemberitahuan tentang Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan saat ini Dirjen GTK sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dengan Program Guru Penggerak. Selain itu juga dijelaskan bahwa LPPKSPS atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan tidak menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah (Diklat Cawas) mulai tahun 2022. 

Bagi Pemerintah Daerah yang terlanjur mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Diklat Cawas mulai tahun 2022, dapat mengalihkan anggarannya untuk pembiayaan pengembangan kompetensi lainnya dan mendorong guru dimaksud untuk mengikuti seleksi pendidikan guru penggerak.

Selengkapnya Isi surat edaran Dirjen GTK dapat di download di https://www.imrantululi.net/download

Berikut Isi lengkap surat edaran Dirjen GTK Nomor: 0584/B3/GT.03.15/2022  Tanggal 2 Maret 2022 tentang Pemberitahuan tentang Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah.

Dalam rangka upaya penguatan peran pengawas sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat ini sedang melakukan pembaharuan kebijakan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbudristek, telah dibentuk Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

  2. Kemendikbudristek terus memperkuat tugas dan fungsi pengawas sekolah dan penilik melalui perannya sebagai agen perubahan dalam sistem pendidikan nasional. Pengawas sekolah dan penilik masa depan akan berperan sebagai mentor/pembimbing/pendamping bagi kepala satuan pendidikan dan para guru/pendidik agar menjadi pemimpin pembelajaran yang berorientasi kepada peserta didik dan menghasilkan pembelajaran yang lebih berkualitas.

  3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait dengan Program Guru Penggerak. Dalam program guru penggerak terdapat pendidikan guru penggerak yang menghasilkan pemimpin pembelajaran yang diproyeksikan untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah.

  4. Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 3, LPPKSPS atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan tidak menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pengawas Sekolah (Diklat Cawas) mulai tahun 2022.

  5. Bagi Pemerintah Daerah yang sudah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Diklat Cawas mulai tahun 2022, dapat mengalihkan anggarannya untuk pembiayaan pengembangan kompetensi lainnya dan mendorong guru dimaksud untuk mengikuti seleksi pendidikan guru penggerak.

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 3 Komentar untuk Berita Ini

  1. Carman 26 Agu 2022, 09:05:59 WIB

    Saya sudah memiliki STTPL Calon pengawas tahun 2019, dan menurut penjelasan yang memberikan Surat Tugas untuk mengikuti Diklat untuk memenuhi kebutuhan pengawas di Kab. Cilacap tahun 2019 - 2020, tapi sampai hari ini belum dilantik / tidak mendapat SK sebagai pengawas sekolah.

    Imran Tululi 27 Agu 2022, 05:38:13 WIB

    Pengangkatan pengawas sekolah adalah kewenangan pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan pengawas di daerah tersebut.

    Melkisedek 04 Jan 2023, 19:50:09 WIB

    Yang buat peraturan ini asbun saja, seharusnya survei dulu keadaan di lapangan baru buat peraturan. Dan lapangan yang di survei bukan di Pulau Jawa saja, tetapi harus keseluruh pelosok tanah air Indonesia dari sabang sampai Merauke

View all comments

Write a comment