KEBIJAKAN BAN PDM
Gambar : Kebijakan BAN PDM
Kebijakan Badan Akreditasi Nasional (BAN) PaudD Dsar dan Menengah (PDM)
Oleh Totok Suprayitno (Ketua BAN PDM)
Tujuan Pendidikan adalah Keberdayaan Anak di Masa Depan
Apa yang dimaksud dengan keberdayaan Anak?
1. Memiliki budi pekerti
2. Nalar yang terasah
3. Pengetahuan yang kaya
4. Berani ambil tantangan
5. Percaya diri
6. Problem solver
7. Agent of change
Tapi,
Apakah semua sekolah sudah menjadi pusat belajar untuk mencapai keberdayaan Anak?
Apakah akreditasi selama ini membantu sekolah untuk menjalankan praktik baik untuk mencapai keberdayaan tersebut?
Akreditasi seharusnya menjadi:
1 Akuntabilitas publik - Hasil akreditasi sekolah harus bisa dipertanggungjawabkan.
2. Acuan pengembangan sekolah sebagai 2 pusat belajar - proses akreditasi TIDAK semata-mata pemeriksaan terhadap tertib administrasi.
3 Penjaminan mutu sekolah.
Oleh karenanya,
BAN-PDM telah merancang instrumen baru yang fokus pada aspek esensial suatu pusat belajar.
Apa saja esensi dari suatu pusat belajar?
1 Iklim sekolah yang positif.
2 Kinerja guru yang terekam di dalam proses belajar.
3 Kinerja kepemimpinan dalam pengelolaan sekolah.
Proses Akreditasi bukan belenggu administrasi semata tapi juga mencakup penghargaan terhadap keragaman konteks dan kreativitas sekolah.
Akreditasi seharusnya menjadi:
1. Akuntabilitas publik - Hasil akreditasi sekolah harus bisa dipertanggungjawabkan.
2. Acuan pengembangan sekolah sebagai pusat belajar - proses akreditasi TIDAK semata-mata pemeriksaan terhadap tertib administrasi.
3 Penjaminan mutu sekolah.
Pembaharuan Akreditasi selaras dengan Transformasi Satuan Pendidikan, agar kembali menjadi pusat belajar.
Kunci utama Transformasi ini adalah INTEGRITAS & REFLEKSI
Sumber Paparan Ketua Ketua BAN PDM pada PELATIHAN ASESOR RUMPUN SM BAN-PDM PROVINS GORONTALO