Download Aplikasi dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 05 Okt 2022, 18:50:51 WIB Sekolah Binaan
Download Aplikasi dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)

Gambar : Download Aplikasi dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2)


Download Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru (Buku 2) 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG (Buku 2) Edisi Revisi Tahun 2016.

Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru PKG (Buku 2) diterbitkan sebagai pedoman bagi pengelolaan dan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di satuan pendidikan.

Penyempurnaan Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan dan untuk menjamin objektifitas hasil PK Guru secara menyeluruh.

Pada  Buku 2 Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016 terdapat penambahan instrumen suplemen PK Guru yang melibatkan responden:

1. Peserta didik
2. Orang Tua
3. Teman sejawat (Guru)
4. DUDI untuk SMK

A. Pengertian PK Guru
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. 

PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.

B. Tujuan PK Guru
PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
  2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
  3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
  4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.

C. Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
5. Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.

D. Komponen
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling.

Penyempurnaan instrument PK Guru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.

E. Waktu Pelaksanaan
PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

  1.  Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
  2. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
  3. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
  4. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:

a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan. 

b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

F. Perangkat PK Guru
Perangkat yang diperlukan pada proses PK Guru di sekolah/ madrasah meliputi dokumen sebagai berikut:
1. Pedoman Pengelolaan PK Guru.
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi :
a. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel (Lampiran 1).
b. Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran 2).
c. Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3).
d. Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD (Lampiran 4).
e. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5).
f. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6).

3. Suplemen Instrumen meliputi :
a) Suplemen Instrumen Guru Mapel/Klas yang terdiri dari:
    1. Instrumen Penilaian Oleh Teman sejawat.(Lampiran MP1).
    2. Instrumen Penilaian oleh Orangtua .(Lampiran MP2).
    3. Instrumen Penilaian oleh Peserta Didik .(Lampiran MP3).

b) Suplemen Instrumen Guru BK :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran BK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran BK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran BK3).

c) Suplemen Instrumen Guru TIK :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran TIK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran TIK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran TIK3).

d) Suplemen Instrumen Guru PAUD meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PAUD1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PAUD2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PAUD3).

e) Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK) meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran PK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran PK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran PK3).

f) Suplemen Instrumen Guru Produktif meliputi :
1. Instrumen Penilaian Teman Sejawat (Lampiran SMK1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran SMK2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran SMK3).
4. Instrumen Penilaian DU/DI (Lampiran SMK4).

g) Suplemen Instrumen Kepala Sekolah meliputi :
1. Instrumen Penilaian GuruTeman Sejawat (Lampiran KS1).
2. Instrumen Penilaian Peserta Didik (Lampiran KS2).
3. Instrumen Penilaian Orangtua (Lampiran KS3).
4. Instrumen Kehadiran (Lampiran 7).
5. Laporan Kendali PK Guru (Lampiran 8).

B. Pelaksanaan PK Guru
Pelaksanaan PK Guru terdiri atas 4 (empat) tahapan yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, dan pelaporan.

  1. Persiapan ; 1) mempersiapkan dan menetapkan Tim Penilai 2)Pengenalan Innstrumen dan mekanism PK Guru , 3) Perencanaan PK Guru Tahunan
  2. Pengumpulan fakta dan data ; dilakukan dengan beberapa care yaitu 1 ) pementauan pelaksanaan PK guru, 2) pengametan pelaksenaen PK Guru dengen tiga care pengamatan yaitu a) pengamten sebelum pelaksanaan PK Guru, b) Pengamaten selema Pelaksanaan PK Guru dan c) Pengamatan setelah pelaksanaan PK guru
  3. Penilaian ; merupakan proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan PK Guru yang telah dilaksanakan dengan tahapan : 1) mengklasifikasikan fakta dan data sesuai indikator kompetensiy 2) membandingkan catatan fakta dan data 3) memberikan skor dan nilai 4) meminta persetujuan hasil PK Guru kepada guru yang dinilai
  4. Pelaporan ; yaitu melaksanakan proses pelaporan hasil-hasil Pk guru baik secara online dan offline, semua hasil akhir penilaian dilaporkan secara daring (on-line) melalui website : https://ekinerjaguru.org, saat ini alamat tersebut  belum bisa diakses. Tentunya setelah mendapatkan penilaian aleh penilai yang disetujuai dan ditandatangani oleh kepala sekolah. atau laporan secara luring (off-line) dan sal[nannya dikirimkan ke UPTD/Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

Laporan PK Guru
Sebagaimana saya sebutkan dietas bisa secar on-line maupun Offline den Dokumen laporan yang harus dilaporkan adalah :
Dokumen Laporan Penilaian Kinerja Guru meliputi:

1 . Guru Mata Pelajaran atau Guru Kelas
•    Lampiran 1 B : Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata
•    Lampiran 1 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/ Mata PelajaranPage 1 3
•    Lampiran ID : Format Penghitungen Angka Kredit Guru Kelas/ Mata Pelajaran

2. Guru dimbingan den Konseling (8K)
•    Lampiran 2B Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru dimbingan dan Konseling (Konselor)
•    Lampiran 2C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
•    Lampiran 2D : Format Penghitungen Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)

3„ Guru Teknologi Informasi den Komunikasi (TIK)
•    Lampiran 3B . Laporan dan Evaluasi Penilaian Klnerja Guru TIK
•    Lampiran 3C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru TIK
•    Campiran 3D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru TIK.

4„ Guru Pendidikan Usia Dini (PALID)
•    Format 48 v Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PAUD
•    Format 4C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PAUD
•    Format 4D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PAUD.

5. Guru Pendidikan Khusus (PK)
•    Format 58 Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru PK
•    Format 5C : Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru PK
•    Format 5D : Format Penghitungan Angka Kredit Guru PK

6. Guru Cengan Tugas Tambahan
Selain format yang telah dije[a skan sebelumnya„ dokumen laparan bag[ guru yang memperoleh tugas tambahan, maka dokumen Laporan PK Guru ditamhah dengan formet tugas tambaham

  1. Format 6A] Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai Kepala sekolah dan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Kepala Sekolah.
  2. Format OB. Instrumen Penilaian Kinerja (PKG) sebagai wakil kepala sekolahj Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Wakil Kepala Sekolah;
  3. Format SC] Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebsgai Kepala Perpustakaan Sekolsh/MaCrssah dan Lavoren Hasil Penilaian Kinema Guru sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasahj
  4. Format ODO Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrssah dan Lavoren Hasil Penilaian Kinerja Guru sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah;
  5. Format SE: Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai Kepala Laboratorium Sekolah/MaCrasah dan Laparan Hasil Penilaian Klnerja Guru sebagal Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah.

Selengkapnya tentang PKG  download dibawah ini :

Buku 2 Panduan PK Guru UNDUH DISINI

Aplikasi PK Guru UNDUH DISINI

Buku 4 Revisi 2019 UNDUH DISINI

Buku 5 Revisi 2019  UNDUH DISINI




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment