JADWAL PEMUKTAHIRAN DATA MELALUI MYSAPK BKN BERDASARKAN KAB/KOTA SE-INDONESIA
PENJADWALAN PDM ASN DAN PPT NON ASN

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 15 Jul 2021, 19:07:58 WIB Pendidikan
JADWAL PEMUKTAHIRAN DATA MELALUI MYSAPK BKN BERDASARKAN KAB/KOTA SE-INDONESIA

Gambar : Jadwal Pemuktahiran Data Mandiri Melalui MySAPK BKN Berdasarkan KabupatenKota Se-Indonesia


PENJADWALAN PDM ASN DAN PPT NON ASN
ImranTululi.net. 
 Pemutakhiran Data Mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.

Pengguna Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) adalah: CPNS, PNS, PPPK dan PPT Non ASN. PDM dapat menggunakan Aplikasi MySAPK BKN berbasis mobile dan web untuk usul pemuktahiran data.

Data yang dimutakhirkan adalah:

  • Data Personal (Data yang berisi informasi mengenai data pribadi ASN dan PPT Non-ASN.)
  • Riwayat Jabatan (Data yang berisi informasi riwayat jabatan yang pernah diampu PNS berdasarkan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang dalam sebuah jabatan ASN berdasarkan surat keputusan pengangkatan jabatan)
  • Riwayat Pendidikan & diklat (Data yang berisi informasi Riwayat kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah yang diselenggarakan di sekolah/universitas/institusi) Diklat (Data yang berisi informasi Riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti PNS meliputi diklat struktural, teknis/fungsional, seminar/workshop/magang/ sejenis)
  • Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (Data yang berisi informasi Riwayat penilaian prestasi kerja selama 2 tahun terakhir)
  • Riwayat Penghargaan (Data yang berisi informasi Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan berdasarkan penilaian konstribusi balas jasa pemerintah yang diberikan langsung kepada PNS)
  • Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang (Data yang berisi informasi Riwayat pangkat dan golongan ruang selama bekerja)
  • Riwayat Keluarga (Data yang berisi informasi keluarga, orang tua (ayah, ibu), data pasangan (suami/istri) dan anak.)
  • Riwayat Peninjauan Masa Kerja (Data yang berisi informasi Riwayat penetapan persetujuan peninjauan masa kerja ASN)
  • Riwayat Pindah Instansi (Data yang berisi informasi Riwayat pemindahan ASN dari instansi kerja lama ke instansi kerja baru)
  • Riwayat CLTN (Data yang berisi informasi Riwayat penetapan penetapan status cuti diluar tanggungan negara mulai dari persetujuan hingga pengaktifan kembali)
  • Riwayat CPNS/PNS (Data yang berisi informasi Riwayat status kedudukan CPNS atau PNS sesuai dengan SK)
  • Riwayat Organisasi (Data yang berisi informasi Riwayat pengalaman berorganisasi yaitu riwayat pengalaman PNS bergabung dan berkontribusi di dalam sebuah organisasi yang relevan dengan pemerintahan)

Jadwal Pemuktahiran Data Mandiri Melalui MySAPK BKN Berdasarkan KabupatenKota Se-Indonesia. Berdasarkan tahap awal Pemuktahiran Data setelah ASN login ke MySAPK adalah melakukan cek data dan melakukan usul pemuktahiran data. Pengguna dapat melakukan usul pemuktahiran data mandiri, apabila data yang tersimpan saat ini tidak sesuai dengan data terkini.

Untuk menghindari overload server karena banya pengguna, BKN Menerbitkan Jadwal Pemuktahiran Data Mandiri Melalui MySAPK BKN Berdasarkan KabupatenKota Se-Indonesia.

Berikut Jadwal Pemuktahiran Data Mandiri Melalui MySAPK BKN Berdasarkan KabupatenKota Se-Indonesia dapat dilihat pada File PDF yang dapat di DOWNLOAD DISINI

Demikian Informasi tentang Jadwal Pemuktahiran Data Mandiri Melalui MySAPK BKN Berdasarkan KabupatenKota Se-Indonesia Semoga Bermanfaat Terima Kasih

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment