PERMENDIKBUDRISTEK NO 26 TAHUN 2022 TENTANG GURU PENGGERAK

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 23 Jun 2022, 22:20:29 WIB GURU PENGGERAK
PERMENDIKBUDRISTEK NO 26 TAHUN 2022 TENTANG GURU PENGGERAK

Gambar : PERMENDIKBUDRISTEK NO 26 TAHUN 2022 TENTANG GURU PENGGERAK


  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
  3. Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak.
  4. Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
  5. Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan.
  6. Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan prolil pelajar Pancasila.
  7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak.

Profil Guru Penggerak merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk:

  1. merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;
  2. berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan Pendidikan;
  3. mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.

Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan prinsip:

  1. profesional;
  2. transparan;
  3. akuntabel;
  4. terbuka;
  5. kolaboratif; dan
  6. berkelanjutan.

Profesional sebagaimana dimaksud adalah merupakan prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugasnya.

Transparan sebagaimana dimaksud adalah merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak diketahui oleh para pemangku kePentingan.

Akuntabel sebagaimana dimaksud adalah merupakan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungiawabkan'

Terbuka sebagaimana dimaksud adalah merupakan prinsip bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak.

Kolaboratif sebagaimana dimaksud adalah merupakan proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud adalah merupakan prinsip bahwa program yang dikembangkan dilakukan secara berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif dalam aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam komunitasnya.

Sasaran pendidikan Guru Penggerak meliputi Guru pada:

  1. taman kanak-kanak;
  2. sekolah dasar;
  3. sekolah menengah Pertama;
  4. sekolah menengah atas;
  5. sekolah menengah kejuruan; dan
  6. sekolah luar biasa.

Pendidikan Guru Penggerak diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui unit pelaksana teknis di Iingkungan Kementerian

Penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.

Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus sebagai Guru;
  2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
  4. memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
  5. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;
  6. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :
  1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
  2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
  3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
  4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
  1. mendapatkan rekomendasi dari atasan iangsung.

Calon peserta Pendidikan Guru sebagaimana dimaksud melalui seleksi secara bertahap.

Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat atas:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi substansi.

Seleksi sebagaimana dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.

Pembelajaran pendidikan Guru Penggerak dilakukan secara daring dan/atau luring'

Pembelajaran sebagaimana dimaksud adalah dilakukan melalui pemberian:

    1. materi pembelajaran;
    2. pendampingan individu; dan
    3. pendampingan kelompok'

Materi pembelajaran meliputi:

    1. paradigma dan visi Guru Penggerak;
    2. praktik pembelajaran yang berpihak pada peserta didik; dan
    3. pemimpin pembelajaran daiam pengelolaan satuan pendidikan.

Pendampingan individu dan pendampingan kelompok merupakan praktik atas materi pembelajaran.

Materi pembelajaran diberikan oleh Fasilitator dan Instruktur'

Pendampingan individu dan pendampingan kelompok dilakukan oleh Pengajar Praktik.

Beban belajar pendidikan Guru Penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran.

Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar terhadap:

    1. Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;
    2. Guru sebagai Fasilitator pada PSP;
    3. Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau
    4. Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut'

Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen)

Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah diberikan sebesar 100% (seratus persen)

Peniiaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan:

    1. hasil Penugasan;
    2. aksi nyata/praktik; dan
    3. observasi.

Penilaian oleh Fasilitator pendidikan Guru Penggerak dan Pengajar Praktik untuk menentukan kelulusan peserta pendidikan Guru Penggerak'

Peserta pendidikan Guru Penggerak yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian memperoleh sertifikat Guru Penggerak.

Sertiiikat Guru Penggerak diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Sertifikat Guru Penggerak sebagaimana digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai:

a. kepala sekolah;

b. pengawas sekolah; atau

c. penugasan lain di bidang pendidikan.

Penjaminan mutu pendidikan Guru Penggerak dilakukan melalui proses pemantauan dan evaluasi oieh Direktur Jenderal.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan selama proses pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mulai dari tahap seleksi sampai dengan penetapan kelulusan.

Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak.

Petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pendanaan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak bersumber dari:

    1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
    3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertiflkat Guru Penggerak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment