MATERI PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 28 Jan 2023, 22:39:37 WIB Pendidikan
MATERI PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

Gambar : PERMENPANRB NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL


Hal penting yang perlu diketahui bahwa PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2010 yang mengatur Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya bagi Guru dan Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023. Dengan demikian para guru dan pengawas sekolah harus siap-siap dengan ketentuan baru tersebut. Berharap dengan adanya peraturan ini masih ada masa transisi sehingga para guru dan pengawas sekolah masih berkesempatan mengajukan kenaikan pangkat menggunakan peraturan lama. Hal baru lainnya yang diatur dalam ketentuan ini adalah mengenai angka kredit yang diperoleh dari predikat kinerja berdasarkan pencapaian ekspektasi kinerja yang telah disusun berdasarkan dialog kinerja di awal tahun dengan pimpinannya. Dengan peraturan ini DUPAK tidak lagi berlaku seperti sebelumnya ketika akan mengajukan kenaikan pangkat.

Ringkasan poin-poin perubahan ketentuan Jabatan Fungsional (JF) yang terdapat dalam Permenpan 1/2023, antara lain:

1. Kedudukan Jabatan Fungsional (JF):

a. Pejabat Fungsional (PF) dimungkinkan memimpin suatu unit organisasi

b. PF dapat berkedudukan di bawah PF yang memimpin unit organisasi tersebut.

2. Pengangkatan Pertama JF:

a. pencantuman nomenklatur dan kelas JF dalam SK Pengangkatan CPNS, dan

b. tidak diwajibkan diklat fungsional.

3. Perpindahan antar JF: dimungkinkan antar kelompok JF

4. Perpindahan antar jabatan menyebut nomenklatur lebih rinci, misalnya:

a. PPT Utama, PPT Madya, PPT Pratama >> JF ahli utama;

b. Administrator >> JF ahli madya;

c. Pelaksana >> JF keterampilan & JF ahli pertama.

5. Diatur mengenai pengalihan Jabatan Administrasi (JA) ke JF dalam rangka penataan birokrasi:

a. Administrator ke JF ahli madya;

b. Pengawas ke JF ahli muda; dan

c. Eselon V ke JF ahli pertama.

6. Mengatur promosi ke dalam atau dari JF

7. Penghapusan Kriteria Promosi

8. Perolehan Angka Kredit: berdasarkan konversi predikat kinerja dalam SKP

9. Kenaikan Pangkat Lintas Jenjang:

Dalam hal belum tersedia lowongan, PF yang memenuhi Angka Kredit Kumulatif dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (S&K berlaku).

10. Kenaikan Pangkat Istimewa:

PF dg penilaian kinerja dan keahlian yg luar biasa dapat diberikan kenaikan pangkat istimewa.

11. Perubahan mengenai kriteria pegawai tidak memenuhi persyaratan jabatan

 

Adapun materi dan matriks perbandingan dengan PermenPANRB 13/2019 dapan diunduh pada tautan :

UNDUH DISINI

https://www.imrantululi.net/download




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment