Panduan Model Kompetensi Pengawas Sekolah
Gambar : Panduan Model Kompetensi Pengawas Sekolah
Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, pengawas sekolah termasuk dalam kategori tenaga kependidikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kompetensi tenaga kependidikan terdiri atas:
- Kompetensi Kepribadian, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
- Kompetensi Sosial, yakni kemampuan pengawas sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
- Kompetensi Profesional, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Skema Transformasi Peran Pengawas Sekolah
Kriteria |
Sebelumnya |
Sesudahnya |
Peran |
|
|
Fokus layanan |
|
|
Asesmen Awal |
|
|
Strategi |
|
|
Keluaran yang Dihasilkan |
|
|
Ukuran Keberhasilan |
|
|
Selengkapnya Tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah dapat di Download pada tautan dibawah ini
Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah UNDUH DISINI
Paparan Model Kompetensi Pengawas Sekolah UNDUH DISINI
Salinan Perdirjen GTK tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah_R_BK 21122023 final UNDUH DISINI
02- GTK - Model Kompetensi Pengawas Sekolah UNDUH DISINI