Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
Seleksi PPPK Guru

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 02 Jun 2021, 20:49:40 WIB Pendidikan
Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

Menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini kami informasikan beberapa hal berikut:

    1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :
      1. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
      2. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
      3. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
      4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
    2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
    3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
      1. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
      2. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
      3. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
      4. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
    4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
    5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
      1. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
        1. Pasfoto;
        2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
        3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
        4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
        5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
  1. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
  2. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
      1. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment