• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Informasi berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar Pendidikan Kabupaten Gorontalo

Panduan Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas PPKSP

Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan

  1. Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik
  2. Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP
  3. Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP

Tahapan Pengisian Data Satuan Tugas oleh Dinas Pendidikan

  1. Mengisi nama anggota Satgas di Portal PPKSP
  2. Mengunggah dokumen Surat Keputusan Satgas di Portal PPKSP
  3. Melihat rekapitulasi isian Satgas di dasbor Portal PPKSP

Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:

  1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
  3. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

  1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
  2. meninggal dunia
  3. mengundurkan diri
  4. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  5. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
  6. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  7. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
  8. pindah tugas atau mutasi

Proses pengisian anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan di DAPODIK
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:

  • a. Pendidik (guru), dan
  • b. Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

  • a. Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan
  • b. Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP

Laman dapat digunakan untuk pemantauan partisipasi satuan pendidikan, dinas kota/kabupaten, dan dinas provinsi dalam kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Portal ini dapat diakses pada tautan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk  

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan

Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) Satgas di Portal PPKSP oleh Dinas Pendidikan
Satuan Tugas (Satgas) merupakan Tim yang dibentuk pada tingkat Kabupaten, Kota, atau Provinsi dalam mengkoordinasikan upaya-upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Tim ini terdiri dari 3 unsur utama, yaitu:

  1. Perwakilan Dinas Pendidikan,
  2. Perwakilan Dinas Sosial, dan
  3. Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)

Satgas berjumlah ganjil dengan minimal lima orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam Satgas adalah organisasi atau bidang profesi lainnya yang terkait dengan anak. Satgas disahkan melalui SK Kepala Daerah