Tupoksi Pengawas Sekolah

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 21 Mei 2021, 13:10:57 WIB

 

Rincian kegiatan pengawas sekolah yang sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut.

a. Pengawas Sekolah Muda

  1. Menyusun program pengawasan
  2. Melaksanakan pembinaan guru
  3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian
  4. Melaksanakan penilaian kinerja guru
  5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
  6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya
  7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
  8. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru

b. Pengawas Sekolah Madya

  1. Menyusun program pengawasan
  2. Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah
  3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan
  4. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah
  5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
  6. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
  7. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
  8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen
  9. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah
  10. Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok

c. Pengawas Sekolah Utama

  1. Menyusun program pengawasan
  2. Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah
  3. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan
  4. Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah
  5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
  6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi
  7. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
  8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
  9. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, serta sistem informasi dan manajemen
  10. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah
  11. Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok
  12. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan