REKRUTMEN CALON PENGAJAR PRAKTIK PENDIDIKAN GURU PENGERAK ANGKATAN 7

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 11 Mar 2022, 21:08:42 WIB GURU PENGGERAK
REKRUTMEN CALON PENGAJAR PRAKTIK PENDIDIKAN GURU PENGERAK ANGKATAN 7

Gambar : REKRUTMEN CALON PENGAJAR PRAKTIK PENDIDIKAN GURU PENGERAK ANGKATAN 7


Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7. Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

PGP angkatan 7 akan dilaksanakan pada sasaran 446 Kabupaten/Kota (daftar Kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana Lampiran 1). Pelaksanaan PGP angkatan 7 direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan Pengajar Praktik (PP), oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak akan dilakukan rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP).

Terkait rekrutmen CPP, berikut kami menginformasikan beberapa hal sebagai berikut.

    1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 adalah 20.000 calon guru penggerak;

    2. Diperlukan sekitar 4.000 Pengajar Praktik, untuk mendampingi 20.000 calon guru penggerak yang terdistribusi pada 446 kabupaten/kota.

    3. Proses rekrutmen CPP dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

      • tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;

      • tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

      • tahap 3 : pembekalan CPP

                          Registrasi akan dibuka mulai tanggal 14 Maret – 8 April 2022.

    1. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

    2. Informasi proses rekrutmen calon pengajar praktik dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu bersama dengan Tim PGP Dinas Pendidikan Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para guru, kepala sekolah dan praktisi pendidikan (yang relevan) terbaik di wilayah Bapak/Ibu untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon pengajar praktik. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan layani melalui alamat surel: guru.penggerak@kemendikbud.go.id.

INFORMASI PROSES REKRUTMEN CALON PENGAJAR PRAKTIK 

PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN 7

A. Latar Belakang

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan  kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam  maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan  kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama instruktur, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

B. Tujuan

Melakukan rekrutmen calon pengajar praktik angkatan 7 untuk mendapatkan pendamping terbaik sesuai dengan sasaran wilayah provinsi/kabupaten/kota.

C. Sasaran

Jumlah wilayah sasaran rekrutmen CPP PGP angkatan 7 adalah 446 kabupaten/kota.

D. Deskripsi Pengajar Praktik (pendamping)

Dalam menjalankan tugasnya seorang pengajar praktik mendampingi kurang lebih 5 calon guru penggerak. Pendampingan individu dilakukan dengan mengunjungi setiap calon guru penggerak setiap bulannya dilakukan satu kali selama 4 jam pelajaran. Pada setiap periode (sesuai jadwal) pengajar praktik pada satu wilayah kabupaten/kota melakukan lokakarya bersama calon guru penggerak. Pada lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara mengundang juga kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat.

Pengajar Praktik berasal dari guru penggerak (guru yang telah lulus PGP), guru, kepala sekolah, akademisi, konsultan/praktisi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan memperoleh pembekalan sebagai pengajar praktik. Pengajar praktik akan mendampingi calon guru penggerak sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing.

1. Peran Pengajar Praktik

a. Melakukan pendampingan individu;

b. Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan;

c. Mengevaluasi, menilai, dan memberi umpan balik calon guru penggerak;

d. Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak;

e. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.

2. Kriteria Umum

a. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

b. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);

c. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);

d. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);

e. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;

f. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik;

g. Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak;

h. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya

3. Persyaratan

  1. Guru Penggerak

    1. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

    2. Minimal pendidikan S1/D4;

    3. Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;

    4. Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;

    5. Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;

    6. Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;

    7. Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;

    8. Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)

      b. Guru

    1. Minimal pendidikan S1/D4;

    2. Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik;

    3. Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;

    4. Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;

    5. Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;

    6. Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;

    7. Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;

    1. Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)

    c. Kepala Sekolah

    1. Minimal pendidikan S1/D4;

    2. Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik;

    3. Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;

    4. Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;

    5. Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;

    6. Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;

    7. Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;

    8. Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).

  d. Akademisi

    1. Minimal pendidikan S1/D4;

    2. Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;

    3. Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;

    4. Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;

    5. Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai;

    6. Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

e. Praktisi/Konsultan Pendidikan (Pegiat/pelaksana praktik pendidikan yang bergabung di dalam komunitas organisasi pendidikan (KOP), LSM dan fasilitator pendidikan di daerah)

    1. Minimal pendidikan S1/D4;

    2. Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;

    3. Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;

    4. Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;

    5. Berkomitmen untuk menyelesaikan program;

    6. Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

E. Mekanisme Seleksi

1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak;

2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;

3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

4. Calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  1. mengisi biodata pada laman;

  2. mengunggah Kartu Tanda Penduduk;

  3. mengunggah Ijazah S1/D4;

  4. mengunggah pakta integritas;

  5. mengunggah SK mengajar bagi unsur guru;

  6. mengunggah sertifikat guru penggerak (bagi guru penggerak)

        g. mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format).

        h. Ditjen GTK melakukan tiga tahap seleksi untuk calon pengajar praktik sebelum bertugas di PGP.

       i. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon pengajar praktik yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak.

F. Jadwal Seleksi

Rekrutmen Calon Pengajar Praktik untuk 446 kabupaten/kota

No.

Kegiatan

Waktu

1

Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai)

14 Maret - 8 April 2022

2

Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai

9 April – 6 Mei 2022

3

Pengumuman tahap 1

9 – 12 Mei 2022

4

Simulasi Mengajar*) dan Wawancara

16 Mei – 21 Juni 2022

5

Pengumuman tahap 2

22 – 25 Juni 2022

6

Pembekalan CPP

27 Juni – 10 Agustus 2022

7

Pengumuman tahap 3

11 – 15 Agustus 2022

8

Pendidikan Guru Penggerak

3 Oktober – November 2022, dilanjutkan Februari – Juni 2023

atatan:

      1. *) Tanpa Simulai Mengajar bagi CPP dari Guru Penggerak

      2. Jika terjadi perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran

G. Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi

     Pendaftaran calon pengajar praktik mengikuti langkah-langkah berikut ini.

      1. Mengakses dan login ke simpkb;

      2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi sebagai Calon Pengajar Praktik;

      3. Mengikuti tahapan seleksi Calon Pengajar Praktik;

Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Pengajar Praktik.

 

UNDUH DISINI    Surat Rekrutmen Calon Pengajar Praktik  Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment