TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH
Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 13 Feb 2022, 11:29:44 WIB Tupoksi Pengawas Sekolah
TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH

Gambar : TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH


DEFINISI PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL

Pengawasan akademik:

pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.

Pengawasan manajerial:

  • Pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian kepala sekolah dalam peningkatan efisiensi dan efetivitas sekolah dalam proses perencanaan, koordinasi dan pengembangan mutu sekolah.
  • Fasilitatsi kepala sekolah dalam melakukan evaluasi diri sekolah dan merefleksikan hasil-hasilnya untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.

TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH

Tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di  daerah khusus. (Permeneg PAN & RB No. 21 Th. 2010, Pasal 5)

BIDANG PENGAWASAN, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH

  1. Bidang Pengawasan

Bidang pengawasan Pengawas Sekolah meliputi:

    1. Pengawas TK/RA, adalahPengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara  penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada TK/RA (Pendidikan Anak Usia Dini formal).
    2. Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
    3. Pengawas Sekolah rumpun mata pelajaran/mata pelajaran adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik rumpun mata pelajaran/mata pelajaran yang relevan dan tugas pengawasan manajerial pada SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
    4. Pengawas Pendidikan Luar Biasa adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial di Pendidikan Luar Biasa.
    5. Pengawas Bimbingan dan Konseling adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas  pengawasan  kegiatan bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah.
  1. Kedudukan

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai  pelaksana  teknis  fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Wilayah kerja

Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama  atau  antarkabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.

URAIAN KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH

Pengawas Muda

1.menyusun program pengawasan;

2.melaksanakan pembinaan Guru;

3.memantau pelaksanaan  standar (isi,  proses, kompetensi lulusan, penilaian)

4.melaksanakan penilaian kinerja Guru;

5.melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;

6.menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;

7.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru;

8.mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

Pengawas Madya

8 Tugas Pengawas Muda + dan/atau kepala sekolah,  delapan  SNP; dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;

  1. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan KS (program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM)
  2. Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.

Pengawas Utama

10 Tugas Pengawas Madya + wajib dengan kepala sekolah (tidak dan/atau),    

1.Mengevaluasi hasil pelaksanaan program tingkat kabupaten/kota/provinsi;

2.melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

KEGIATAN, SATUAN HASIL DAN ANGKA KREDIT   PENGAWASAN  AKADEMIK DAN MANAJERIAL 

No

Kegiatan Pengawasan

Satuan  Hasil

Angka  Kredit

1

Menusun Program Pengawasan Tahunan

Program  Pengawasan Tahunan setiap tahun yang memenuhi enam aspek

Pengawas muda 0.60

Pengawas madya 0.90

Pengawas utama 1.20

2.

Melaksanakan Pembinaan guru dan/atau Kepala Sekolah

Laporan pelaksanaan program pembinaan guru dan atau kepala sekolah setiap tahun yang ditunjukan dengan enam bukti

Pengawas muda : 5,60

Pengawas madya: 6,00

Pengawas utama: 8,00

3.

Melaksanakan Pemantauan pelaksanaan 8 SNP

Laporan pelaksanaan pemantauan 8 SNP setiap tahun yang ditunjukan dengan enam bukti

Pengawas muda  6,00

Pengawas madya 9,00

Pengawas utama: 12

4.

Melaksanakan Penilaian Kinerja Guru dan/atau Kepala sekolah

Laporan pelaksanaan program penilaian kinerja  guru dan atau kepala sekolah setiap tahun yang ditunjukan dengan enam bukti

Pengawas muda 4,00

Pengawas madya 6,00

Pengawas utama 8,00

5

Mengevaluasi  Hasil Pelaksanaan

Pengawasan

Laporan evaluasi pelaksanaan pembinaan guru /kepala sekolah, pelaksanaan pemantauan 8 SNP, pelaksanaan PK guru/Kepala Sekolah

Pengawas muda 3,00

Pengawas madya 4,50

Pengawas utama 6,00

6.

Menyusun  program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah di KKG

Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah setiap tahun

Pengawas muda 0,30

Pengawas madya 0,45

Pengawas utama 0,60

7

Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah

Laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah.

Pengawas muda 6,00

Pengawas madya 9,00

Pengawas utama 12,00

8

Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan  profesionalisme kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah

Laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme kepala sekolah setiap tahun

Pengawas madya 0,75

Pengawas utama1,00

9.

Mengevaluasi  hasil pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah

Laporan evaluasi pelaksanaan program pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan/atau kepala sekolah setiap tahun

Pengawas muda 0,60

Pengawas madya 0,90

Pengawas utama 1,20

10

Membimbing pengawas muda dan/atau  pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok

Laporan pelaksanaan Membimbing pengawas muda dan/atau  pengawas madya dalam melaksanakan tugas pokok setiap tahun

Pengawas madya:0,75

Pengawas utama: 1,00

11

Melaksanakan  pembimbingan  dan pelatihan  profesionalisme guru dan /atau keepala sekolah dalam penelitian tindakan

Laporan pelaksanaan pembimbingan  dan pelatihan  profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah dalam penelitian tindakan setiap tahun

Pengawas utama 2,00

12.

Melaksanakan tugas kepengawasan  di daerah khusus

Laporan pelaksanaan Melaksanakan tugas kepengawasan  di daerah khusus setiap tahun.

Pengawas muda : 10,0

Pengawas madya:10,0

Pengawas utama: 10,0




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment