PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 7 TAHUN 2022
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 13 Feb 2022, 20:31:52 WIB Pendidikan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 7 TAHUN 2022

Gambar : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 7 TAHUN 2022


A. Latar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

B. Status

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:

  1. Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  2. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  21  Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
  3. Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

C. Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.

  1. Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
  2. Ruang  lingkup  materi  merupakan  bahan  kajian  dalam  muatan pembelajaran.
  3. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
  4. a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    b. konsep keilmuan; dan
    c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  5. Muatan   wajib   sesuai   dengan   ketentuan  peraturan  perundang- undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang meliputi:
  6. a. pendidikan agama;
    b. pendidikan Pancasila;
    c. pendidikan kewarganegaraan;
    d. bahasa;
    e. matematika
    f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya;
    i. pendidikan jasmani dan olahraga;
    j. keterampilan/kejuruan; dan k. muatan lokal.
  7. Ruang  lingkup  materi  berdasarkan  konsep  keilmuan  dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
  8. Perumusan  ruang  lingkup  materi  berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan  pada  pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
  9. Perumusan ruang lingkup materi pada angka 6 memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh (download) https://www.imrantululi.net/download

Demikianlah informasi tentang Abstrak Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat. 

Semoga bermanfaat.

 

Sumber:https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3021




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment