Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II

By IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd 30 Jul 2023, 08:23:45 WIB Tupoksi Pengawas Sekolah
Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II

Gambar : Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II


Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota  di seluruh Indonesia

Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap I pada 5 Juni 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kab/Kota/Provinsi yang mengusulkan sebanyak 214 dari 357 Kab/Kota/Provinsi yang diundang.
  2. Kandidat peserta yang memenuhi syarat sebanyak 8.825 orang.
  3. Kandidat yang diusulkan Kab/Kota sebanyak 6.815 orang.
  4. Kandidat yang lulus verval sebanyak 4.417 orang.
  5. Kandidat yang lulus uji kompetensi sebanyak 4.394 orang.

Berdasarkan data di atas, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan akan memberikan kesempatan Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II bagi:

  1. Guru Penggerak Angkatan 1 s.d 7 yang memenuhi syarat.
  2. Guru Penggerak Angkatan 1 s.d 5 yang:
  • belum diusulkan atau belum mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap I; dan
  • belum lulus Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap I.

Hal-hal terkait pelaksanaan dan jadwal Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II adalah sebagai berikut.

Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam

JF Pengawas Sekolah Tahap II

Tahapan
Waktu
1.
Pemetaan kebutuhan
26 Juli s.d. 2 Agustus 2023
2.
Pembaruan data Dapodik
26 Juli s.d. 2 Agustus 2023
3.
Pengajuan usul calon peserta oleh Dinas
Pendidikan melalui SIMPKB
7 s.d. 11 Agustus 2023
4.
Pendaftaran peserta melalui SIMPKB
14 s.d. 18 Agustus 2023
5.
Verifikasi dan validasi
19 Agustus s.d. 2 September 2023
6.
Perbaikan
3 s.d. 7 September 2023
7.
Verifikasi dan validasi perbaikan
8 s.d. 14 September 2023
8.
Pengumuman hasil verval
18 September 2023
9.
Distribusi dan penjadwalan
19 s.d 20 September 2023
10.
Pelaksanaan Uji kompetensi
21 s.d. 22 September 2023
11.
Pengumuman kelulusan
2 Oktober 2023
 

Penjelasan Teknis

No
Tahapan
1.
Pemetaan kebutuhan
Dinas Pendidikan melakukan penghitungan (pemetaan) kebutuhan Pengawas Sekolah sesuai kewenangannya.
2.
Pembaruan data
Dinas Pendidikan mengumumkan kepada Guru Penggerak di daerahnya untuk melakukan pembaruan data dalam Dapodik diantaranya:
  1. Pangkat/Golongan;
  2. Sertifikat pendidik (NRG);
  3. Pendidikan Terakhir;
  4. Status Pegawai; dan lain-lain
3.
Pengajuan usul calon peserta
Dinas Pendidikan mengajukan nama-nama Guru Penggerak yang diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II pada laman ujikompetensi.simpkb.id dengan cara:
  1. memberikan tanda ceklis (√) pada nama-nama Guru Penggerak yang tersedia di SIMPKB;
  2. mencetak nama-nama tersebut sebagai lampiran surat usulan yang telah ditandatangi oleh pimpinan daerah yang berwenang dalam hal pengusulan perpindahan jabatan fungsional; dan
  3. mengunggah surat usulan melalui akun SIMPKB.
4.
Pendaftaran
Guru Penggerak yang diusulkan akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan pendaftaran melalui akun SIMPKB masing-masing pada laman ujikompetensi.simpkb.id dengan mengunggah berkas persyaratan yang ditentukan ke dalam SIMPKB, diantaranya :
  1. SK Kenaikan Pangkat PNS Terakhir
  2. Sertifikat Guru Penggerak
  3. Sertifikat Pendidik
  4. Ijazah Terakhir
  5. Pakta Integritas
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Keterangan Integritas dan Moralitas)
5.
Verifikasi dan validasi
Tim Verifikator Uji Kompetensi Pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas peserta.
6.
Perbaikan
Peserta melakukan perbaikan berkas yang diminta oleh Tim Verifikator Uji Kompetensi Pusat.
7.
Verifikasi dan validasi perbaikan
Tim Verifikator Uji Kompetensi Pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap perbaikan berkas peserta.
8.
Pengumuman hasil verval
Ditjen GTK melalui Direktorat KSPSTK menerbitkan surat pengumuman hasil verifikasi dan validasi berkas. Pengumuman juga dapat diakses di portal ujikompetensi.kemdikbud.go.id.
Peserta yang lolos verifikasi dan validasi akan menerima notifikasi pada akun SIMPKB.
9.
Distribusi dan penjadwalan

 

Tim SIMPKB melakukan distribusi dan penjadwalan peserta Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II.

Peserta menerima notifikasi jadwal pelaksanaan pada akun SIMPKB.

10.

Pelaksanaan Uji kompetensi

Peserta melakukan tes tertulis (SJT) secara daring melalui SIMPKB sesuai dengan jadwal sebagaimana notifikasi yang disampaikan lewat akun SIMPKB dan melalui portal ujikompetensi.kemdikbud.go.id.

11.

Pengumuman kelulusan

Ditjen GTK melalui Direktorat KSPSTK menerbitkan surat pengumuman hasil Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II. Pengumuman juga dapat diakses di portal ujikompetensi.kemdikbud.go.id dan melalui notifikasi pada akun SIMPKB.

12.

Sertifikat Uji Kompetensi

Peserta yang dinyatakan lulus dapat mengunduh sertifikat hasil Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II melalui akun SIMPKB masing-masing.

13.

Pusat Bantuan

Informasi terkait pelaksanaan Uji Kompetensi dimaksud dapat diakses melalui laman ujikompetensi.kemdikbud.go.id. dan helpdesk sebagai berikut:

a. Helpdesk 1 : 0895364414420

b.  Helpdesk 2 : 08811707192

c. Helpdesk 3 : 085771925886

 

Demikian Informasi terkait dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II semoga bermanfaat.

Sumber:   Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 2130/B3/GT.03.00/2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment