PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG ASESMEN NASIONAL.
JUKNIS PELAKSANAAN AN TAHUN 2021

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 26 Jul 2021, 17:50:55 WIB Sekolah Binaan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG ASESMEN NASIONAL.

Gambar : JUKNIS PELAKSANAAN AN TAHUN 2021


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG

ASESMEN NASIONAL

 Imrantululi.net    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

AN bertujuan untuk mengukur:

a. hasil belajar kognitif;

b. hasil belajar nonkognitif; dan

c. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.

Hasil belajar kognitif sebagaimana dimaksud di atas mencakup literasi membaca dan numerasi.

Hasil belajar sebagaimana dimaksud di atas diukur melalui asesmen kompetensi minimum.

Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud di atas mencakup sikap yang melandasi karakter- karakter dalam profil pelajar Pancasila.

Hasil belajar nonkognitif sebagaimana dimaksud di atas diukur melalui survei karakter.

Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas mencakup:

  1. iklim keamanan;
  2. iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan
  3. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
  4. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur melalui survei lingkungan belajar.

Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. Bernalar kritis;
  3. Mandiri;
  4. Kreatif;
  5. Bergotong royong; dan
  6. Berkebinekaan global.

AN dilaksanakan pada:

  1. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
  2. program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.

Persiapan AN meliputi:

  1. penentuan waktu pelaksanaan;
  2. pendataan peserta AN oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  3. penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan
  4. ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.

Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Menteri.

Pendataan peserta AN sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari:

  1. perwakilan peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
  2. pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan
  3. kepala satuan pendidikan.

Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai.

Ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud di atas menjadi tanggung jawab:

  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  2. Pemerintah Daerah;
  3. masyarakat penyelenggara pendidikan; dan Kementerian.

Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.

Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.

Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud di atas terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Perwakilan peserta didik sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Kementerian.

Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Hasil AN terinput secara sistem dalam basis data Kementerian.

Kementerian melakukan analisis hasil AN .

Hasil analisis AN sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri.

Hasil analisis oleh Kementerian sebagaimana dimaksud di atas disampaikan kepada kementerian     yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk:

  1. meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan; dan/atau
  2. melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.

Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari:

  1. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
  2. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
  3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Ujian Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2021 

PERMENDIKBUD, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG AN dapat di UNDUH DISINI

JUKNIS PELAKSANAAN AN TAHUN 2021 dapat di UNDUH DISINI

JUGA DAPAT DI UNDUH DISINI https://www.imrantululi.net/download




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment