PENGAWAS SEKOLAH PENGGERAK HAL URGEN!

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 12 Mar 2022, 21:21:25 WIB Tupoksi Pengawas Sekolah
PENGAWAS SEKOLAH PENGGERAK HAL URGEN!

Gambar : Tatang Sunendar


PENGAWAS SEKOLAH PENGGERAK HAL URGEN!

Oleh Tatang Sunendar

(Widyaiswara PPPPTK IPA/anggota KACI)

 Program guru penggerak dan sekolah penggerak merupakan implementasi dari kebijakan merdeka belajar serta lima strategi pendekatan holistik yang digagas oleh Mas Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan  Ristek. Program guru penggerak sudah memasuki angkatan ke enam, sedangkan progam sekolah penggerak sudah memasuki angkatan ke tiga. Di pihak lain kurikukulum pun mulai dilakukan penyempurnaan dari kurikulum 13 ke kurikulum merdeka walau pemberlakuannya masih bersifat terbatas. Pertanyaannya bagaimana dengan pengawas sekolah? Apakah ada pengawas sekolah penggerak?

Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (Delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Pengawas Sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.

Dari tugas pokok dan kompetensi pengawas menunjukkan bahwa pengawas mempunyai peran strategi dalam memajukan pendidikan di Indonesia, namun peran tersebut kadang belum optimal dalam tataran implementasinya. Dalam setiap program yang dirintis baik oleh pusat maupun daerah selayaknya senantiasa menyertakannya, begitupun proses pembinaan jenjang dan karier pengawas harus sejalan dengan peningkatan profesi guru dan kepala sekolah. Namun pendampingan pada program sekolah pengerak tersebut dilakukan oleh pelatih ahli dan sekarang diganti istilah fasilitator sekolah penggerak.

Pelatih Ahli/fasilitator sekolah penggerak adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid mempunyai peran 1) Mendorong kolaborasi seluruh ekosistem sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten kota. 2)Mengembangkan komunitas kepala sekolah, praktisi pendidikan, penilik dan pengawas sekolah. 3) Mengembangkan kompetensi kepala sekolah dan guru. 4) Melakukan monev kemajuan pembelajaran kepala sekolah dan guru.

Pelatih ahli dalam melakukan pendampingan hanya dua kali yang dilakukan secara daring maupun luring dalam sebulan, yaitu dalam kegiatan coacing dan PMO level sekolah dengan  tugas melakukan intervensi secara holistik kegiatan Paradigma Baru Pendidikan, pengembangan SDM, perencanaan berbasis data, serta digitalisasi sekolah.

Pelatih ahli direkrut melalui suatu proses seleksi yang panjang mulai dari membuat essay simulasi mengajar serta wawancara, jika lulus wajib mengikuti pelatihan dengan durasi waktu  yang panjang sekitar sebulan. Pelatih ahli bersasal dari pengawas, kepala sekolah, dosen, praktisi pendidikan serta pensiunan. Bahkan di salah satu daerah ada pelatih ahli dari dinas pemakaman. Dengan latar belakang yang berbeda sudah barang tentu membuat disparitas dalam proses pendampingan akan terjadi, karena bisa diyakini bahwa kualitas orang yang sehari-hari bertugas dan berhadapan dengan sekolah sangat beda dibandingkan orang luar. Pengawas sekolah tinggal diberi tambahan pengetahuan dan keterampilan baru yang sesuai dengan program merdeka belajar.

Pengawas sekolah mempunyai peran strategis dibandingkan dengan pelatih ahli. Dengan peran strategis tersebut alangkah eloknya jika pengawas juga menjadi bagian program merdeka belajar dengan alasan:

Pertama pengawas mempunyai tugas dan fungsi yang melekat dengan kegiatan di sekolah binaannya, sehingga isu-isu aktual dan strategis bisa dikawal lebih jauh oleh pengawas sekolah.  

Kedua pengawas sekolah sebagai mitra kepala sekolah dan guru dalam meningkatkan mutu pendidikan untuk senantiasa mampu menjabarkan program pusat yang akan diimplementasikan dengan baik di sekolah.

Ketiga pengawas sekolah sebagai decision support kebijakan-kebijakan pusat maupun daerah  yang digulirkan otoritas pendidikan oleh karena harus sejalan dengan kebijakan yang digulirkan.  Hal ini untuk memudahkan proses mengidentifikasi jika ada permasalahan yang muncul bisa langsung bertanya ke pengawas sekolah.

Keempat pengawas juga mempunyai fungsi sebagai mitra, inovator, konselor, motivator, kolaborator, asesor evaluator dan konsultan. Sehingga secara hierarkis memudahkan rentang kendali di saat dilakukan penugasan.

Kelima beban kerja pengawas sekolah 70 persen di sekolah sehingga interaksi lebih banyak di lakukan antara pengawas dan pihak sekolah dan sebagai jembatan komunikasi dari Dinas Pendidikan dengan sekolah atau sebaliknya.

Keenam pendampingan sekolah bisa terintegrasi dengan program kepengawasan akademik maupun kepengawasan manajerial yang dilakukan oleh pengawas sehingga di samping menghemat dana juga frekuensi pembinaan akan lebih intensif, dibandingkan dengan pelatih ahli yang hanya bisa bertemu dengan sekolah 1-2 kali dalam satu bulan.

Dengan pertimbangan keenam aspek di atas, selayaknya pengawas sekolah sebagai subjek yang berperan dalam program guru penggerak maupun sekolah penggerak. Namun faktanya menunjukkan diperlakukan sebagai objek yang sama dengan guru, kepala sekolah. Peran pengawas dalam pembinaan sekolah penggerak digantikan oleh pelatih ahli yang direkrut dari guru, kepala sekolah, pengawas, dosen serta praktisi pendidikan widyaiswara dan tenaga fungsional lainnya, sedangkan jumlah pengawas yang terlibat dalam program sekolah pengawas relatif sedikit dibanding dengan pelatih ahli dari komponen lain. Hal ini dikarenakan tidak lolos seleksi.

Kita setuju dengan pola rekrutmen yang terbuka melalui seleksi, karena dengan pola ini akan dihasilkan orang yang berintegritas, fokus dan punya komitmen yang tinggi. Namun nampaknya alangkah baiknya kuota dari unsur pengawas lebih diperbanyak agar selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas pembina, yang bersangkutan juga diberi tugas tambahan untuk terlibat sebagai agen-agen perubahan melalui program sekolah penggerak, sehingga sudah salayaknya ada pengawas penggerak yang akan mengawal keberlangsungan program guru penggerak dan sekolah penggerak. Karena bisa diyakini kompetensi dan pengalaman pengawas tidak akan kalah dari pelatih ahli yang berasal dari komponen lainnya….Semoga.

Sumber:    http://beritadisdik.com/news/kaji/pengawas-sekolah-penggerak-hal-urgen- 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment