PENYUSUNAN SKP TAHUN 2022 PERMENPAN NO 6 TAHUN 2022

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 16 Feb 2023, 23:30:40 WIB Tupoksi Pengawas Sekolah
PENYUSUNAN SKP TAHUN 2022  PERMENPAN NO 6 TAHUN 2022

Gambar : PENYUSUNAN SKP TAHUN 2022 PERMENPAN NO 6 TAHUN 2022


Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah suatu sistem pengelolaan kinerja yang digunakan untuk menentukan target kerja yang harus dicapai oleh seorang pegawai dalam satu periode tertentu. SKP merupakan alat untuk mengukur kinerja pegawai dan menentukan kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas.

SKP terdiri dari beberapa elemen, yaitu:

  1. Tujuan Kinerja : yang merupakan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam satu periode tertentu
  2. Indikator Kinerja Utama : yang menjelaskan bagaimana tujuan kinerja tersebut akan diukur
  3. Target Kuantitatif : yang merupakan jumlah atau angka yang harus dicapai untuk mencapai tujuan kinerja
  4. Target Kualitatif : yang merupakan kualitas yang harus dicapai untuk mencapai tujuan kinerja

SKP digunakan sebagai dasar untuk memberikan penilaian kinerja pegawai dan sebagai dasar untuk pengembangan karir pegawai.

SKP juga merupakan alat yang penting dalam pengelolaan karir pegawai. Dari hasil evaluasi kinerja pegawai, dapat diketahui kompetensi yang dimiliki oleh pegawai, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi karir bagi pegawai.

Secara keseluruhan, SKP merupakan alat yang penting dalam pengelolaan SDM karena dapat digunakan untuk menentukan target kerja, mengukur kinerja, mengembangkan kompetensi, dan mengelola karir pegawai.

UNDUH MATERI DISINI YA




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment