Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 13 Feb 2022, 21:57:45 WIB Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN

Gambar : Tangkapan layar Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN


A. Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57  Tahun  2021  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  sebagaimana  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,  perlu  menetapkan  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

B. Status

Rancangan Peraturan Menteri ini mencabut:

  1. ketentuan  mengenai  Standar  Tingkat  Pencapaian  Perkembangan  Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
  2. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  20  Tahun  2016 tentang  Standar  Kompetensi  Lulusan  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
  3. ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  34  Tahun  2018  tentang  Standar Nasional   Pendidikan   Sekolah   Menengah   Kejuruan/Madrasah   Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

C. Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam  Peraturan  Menteri  ini,  terdapat  beberapa  hal  yang  diatur  sebagai berikut:

  1. Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan:
  2. a. tujuan pendidikan nasional;
    b. tingkat perkembangan peserta didik;
    c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
    d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  3. Standar    kompetensi    lulusan    digunakan    sebagai    acuan    dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar   tenaga   kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
  4. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  5. Penggunaan standar kompetensi lulusan   sebagai   pedoman   dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini.
  6. Dalam   hal   peserta   didik   berkebutuhan   khusus   dengan   hambatan intelektual, penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
  7. Standar kompetensi lulusan terdiri atas:
  8. a. standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini;
    b. standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar; dan
    c. standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah.
  9. Standar  kompetensi  lulusan  sebagaimana  dimaksud  dalam  angka  6 termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.
  10. Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini yang memuat profil peserta didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan peserta didik dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
  11. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
  12. a. nilai agama dan moral;
    b. nilai Pancasila;
    c. fisik motorik;
    d. kognitif;
    e. bahasa; dan
    f. sosial emosional.
  13. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas:
  14. a. standar kompetensi lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
    b. standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/ bentuk lain yang sederajat.
  15. Standar  kompetensi  lulusan  pada  jenjang pendidikan dasar  difokuskan pada:
  16. a. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
    b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  17. Standar  kompetensi  lulusan  pada  jenjang  pendidikan  menengah  terdiri atas:
  18. a. standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum; dan
    b. standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan.
  19. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum difokuskan pada:
  20. a. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak muiia;
    b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  21. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum meliputi standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat.
  22. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
  23. a. persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
    b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
  24. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah  kejuruan  meliputi  standar  kompetensi  lulusan  pada  sekolah menengah    kejuruan/madrasah    aliyah    kejuruan/bentuk    lain    yang sederajat.

Dilansir dari situs jdih.kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menandatangani Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada tanggal 4 Februari 2022.

Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di download di bawah ini.

 https://www.imrantululi.net/download

Demikianlah informasi tentang Abstrak Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Semoga bermanfaat.

Sumber:https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3021




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment