SAMBUTAN PENGAWAS SEKOLAH
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Saya pengawas Sekolah Dasar Kabupaten Gorontalo
Selamat datang di website pribadi saya sebagai Pengawas Sekolah. Saya dengan tulus menyambut Anda untuk menjelajahi informasi-informasi terkait pengawasan dan pengembangan sekolah di lingkungan kami. Di sini, Anda akan menemukan beragam informasi terkait visi dan misi pengawasan sekolah, program-program unggulan, serta upaya-upaya kami dalam mendukung kemajuan pendidikan. Kami sangat berharap website ini dapat menjadi sumber inspirasi dan wadah kolaborasi bagi seluruh komunitas pendidikan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, inspiratif, dan progresif bagi generasi masa depan. Terima kasih atas kunjungan Anda, dan mari kita bersama-sama berkontribusi untuk masa depan pendidikan yang lebih baik.
mohon maaf ini saya sampaikan dalam semasa masih belajar memasuki awal Website
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Pengawas SD Kabupaten Gorontalo
Imran Tululi, S.Pd, M.Pd.
Baca Juga
Visi Guru Penggerak
Mengapa lingkungan belajar yang bermakna dan berpihak pada murid itu harus ditumbuhkan. Kita akan membahas lanjutan mengenai visi, bagaimana mewujudkannya dengan sebuah pendekatan
APLIKASI TELAAH PERENCANAAN PEMBELAJARAN (RPP) JENJANG SD, SMP DAN SMA
Digitalisasi Supervisi Akademik: Efisiensi Telaah RPP di Era Kurikulum Merdeka Sebagai seorang Pengawas atau Kepala Sekolah, salah satu tugas krusial kita adalah memastikan kualitas pe
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SD
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
PENYUSUNAN RANCANGAN DAN IMPLEMENTASI INKUIRI KOLABORATIF SECARA TERSTRUKTUR
A. Konsep dan Tahapan Inkuiri KolaboratifPerhatikan lingkaran yang membentuk kerangka pembelajaran mendalam berikut. Lingkaran luar dari kerangka kerja pembelajaran mendalam menggamb
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2024 TERBARU
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang P
