TUGAS SATGAS COVID-19 DI SATUAN PENDIDIKAN
Gambar : Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022
Imrantululi.net. Satuan pendidikan membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
- Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
- Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
- Tim Pelatihan dan Humas
TUGAS SATGAS COVID-19 DI SATUAN PENDIDIKAN
- Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang
- Melakukan pengaturan/penyesuaian jadwal dan kelompok belajar
- Melakukan pengaturan tata letak ruang
- Membuat pengaturan lalu lintas mulai dari gerbang – kelas dan ruangan- ruangan di dalam sekolah – keluar (diberikan penanda dan batas pemisah)
- Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif COVID-19
- 5.Mempersiapkan layanan p sikososial dan bantuan kesehatan jiwa.
- Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan
- Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan
- Membuat daftar kebutuhan sarana prasarana pencegahan COVID-19 di satuan pendidikan dan mengajukan ke kepala sekolah
- Melakukan pengaturan pembersihan dan disinfeksi
- Memantau kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan 5.Membuat pengaturan PKL dan warung makanan di sekitar sekolah
- Tim Pelatihan dan Humas
- Melakukan sosialisasi terkait PTM Terbatas dan Pencegahan COVID-19 di sekolah/madrasah
- Membuat dan menempelkan poster-poster pencegahan COVId-19 dan protokol kesehatan di sekolah/madrasah
- Melaksanakan peningkatan kapasitas yang diperlukan
- Menyampaikan protokol kesehatan bagi tamu
Tim Pelaksana UKS di satuan pendidikan masuk dalam Tim Satgas COVID-19, khususnya pada tim kesehatan dan/atau tim lainnya yang diperlukan.
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments