TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
Gambar : TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
DEFINISI PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL
Pengawasan akademik:
pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.
Pengawasan manajerial:
- Pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala sekolah dalam peningkatan efisiensi dan efetivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi dan pengembangan mutu sekolah.
- Fasilitatsi kepala sekolah dalam melakukan evaluasi diri sekolah dan merefleksikan hasil-hasilnya untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.
TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. (Permeneg PAN & RB No. 21 Th. 2010, Pasal 5)
BIDANG PENGAWASAN, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH
- Bidang Pengawasan
Bidang pengawasan Pengawas Sekolah meliputi:
-
- Pengawas TK/RA, adalahPengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada TK/RA (Pendidikan Anak Usia Dini formal).
- Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
- Pengawas Sekolah rumpun mata pelajaran/mata pelajaran adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik rumpun mata pelajaran/mata pelajaran yang relevan dan tugas pengawasan manajerial pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial di Pendidikan Luar Biasa.
- Pengawas Bimbingan dan Konseling adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah.
- Kedudukan
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wilayah kerja
Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antarkabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.
URAIAN KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH
Pengawas Muda
1.menyusun program pengawasan;
2.melaksanakan pembinaan Guru;
3.memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian)
4.melaksanakan penilaian kinerja Guru;
5.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
6.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
7.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru;
8.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengawas Madya
8 Tugas Pengawas Muda + dan/atau kepala sekolah, delapan SNP; dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan KS (program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM)
- Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
Pengawas Utama
10 Tugas Pengawas Madya + wajib dengan kepala sekolah (tidak dan/atau),
1.Mengevaluasi hasil pelaksanaan program tingkat kabupaten/kota/provinsi;
2.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
KEGIATAN, SATUAN HASIL DAN ANGKA KREDIT PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL
No |
Kegiatan Pengawasan |
Satuan Hasil |
Angka Kredit |
1 |
Menusun Program Pengawasan Tahunan |
Program Pengawasan Tahunan setiap tahun yang memenuhi enam aspek |
Pengawas muda 0.60 Pengawas madya 0.90 Pengawas utama 1.20 |
2. |
Melaksanakan Pembinaan guru dan/atau Kepala Sekolah |
Laporan pelaksanaan program pembinaan guru dan atau kepala sekolah setiap tahun yang ditunjukan dengan enam bukti |
Pengawas muda : 5,60 Pengawas madya: 6,00 Pengawas utama: 8,00 |
3. |
Melaksanakan Pemantauan pelaksanaan 8 SNP |
Laporan pelaksanaan pemantauan 8 SNP setiap tahun yang ditunjukan dengan enam bukti |
Pengawas muda 6,00 Pengawas madya 9,00 Pengawas utama: 12 |
4. |
Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala sekolah |
Laporan pelaksanaan program penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah setiap tahun yang ditunjukan dengan enam bukti |
Pengawas muda 4,00 Pengawas madya 6,00 Pengawas utama 8,00 |
5 |
Mengevaluasi Hasil Pelaksanaan Pengawasan |
Laporan evaluasi pelaksanaan pembinaan guru /kepala sekolah, pelaksanaan pemantauan 8 SNP, pelaksanaan PK guru/Kepala Sekolah |
Pengawas muda 3,00 Pengawas madya 4,50 Pengawas utama 6,00 |
6. |
Menyusun program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah di KKG |
Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah setiap tahun |
Pengawas muda 0,30 Pengawas madya 0,45 Pengawas utama 0,60 |
7 |
Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah |
Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah. |
Pengawas muda 6,00 Pengawas madya 9,00 Pengawas utama 12,00 |
8 |
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah |
Laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme kepala sekolah setiap tahun |
Pengawas madya 0,75 Pengawas utama1,00 |
9. |
Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah |
Laporan evaluasi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah setiap tahun |
Pengawas muda 0,60 Pengawas madya 0,90 Pengawas utama 1,20 |
10 |
Membimbing pengawas muda dan/atau pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok |
Laporan pelaksanaan Membimbing pengawas muda dan/atau pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok setiap tahun |
Pengawas madya:0,75 Pengawas utama: 1,00 |
11 |
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau keepala sekolah dalam penelitian tindakan |
Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah dalam penelitian tindakan setiap tahun |
Pengawas utama 2,00 |
12. |
Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus |
Laporan pelaksanaan Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus setiap tahun. |
Pengawas muda : 10,0 Pengawas madya:10,0 Pengawas utama: 10,0 |