Juknis Tunjangan Profesi, Tunjungan Khusus dan TPP Guru ASN, Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022
Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 13 Mar 2022, 17:59:38 WIB Pendidikan
Juknis Tunjangan Profesi, Tunjungan Khusus dan TPP Guru ASN, Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022

Gambar : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi, kabupaten/kota perlu memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota;
  2. bahwa untuk memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru Aparatur Sipil Negara di daerah provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyusun petunjuk teknis;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;

Silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

DOWNLOAD DISINI   https://www.imrantululi.net/download




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment