Penyusunan SKP berdasarkan PermenPan RB Nomor 6 Tahun 2022
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 28 Jan 2023, 22:40:26 WIB Pendidikan
Penyusunan SKP berdasarkan PermenPan RB Nomor 6 Tahun 2022

Gambar : PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN


PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI ASN

Menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah proses yang digunakan untuk menetapkan sasaran kerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat digunakan dalam menyusun SKP:

Identifikasi sasaran organisasi: Pertama, identifikasikan sasaran organisasi yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, seperti sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan.

  1. Identifikasi sasaran organisasi: Pertama, identifikasikan sasaran organisasi yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, seperti sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan.
  2. Identifikasi tugas dan tanggung jawab: Identifikasikan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pegawai untuk mencapai sasaran organisasi tersebut.
  3. Tetapkan indikator kinerja: Tetapkan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja pegawai dalam mencapai sasaran kerja.
  4. Tetapkan target kinerja: Tetapkan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu.
  5. Susun dokumen SKP: Susun dokumen SKP yang berisi sasaran kerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang telah ditentukan.
  6. Revisi dan evaluasi: Kemudian, lakukan revisi dan evaluasi terhadap SKP yang telah dibuat, untuk memastikan bahwa sasaran kerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang ditentukan sesuai dengan kondisi dan konteks organisasi.
  7. Komunikasi dan koordinasi: Selain itu, jangan lupa untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajer dan rekan kerja yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab yang ditentukan dalam SKP.

RHK (Rencana Harian Kegiatan) adalah rencana yang digunakan oleh pegawai untuk menjabarkan tugas dan tanggung jawab yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu, yang merupakan bagian dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Rencana Harian Kegiatan (RHK) merupakan perencanaan yang lebih rinci dari sasaran kerja yang ditetapkan dalam SKP dan digunakan untuk memastikan bahwa sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan menyusun RHK, pegawai akan dapat mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang harus dikerjakan dalam jangka waktu tertentu, serta menetapkan target dan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja.

Secara umum, RHK berisi informasi tentang tugas dan kegiatan yang akan dikerjakan dalam jangka waktu tertentu, serta target dan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja. Rencana ini akan dibuat oleh pegawai dan diterima oleh atasan yang bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja pegawai. Seiring dengan perkembangan tugas dan kegiatan, RHK akan diperbaharui dan dievaluasi untuk memastikan bahwa sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.

Melalui pembuatan dan implementasi RHK, pegawai akan memiliki gambaran yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu. Ini akan membantu pegawai untuk merencanakan dan mengelola waktu dengan lebih baik, sehingga dapat mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam SKP.

Selain itu, pembuatan dan implementasi RHK juga akan membantu atasan untuk mengevaluasi kinerja pegawai dengan lebih baik. Dengan melihat langsung tugas dan kegiatan yang dikerjakan oleh pegawai, atasan dapat menilai kinerja pegawai dengan lebih baik dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk mencapai sasaran kerja.

Secara umum, pembuatan dan implementasi RHK adalah proses yang penting dalam mengelola kinerja pegawai ASN. Ini akan membantu pegawai dan atasan dalam mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam SKP. Oleh karena itu, pembuatan dan implementasi RHK harus dilakukan dengan baik dan secara berkala dievaluasi untuk memastikan bahwa sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.

Intervensi atasan dalam Rencana Harian Kegiatan (RHK) pegawai adalah proses yang digunakan untuk mengevaluasi dan mengelola kinerja pegawai. Dalam hal ini, atasan berperan sebagai pengawas dan pengelola kinerja pegawai. Dalam intervensi atasan dalam RHK, atasan dapat melakukan beberapa hal seperti :

  1. Memeriksa dan mengevaluasi RHK: Atasan dapat memeriksa dan mengevaluasi rencana harian kegiatan yang dibuat oleh pegawai untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang ditentukan dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.
  2. Memberikan dukungan: Atasan dapat memberikan dukungan yang diperlukan untuk membantu pegawai dalam mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam RHK.
  3. Memberikan umpan balik: Atasan dapat memberikan umpan balik yang membantu pegawai untuk mengevaluasi kinerja dan membuat perbaikan yang diperlukan.
  4. Memberikan masukan: Atasan dapat memberikan masukan yang membantu pegawai untuk meningkatkan kinerja dan mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam RHK.
  5. Melakukan monitoring: Atasan dapat melakukan monitoring terhadap kinerja pegawai dan memastikan bahwa pegawai telah mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam RHK.

UNDUH MATERI DISINI Tentang SKP Tahun 2022




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 2 Komentar untuk Berita Ini

  1. harun latael 17 Mar 2023, 07:58:12 WIB

    mohon di dikitimkan format SKP sesuai permenpan

    Imran Tululi 18 Mar 2023, 21:12:15 WIB

    Akses disini yaa

    https://www.imrantululi.net/agenda/detail/pendampingan-penyusunan-skp-tahun-2023

View all comments

Write a comment