
PERMENDIKBUDRISTEK NO 26 TAHUN 2022 TENTANG GURU PENGGERAK
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Guru Penggerak adalah Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
- Instruktur adalah pengajar yang memberikan pengayaan materi bagi peserta pendidikan Guru Penggerak.
- Fasilitator adalah pengajar yang memfasilitasi proses pembelajaran.
- Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan individu dan pendampingan kelompok peserta pendidikan Guru Penggerak di satuan pendidikan.
- Program Sekolah Penggerak yang selanjutnya disingkat PSP adalah program transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik untuk mewujudkan prolil pelajar Pancasila.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pendidikan Guru Penggerak bertujuan untuk menghasilkan profil Guru Penggerak.
Profil Guru Penggerak merupakan Guru yang memiliki kemampuan untuk:
- merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data;
- berkolaborasi dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan Pendidikan;
- mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran; dan d. menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.
Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan prinsip:
- profesional;
- transparan;
- akuntabel;
- terbuka;
- kolaboratif; dan
- berkelanjutan.
Profesional sebagaimana dimaksud adalah merupakan prinsip bahwa semua unsur yang terlibat di dalam pendidikan Guru Penggerak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tugasnya.
Transparan sebagaimana dimaksud adalah merupakan proses perencanaan dan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak diketahui oleh para pemangku kePentingan.
Akuntabel sebagaimana dimaksud adalah merupakan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungiawabkan'
Terbuka sebagaimana dimaksud adalah merupakan prinsip bahwa semua Guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan Guru Penggerak.
Kolaboratif sebagaimana dimaksud adalah merupakan proses pengembangan program dan pelaksanaannya bekerja sama dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud adalah merupakan prinsip bahwa program yang dikembangkan dilakukan secara berkesinambungan untuk mendorong Guru Penggerak terlibat aktif dalam aktivitas refleksi dan pengembangan profesi diri dan orang lain dalam komunitasnya.
Sasaran pendidikan Guru Penggerak meliputi Guru pada:
- taman kanak-kanak;
- sekolah dasar;
- sekolah menengah Pertama;
- sekolah menengah atas;
- sekolah menengah kejuruan; dan
- sekolah luar biasa.
Pendidikan Guru Penggerak diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui unit pelaksana teknis di Iingkungan Kementerian
Penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.
Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun;
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian;
- tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai :
- Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak;
- asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP;
- Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau
- Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan
- mendapatkan rekomendasi dari atasan iangsung.
Calon peserta Pendidikan Guru sebagaimana dimaksud melalui seleksi secara bertahap.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat atas:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi substansi.
Seleksi sebagaimana dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pembelajaran pendidikan Guru Penggerak dilakukan secara daring dan/atau luring'
Pembelajaran sebagaimana dimaksud adalah dilakukan melalui pemberian:
-
- materi pembelajaran;
- pendampingan individu; dan
- pendampingan kelompok'
Materi pembelajaran meliputi:
-
- paradigma dan visi Guru Penggerak;
- praktik pembelajaran yang berpihak pada peserta didik; dan
- pemimpin pembelajaran daiam pengelolaan satuan pendidikan.
Pendampingan individu dan pendampingan kelompok merupakan praktik atas materi pembelajaran.
Materi pembelajaran diberikan oleh Fasilitator dan Instruktur'
Pendampingan individu dan pendampingan kelompok dilakukan oleh Pengajar Praktik.
Beban belajar pendidikan Guru Penggerak paling sedikit 310 (tiga ratus sepuluh) jam pelajaran dan paling banyak 400 (empat ratus) jam pelajaran.
Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar terhadap:
-
- Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;
- Guru sebagai Fasilitator pada PSP;
- Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau
- Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP dan telah melaksanakan tugas pada PSP selama 3 (tiga) tahun berturut-turut'
Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen)
Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah diberikan sebesar 100% (seratus persen)
Peniiaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan:
-
- hasil Penugasan;
- aksi nyata/praktik; dan
- observasi.
Penilaian oleh Fasilitator pendidikan Guru Penggerak dan Pengajar Praktik untuk menentukan kelulusan peserta pendidikan Guru Penggerak'
Peserta pendidikan Guru Penggerak yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian memperoleh sertifikat Guru Penggerak.
Sertiiikat Guru Penggerak diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Sertifikat Guru Penggerak sebagaimana digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai:
a. kepala sekolah;
b. pengawas sekolah; atau
c. penugasan lain di bidang pendidikan.
Penjaminan mutu pendidikan Guru Penggerak dilakukan melalui proses pemantauan dan evaluasi oieh Direktur Jenderal.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan selama proses pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak mulai dari tahap seleksi sampai dengan penetapan kelulusan.
Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak.
Petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pendanaan pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak bersumber dari:
-
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertiflkat Guru Penggerak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PANDUAN MODEL KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
PANDUAN MODEL KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH Panduan Operasional Model Kompetensi Guru UNDUH DISINI Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala
INFORMASI PROSES PROGRAM PGP REKOGNISI BAGI KEPALA SEKOLAH PENGGERAK (PSP)
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertuju
Jadwal Pelaksanaan PGP Angkatan 11 Tahun 2024
Program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11 akan dilaksanakan melalui empat moda, yaitu reguler, rekognisi, daerah khusus (dasus) dan intensif; Jumlah sasaran calon guru pengger
Coaching Untuk Supervisi Akademik
Supervisi Akademik Supervisi akademik ini dilakukan untuk memastikan pembelajaran yang berpihak pada murid sebagaimana tertuang dalam standar proses pada Standar Nasional Pendidi
PARADIGMA BERPIKIR DAN PRINSIP COACHING
Mari kita bersama-sama mempelajari paradigma berpikir dan prinsip coaching. Pada sub pembelajaran sebelumnya, kita sudah belajar salah satu tujuan dari supervisi akademik adalah un
MEMENUHI KEBUTUHAN BELAJAR MURID MELALUI PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI
Kutipan hari ini: “Serupa seperti para pengukir yang memiliki pengetahuan mendalam tentang keadaan kayu, jenis-jenisnya, keindahan ukiran, dan cara-cara mengukirnya. Se
BUDAYA POSITIF (Restitusi - Segitiga Restitusi)
Setelah mengetahui tentang apa itu restitusi, tentunya Anda ingin mengetahui bagaimana cara melakukannya. Diane Gossen dalam bukunya Restitution; Restructurin
Pembelajaran Sosial dan Emosional (PSE) dan Kompetensi Soasial dan Emosional (KSE)
Dalam penelitian tentang Pembelajaran Sosial dan Emosional: Guru yang memiliki kompetensi sosial dan emosional yang baik lebih efektif dan cenderung lebih resilien/tangguh dan merasa
BUDAYA SEKOLAH (Restitusi - Lima Posisi Kontrol)
Perhatikan kasus-kasus di bawah ini: Tisa dan Hana dipanggil masuk ke ruangan Ibu Dewi, kepala sekolah SMA Makmur. Ibu Dewi baru saja mendapatkan pengaduan dari ibunda Tisa, ba
BUDAYA POSITIF ( Kebutuhan Dasar Manusia dan Dunia Berkualitas )
5 Kebutuhan Dasar Manusia menurut Dr. William Glasser dalam “Choice Theory” Pertanyaan Pemantik:Ibu Ambar, guru wali kelas kelas 2A di SD Pelita Hati, sedang bingung mengha
BUDAYA POSITIF ( Keyakinan Kelas )
Mengapa keyakinan kelas, mengapa tidak peraturan kelas saja? Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut: Mengapa kita memiliki peraturan tentang penggunaan helm pada saat mengenda
BUDAYA POSITIF ( Teori Motivasi, Hukuman dan Penghargaan, Restitusi )
Motivasi Perilaku Manusia Mari kita tanyakan ke diri kita sendiri, bagaimana kita berperilaku? Mengapa kita melakukan segala sesuatu? Apakah kita melakukan sesuatu karena adanya dorong
BUDAYA POSITIF ( Disiplin Positif dan Nilai-nilai Kebajikan Universal )
Disiplin Positif dan Nilai-nilai Kebajikan Universal Anda dan teman Anda akan melakukan kegiatan ‘Cobalah Buka’. Anda adalah A , tugas Anda adalah mengepalkan sal
Visi Guru Penggerak
Mengapa lingkungan belajar yang bermakna dan berpihak pada murid itu harus ditumbuhkan. Kita akan membahas lanjutan mengenai visi, bagaimana mewujudkannya dengan sebuah pendekatan
Nilai dan Peran Guru Penggerak
NILAI KEMANUSIAAN: KEBAJIKAN UNIVERSAL Pendidikan harus mampu menumbuhkan manusia yang kuat nilai kemanusiaannya, yang memegang teguh nilai-nilai kebajikan. Dalam konteks yang beraneka
Refleksi Filosofis Pendidikan Nasional - Ki Hadjar Dewantara
Mari kita lebih mendalam mengenal konsep Pendidikan Ki Hadjar Dewantara (KHD) dengan menyimak beberapa video menarik tentang, kondisi Pendidikan pada zaman kolonial, perjalanan pemikira
Coaching
