Pemutakhiran Data Pegawai Dimulai 1 Juli, Segera Aktifkan Akun MySAPK Agar tak Jadi PNS Gaib
Pemuktahiran Data Mandiri PNS dan PTT Non ASN

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 26 Jun 2021, 19:46:41 WIB Teknologi
Pemutakhiran Data Pegawai Dimulai 1 Juli, Segera Aktifkan Akun MySAPK Agar tak Jadi PNS Gaib

Gambar : Laman web portal resmi Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN


IMRANTULULI.NET - Bagi seluruh pegawai ASN dan PPT non ASN, sudahkah mengunduh dan melakukan aktivasi akun MySAPK untuk pemutakhiran data pegawai? Jika belum, segera unduh aplikasi data pegawai atau aplikasi MySAPk dan lakukan aktivasi sebelum tanggal 1 Juli 2021. Pasalnya, pada tanggal 1 Juli 2021, proses pemutakhiran data pegawai ASN maupun PPT non ASN akan segera dimulai.

Dikutip dari laman Instagram resminya, Kamis (24/6/2021), BKN menyebut hingga 7 Juni 2021, baru sedikit pegawai yang melakukan aktivasi akun MySAPK. BKN mencatat sebanyak 65,397 akun yang sudah teraktivasi hingga 7 Juni 2021, atau baru 1,8 persen akun yang sudah melakukan aktivasi.

Itu artinya, masih banyak pegawai yang belum mengaktifkan akun MySAPK yang digunakan untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM). Untuk itu, bagi yang belum mengunduh dan mengaktifkan aplikasi tersebut, segera melakukannya sebelum tanggal waktu pemutakhiran data dimulai. Jangan sampai Anda ketinggalan melakukan updating data pribadi Anda sebagai ASN dalam kesempatan ini.

Cara unduh akun MySAPK

Berikut adalah cara mengunduh aplikasi MySAPK yang digunakan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pegawai ASN dan PPT non ASN.

  1. Buka Google Playstore di smartphone Anda, atau bisa juga mengakses web portal resmi PDM ASN dari BKN, https://pdm-asn.bkn.go.id.
  2. Jika diakses lewat Web portal resmi, Anda bisa langsung mengklik Download MySAPK. Jika diakses melalui Google Playstore, pilih Mysapk ver.1.
  3. Pilih open lalu install.

Cara aktivasi akun MySAPK

Untuk melakukan aktivasi akun MySAPK, langkah-langkahnya yaitu:

  1. Buka aplikasi MySAPK yang telah diunduh dan diinstal di ponsel.
  2. Pilik 'Lupa Password'.
  3. Reset password dengan mengisikan NIP baru.
  4. Selanjutnya, Anda akan menerima kode token yang akan dikirim ke E-mail.
  5. Cek Email, lalu masukkan kode token yang dikirim tersebut ke dalam kolom lupa password di aplikasi MySAPK.
  6. Input password baru dan token yang diperoleh.
  7. Lakukan login ke MySAPK dengan menggunakan password baru dan NIP sebagai username

Cara aktivasi akun MySAPK untuk pemutakhiran data PNS.

Cara aktivasi akun MySAPK untuk pemutakhiran data PNS. (Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN)

Sebagai informasi, pemutakhiran data PNS dilakukan secara daring melalui aplikasi MySAPK yang diunduh di ponsel.

Pelaksanaan pemutakhiran data PNS memang baru dimulai pada 1 Juli 2021.

Namun untuk memudahkan proses updating data, Anda diminta untuk mengunduh aplikasi dan melakukan aktivasi akun MySAPK sebelum tanggal waktu tersebut.

BKN pada Mei 2021 lalu telah mengumumkan pada seluruh jajaran ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadi.

Pemutakhiran atau updating ini ditujukan untuk mengetahui data kepegawaian yang akurat, terkini, dan terpadu. Pasalnya, terhitung sejak pendataan ulang PNS (PUPNS) pada September hingga Desember tahun 2015, BKN menemukan hampir puluhan ribu data PNS misterius.

Hal itu diungkapkan BKN saat menyampaikan pengumuman Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, yang juga disiarkan secara langsung di YouTube resmi BKN pada Senin 24 Mei 2021 lalu.

Tak tanggung-tanggung, BKN menemukan sebanyak 97.000 data pribadi ASN yang diduga fiktif, alias palsu atau gaib.  Temuan data itu pun sempat membuat heboh dan menjadi sorotan publik.

Setelah kehebohan mengenai data PNS yang diduga palsu tersebut, BKN pun memberikan penjelasannya.

BKN melalui sebuah rilisnya menjelaskan, bahwa puluhan ribu data 'PNS Gaib' itu muncul karena ada pegawai yang tidak mengikuti PUPNS pada saat pendataan tahun 2015.

BKN menyebut ada berbagai alasan yang membuat hampir 10 ribu pegawai tersebut tidak mengikuti PUPNS.

Mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, hingga status berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan oleh instansi pemerintah tempat PNS bekerja kepada BKN.

BKN menegaskan telah melakukan tindakan terhadap temuan data tersebut. Hasilnya, dari 97.000 pegawai, tersisa 7.272 orang yang belum mengikuti pendataan ulang pegawai pada 2015 atau masih misterius. Pada tahun 2021, BKN kembali meminta seluruh ASN dan PPT Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data (updating) pegawai. Agar tak menjadi bagian dari PNS misterius, maka jangan sampai melewatkan pendataan tersebut. Sebab, keberadaan data fiktif atau PNS gaib ini dapat memberi dampak yang cukup signifikan terhadap negara maupun PNS bersangkutan. Seperti kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pemerintah tetap menyalurkan gaji dan membayar dana pensiun.

Tapi, gaji dan dana pensiun tersebut tidak diterima oleh PNS bersangkutan. ”Hasilnya apa? Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya," kata Bima. Selain itu, pemutakhiran data ini juga akan berpengaruh terhadap capaian karir serta pengurusan pensiun ASN kedepannya.

Ini seperti dijelaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam acara Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Instansi Pusat Melalui SIASN dan MySAPK pada Kamis (27/5/2021) di Jakarta.

"Kondisi itu akan menyebabkan pengurusan teknis kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan pensiun pada waktu mendatang tidak lagi memerlukan input berkas karena data sudah tersimpan secara digital pada DMS," katanya seperti dikutip di laman Instagram resmi BKN. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemutakhiran Data Pegawai Dimulai 1 Juli, Segera Aktifkan Akun MySAPK Agar tak Jadi ‘PNS Gaib’, https://aceh.tribunnews.com/2021/06/25/pemutakhiran-data-pegawai-dimulai-1-juli-segera-aktifkan-akun-mysapk-agar-tak-jadi-pns-gaib. Penulis: Yeni Hardika Editor: Zaenal




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment