PERPRES NO 21 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGA

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 15 Apr 2023, 05:03:14 WIB Tupoksi Pengawas Sekolah
PERPRES NO 21 TENTANG  HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH  DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGA

Gambar : PERPRES NO 21 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA


PERPRES NO 21 TENTANG  HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH  DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan. peraturan

(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona setempat. (4) Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan
b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi


PERPRES NO 21 TENTANG  HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH  DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA 

DAPAT DIUNDUH DISINI YAA




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment