Rekrutmen Fasilitator Angkatan 9 Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2022

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 25 Mar 2022, 19:17:19 WIB GURU PENGGERAK
Rekrutmen Fasilitator Angkatan 9 Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2022

Gambar : Rekrutmen Fasilitator Angkatan 9 Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2022


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Pada proses PGP diperlukan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk mencapai tujuan. Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen calon fasilitator PGP sebagai berikut:

  1. Penugasan sebagai fasilitator PGP berlangsung selama 6 (enam) bulan yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job learning di sekolah Guru Penggerak).

  2. Calon fasilitator direkrut dari Widyaiswara, dan Pengawas Sekolah dari semua jenjang pendidikan dari seluruh Indonesia yang memenuhi persayaratan.

Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Widyaiswara atau Pengawas Sekolah untuk mengikuti proses rekrutmen fasilitator Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 tahun 2022. Informasi proses rekrutmen dapat dilihat dan diunduh pada laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.

 

Informasi  Proses Rekrutmen Fasilitator Angkatan 9 Pendidikan Guru Penggerak

Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak selama pendidikan guru penggerak berlangsung dan dilakukan secara daring, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada calon guru penggerak, memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi calon guru penggerak. Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

A. Persyaratan

Calon fasilitator Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;

  2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;

  3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;

  4. mendapatkan izin dari atasan langsung;

  5. tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli/fasilitator atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur atau pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak;

  6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak.

 

B.  Mekanisme Rekrutmen

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;

  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait;

  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPV/BPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;

  4. calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

    1. mengisi biodata diri pada laman;

    2. mengunggah KTP;

    3. mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;

    4. mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);

    5. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);

    6. mengisi esai pada laman yang telah disediakan.

  5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1  (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;

  6. bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;

  7. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP;

  8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.

C.  Jadwal Rekrutmen Fasilitator

No

Kegiatan

Waktu

1

Pendaftaran calon fasilitator melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak

29 Maret - 29 April 2022

2

Evaluasi administrasi dan esai

9 - 20 Mei 2022

3

Pengumuman hasil tahap 1

23 Mei 2022

4

Simulasi Mengajar

26 Mei – 3 Juni 2022

5

Wawancara

6 – 15 Juni 2022

6

Pengumuman hasil Tahap 2

20 Juni 2022

7

Pembekalan falisitator PGP

27 Juni - 13 Juli 2022

8

Pengumuman hasil Tahap 3

(penetapan fasilitator PGP)

18 Juli 2022

Catatan: Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran

D. Dokumen Calon Fasilitator

    Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.

  1.  

  • biodata pada laman;

  • foto copy KTP;

  • salinan ijazah terakhir;

  • fakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);

  • surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);

  • esai.

E. Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator

Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1.  

  • mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

  • cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak;

  • mengaktivasi akun;

  • melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya;

  • melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.

F. Tempat Kegiatan

Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

G. Pembekalan dan Asesmen

Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut

1. mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

2. memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;

H.  Ketetapan dan Sertifikasi

Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment