POS AN (ANBK) dan JADWAL PELAKSANAAN AN (ANBK) TAHUN 2022

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 24 Sep 2022, 20:46:21 WIB ASESMEN NASIONAL
POS AN (ANBK) dan JADWAL PELAKSANAAN AN (ANBK) TAHUN 2022

POS AN (ANBK) dan JADWAL PELAKSANAAN AN (ANBK) TAHUN 2022

  1. Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.
  2. Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
  3. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
  4. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan
  5. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsepy prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  6. Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila.
  7. Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.
  8. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.
  9. Pelaksana Asesmen Nasional adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Asesmen Nasional pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
  10. Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Seko?ah Dasar Luar Biasa (SDLB), Seko?ah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket A/ PKPPS Ula, Adi W?dya Pasraman (AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket C/ PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman (UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri.
  11. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikem bangkan.
  12. Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.
  13. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
  14. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.
  15. Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan Yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen di satuan pendidikan.
  16. Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk asesmen nasional dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatan waktunya untuk digunakan saat asesmen.

POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kernenterian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.

Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. kepesertaan asesmen nasional;
  2. pelaksana asesmen nasional;
  3. penyiapan instrumen asesmen nasional;
  4. pelaksanaan dan penyiapan teknis AN peserta didik; pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik
  5. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
  6. pemantauan dan evaluasi;
  7. biaya pelaksanaan asesmen nasional;
  8. prosedur penanganan masalah dan tindak lanjut;
  9. sanksi; dan
  10. kendala dalam pelaksanaan AN.

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional

1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XII angka 2.

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

  1. Kepala satuan pendidikan;
  2. Seluruh Pendidik;
  3. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
  4. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
  5. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
  6. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.
  7. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
  8. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

A. Persyaratan Peserta Didik

    1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
    2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
      1. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
      2. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
      3. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
    3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
    4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri
    5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
    6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
    7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
    8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
  1. Persyaratan Pendidik
    1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
    2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
    3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
  1. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
    1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
    2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
    3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
  2. Pemilihan Peserta Didik
    1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
    2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
      1. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
      2. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
      3. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
      4. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
      5. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
      6. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
      7. Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
      8. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
      9. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
    3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
  3. Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional
    1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
    2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
    3. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
    4. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
    5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
    6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
    7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
    8. Pendaftaran peserta  didik  melalui  mekanisme  tarik  data  dari  laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
    9. Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
    10. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
    11. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
    12. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
    13. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Waktu Pelaksanaan AN

    1. AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta.
    2. Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:

Jenjang

Hari ke-1

Hari ke-2

 

 

SD, MI, Paket A, dan yang sederajat

Latihan Soal

(15 menit)

Latihan Soal

(15 menit)

Literasi Membaca

(75 menit)

Numerasi

(75 menit)

Survei Karakter (30 menit)

Survei Lingkungan Belajar

(40 menit)

  • SMP, MTs, Paket B, dan yang sederajat
  • SMA, MA, SMK, Paket C, dan

sederajat

Latihan Soal

(10 menit)

Latihan Soal

(10 menit)

Literasi Membaca

(90 menit)

Numerasi

(90 menit)

 

Survei Karakter (30 menit)

Survei Lingkungan Belajar

(30 menit)

Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

  1.  

1. Proktor merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:

a.       memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);

b.       pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;

c.       bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana AN; dan

d.       bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.

  1.  

2. Teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:

  1. memiliki          pengetahuan,   keterampilan,   dan      pengalaman     dalam mengelola LAN pada laboratorium di satuan pendidikan;
  2. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi;
  3. bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di satuan pendidikan pelaksana AN; dan
  4. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.
  1.  

3. Pengawas adalah pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:

  1. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  2. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik; dan
  3. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.

Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

1.         Penetapan Proktor dan Teknisi

      1. Satuan pendidikan dapat menetapkan Proktor dan Teknisi yang akan ditugaskan di satuan pendidikan masing-masing.
      2. Satuan pendidikan melaporkan proktor/teknisi yang telah ditunjuk kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
      3. Pelaksana Tingkat Provinsi menyampaikan penetapan Proktor/Teknisi kepada Pelaksana Tingkat Pusat.

2.         Penetapan Pengawas

      1. Satuan pendidikan mengusulkan Pengawas yang akan ditugaskan di satuan pendidikan lainnya.
      2. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Provinsi Kemenag, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Pengawas pada setiap satuan pendidikan.

Prosedur          Pengisian         Survei  Lingkungan     Belajar untuk   kepala  satuan pendidikan dan pendidik:

  1.  
  2. Kepala satuan pendidikan dan pendidik melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar pada https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.
  3. Login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet.
  4. Pengisian survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain.
  5. Peserta      mengisi            survei   sesuai   dengan keadaan           dan      kondisi yang sebenarnya.
  6. Peserta memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban.
  7. Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu pelaksanaan setiap jenjang.
  8. Pemutahiran informasi tentang Survei Lingkungan Belajar dapat dilihat pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.

Waktu Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

No

Tanggal

Pengisian Survei Lingkungan Belajar

Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

1

1 – 10 Agustus 2022

Jenjang SMK/MAK/SMA/MA/Paket C/PKPPS - Ulya

secara mandiri

2

11 – 20 Agustus

2022

Jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS - Wustha secara

mandiri

3

22 – 31 Agustus

2022

Jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS - Ula secara mandiri

 

POS AN DOWNLOAD DISINI   https://www.imrantululi.net/download 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment