PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA
SURAT EDARAN DIRJEN PAUD, DIKDASMEN TENTANG PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 04 Mei 2023, 22:06:10 WIB SEKOLAH PENGGERAK
PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA

Gambar : Infografis Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0


Surat Edaran ini ditunjukan Kepada:

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  di seluruh Indonesia 

Dalam rangka mendukung upaya mengoptimalkan pelaksanaan Perencanaan  Berbasis Data di tingkat satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan meluncurkan Platform Rapor Pendidikan  Versi 2.0 yang akan diluncurkan melalui dua tahap, yaitu: 

1. tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023; dan 

2. tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023.

Penyebaran informasi perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 tersebut  akan dilakukan melalui webinar dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tahap pertama dengan sasaran satuan pendidikan pelaksana Program  

Sekolah Penggerak angkatan kesatu sampai dengan ketiga dan satuan  pendidikan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat  Keunggulan angkatan Lanjutan; 

2. tahap kedua dengan sasaran seluruh satuan pendidikan; 3. platform Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman  https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ hanya dengan menggunakan  akun belajar.id yang telah dimiliki oleh kepala sekolah, guru, dan operator;  dan  

4. dalam hal kepala sekolah, guru, dan operator belum memiliki akun  belajar.id, maka kepala sekolah, guru, dan operator dapat membuat akun  dimaksud dengan mengacu pada tata cara pembuatan akun belajar.id yang  tertera pada laman https://www.belajar.id. 

Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal  sebagai berikut: 

1. melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara  terkait informasi tanggal perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0; dan 2. mengingatkan kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara yang belum  memiliki akun belajar.id untuk membuat dan mengaktivasi akun pada  laman https://www.belajar.id. 

Dalam hal Satuan Pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih  lanjut mengenai perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0, Satuan  Pendidikan dapat melihat infografis sebagaimana tercantum dalam lampiran  Surat Edaran ini. 

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi  perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

UNDUH DISINI SURAT EDARAN DIRJEN PAUD, DIKDASMEN TENTANG PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment