TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
Gambar : Tugas Pokok Pengawas Sekolah Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
RINCIAN KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN, PANGKAT, GOLONGAN/RUANG
- Pengawas Sekolah Muda (Penata Golongan Ruang III/c dan Penata Tkt.I Golongan Ruang III/d)
- Menyusun program pengawasan
- Melaksanakan pembinaan guru
- Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian
- Melaksanakan penilaian kinerja guru
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
- Memberikan usulan dan Pertimbangan Jabatan Kepala Sekolah dan Mutasi Guru
- Pengawas Sekolah Madya (Pembina Golongan Ruang IV/a dan Pembina Tingkat IGolongan Ruang IV/b, serta Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c
- Menyusun program pengawasan
- Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
- Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
- Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok
- Memberikan usulan dan Pertimbangan Jabatan Kepala Sekolah dan Mutasi Guru
- Pengawas Sekolah Utama (Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d dan Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e
- Menyusun program pengawasan
- Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah
- Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
- Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian Tindakan
- Memberikan usulan dan Pertimbangan Jabatan Kepala Sekolah dan Mutasi Guru
JABARAN PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH
NO |
AKADEMIK |
INDIKATOR |
1 |
Kepengawasan |
|
2 |
Advising/Membimbing |
kesejahteraan sekolah |
3 |
Monitoring/ Memantau |
|
4 |
Coordinating/ Mengkoordinasi |
|
5 |
Reporting / Pelaporan |
|
KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM
SUPERVISI AKADEMIK
- Pembinaan:
-
- Tujuan:
- meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama kompetensi pedagogic dan kompetensi professional (tupoksi guru, Kompetensi guru, dan pemahaman kurikulum
- meningkatkan kemampuan guru dalam mengimplementasikan (a) Standar Isi, (b) Standar proses, (c) standar kompteetensi lulusan, dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar, dan penulisan butir soal
- meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian dan Penulisan Karya ilmiah
-
- Ruang Lingkup:
- Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan
- Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
- Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik
- Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
- Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan llingkungan dan sumber belajar
- Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik
- Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan tehnologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
- Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan
- Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya
2. Pemantauan
Pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaia
3.. Penilaian Kinerja Gu ru
- Merencanakan pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran
- Menilai hasil pembelajaran
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM
SUPERVISI MAJAERIAL
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah yang mencangkup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik, dan kependidikan
Sasaran supervisi manajerial:
- Administrasi kurikulum
- Administrasi keuangan
- Administrasi sarana prasarana/perlengkapan
- Administrasi personal atau ketenagaan
- Administrasi kesiswaan
- Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
- Administrasi budaya dan lingkungan sekolah
- Aspek-aspek administrasi lainnya dalam upaya meningkatkan mutU pendidikan.
- Pembinaan
Tujuan:
Tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
-
- Ruang Lingkup
- Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi manajeman
- Membantu kepala sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminanmutu pendidikan.
- Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
- Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling
- Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial) yang meliputi :
- Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
- Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
- Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya
- Pemantauan
Pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah
- Penilaian
- Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan
- Hasil penilaia pengawas sekolah tidak dibiarkan begitu saja, tetapi perlu dipelajari secara seksama untuk merancang tindak lanjut yang tepat. Menurut Sudjana dkk. (2011:23), untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya maka ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah dengan tahapan sebagai berikut :
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah
TUGAS EKSTRA:
- Pendampingan dan Pembimbingan IKM-PMM
- Pendampingan dan Pembimbingan PBD
- Pendampingan dan Pembimbingan CGP dan CPP