Bapak/Ibu Calon Guru Penggerak, Pada kegiatan Eksplorasi Konsep, Anda akan melakukan kegiatan mandiri untuk mempelajari materi melalui kegiatan membaca dan menjawab pertanyaan, dan dis
Pengambilan Keputusan Berbasis Nilai-Nilai Kebajikan Sebagai Pemimpin
Sekolah sebagai Institusi Moral “Pada abad ke 21, di mana masyarakat semakin menjadi beragam secara demografi, maka pendidik akan lebih lagi perlu mengembangkan, membina, dan mem
TULISAN REFLEKTIF KRITIS, HARAPAN DAN EKSPEKTASI CGP ANGKATAN 9 BGP GORONTALO
Kelas 09.01 Imran Tululi Gorontalo by HAMSAH NOHO 1. Pemikiran Ki Hajar Dewantara mengenai Pendidikan dan pengajaran. Pendidikan adalah upaya untu
Pembelajaran Untuk Memenuhi Kebutuhan Belajar Semua Murid
Pembelajaran Berdiferensiasi Ki Hajar Dewantara telah menyampaikan bahwa maksud dari pendidikan adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai 
Pengantar Program Pendidikan Guru Penggerak
Pendahuluan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024 salah satu visi Pemerintah Republik Indonesia berfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM
JUKNIS PELAKSANAAN PPG BAGI GURU YANG MEMILIKI SERTIFIKAT GURU PENGGERAK
Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan bagi Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat PGP tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pad
PROFIL PELAJAR PANCASILA
Imrantululi.net >>>> “Pendidikan adalah tempat persemaian segala benih-benihkebudayaan yang hidup dalam masyarakat kebangsaan.Dengan maksud agar segala unsur peradaba
Menjadi Guru Penggerak dan Modul Guru Penggerak Edisi Terbaru 2022
Kemendikbudristek melaksanakan program guru penggerak yang merupakan salah satu dari kebijakan merdeka belajar. Melalui program inilah Kemendikbudristek mengajak para guru-guru ter
Eksplorasi Konsep - Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber Daya Pembelajaran
Pengantar Bapak/Ibu Calon Guru Penggerak, kali ini kita masuk pada sesi pembelajaran 2, yaitu Eksplorasi Konsep Mandiri. Pada sesi pembelajaran kali ini, Anda akan banyak melakukan eks
Pengambilan Keputusan Sebagai Pemimpin Pembelajaran
Surat dari Instruktur Selamat! Anda telah bersedia menyediakan waktu untuk menjadi bagian dari Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP). Bapak/Ibu adalah individu-individu terpilih yan
TIRTA Sebagai Model Coaching
Bapak/Ibu Calon Guru Penggerak, Terima kasih Anda masih meluangkan waktu untuk bereksplorasi secara mandiri mengenai konsep coaching di konteks pendidikan dan komunikasi yang
Eksplorasi Konsep - Komunikasi Yang Memberdayakan
Bapak/Ibu Calon Guru Penggerak, Secara umum komunikasi dapat diartikan sebagai proses meneruskan informasi atau pesan dari satu pihak ke pihak yang lain dengan menggunakan media kata,
INFO JADWAL KEGIATAN CALON GURU PENGGERAK ANGKATAN 4 KOTA BANDUNG
Tanggal 13 Maret 2022 Bapak/Ibu, yth.berikut informasi kegiatan Sesi Instruktur yang akan dilaksanakan pada: hari, tanggal : Senin, 14 Maret 2022Media
KOMPETENSI SOSIAL DAN EMOSIONAL (KSE)
Penerapan 5 kompetensi sosial - emosional (kesadaran diri, pengelolaan diri, kesadaran sosial, keterampilan berhubungan sosial dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab) Penerap
Mulai dari Diri - Pembelajaran Sosial dan Emosional
Bapak/Ibu Calon Guru Penggerak, Selamat datang di tahap pertama dari rangkaian pembelajaran MERRDEKA. Sebagai kegiatan pembuka, kami mengajak Anda melakukan kilas balik terh
PEMBELAJARAN SOSIAL DAN EMOSIONAL
PEMBELAJARAN SOSIAL DAN EMOSIONAL Bapak/Ibu CGP, mari membahas tentang pembelajaran sosial dan emosional yang mengacu pada kerangka CASEL (Collaborative for Academic, Social, and Emoti
2.1.a.6. Refleksi Terbimbing
“Belajar tanpa refleksi adalah sia-sia. Refleksi tanpa belajar itu berbahaya.” (Confucius) Moda: Penugasan mandiri (asinkron) Tujuan Pembelajaran K
Pengertian Pembelajaran Berdiferensiasi
1. Pengantar Kutipan hari ini: “Serupa seperti para pengukir yang memiliki pengetahuan mendalam tentang keadaan kayu, jenis-jenisnya, keindahan ukiran, dan cara-cara mengukirnya