PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Demikian Informasi tentang periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil semoga bermanfaat
Sumber Peraturan BKN No 4 Tahun 2023 UNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
UCAPAN SELAMAT MENYAMBUT BULAN SUCI RAMDHAN 1445 H TAHUN 2024
Berikut contoh ucapan selamat menyambut/menunaikan ibadah bulan Ramadhan 1445 H / Tahun 2024 Alhamdulillah, bulan suci Ramadhan segera tiba. Mari kita sambut dengan hati yang bersi
Panduan Pelaporan Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas PPKSP
Tahapan Pengisian Data TPPK oleh Satuan Pendidikan Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP Melihat rekapitulasi isian TPPK di d
Panduan Menautkan Akun belajar.id ke Canva untuk Pendidikan
Telah dibuka! Kini Anda dapat mengakses Canva untuk Pendidikan menggunakan Akun belajar.id, dengan lini masa berikut Mulai 15 November 2022 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP
Apa Itu Artificial Intelligence (AI) dan Contohnya!
Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan adalah bidang dalam ilmu komputer yang berfokus pada pengembangan sistem komputer yang mampu melakukan tugas-tugas yang membutuhkan k
Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pagkat Jenjang Jabatan Fungsional
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL. Angka Kredit Jabatan Fun
PEMANFAATAN PLATFORM RAPOR PENDIDIKAN TAHUN 2023 UNTUK PERENCANAAN BERBASIS DATA
Surat Edaran ini ditunjukan Kepada: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia Dalam rangka menduk
Panduan Mengganti (Reset) Password Akun belajar.id
Panduan Mengganti (Reset) Password Akun belajar.id Akun belajar.id yang terdiri dari nama akun (User ID) dan kata sandi (password) dibuat untuk menduk
Hasil Pertandiangan Piala Dunia di Qatar 2022
Hasil Lengkap Piala Dunia 2022 Jadwal Grup A Minggu, 20 November 2022 Qatar vs Ekuador 0 - 
TENTANG RKAS
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SD, SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Re
Mengurangi Beban Administratif, Kemendikbudristek dan Kemendagri Mengintegrasikan ARKAS dengan SIPD
GTK – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) un
Panduan Kelola Data Dasar dan Integrasi Layanan (Kelola Data Personal SIMPKB)
Tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan untuk kelola data dan informasi personal SIMPKB nya. Berikut langkah singkat untuk kelola data personal di SIMPKB : Pastikan
AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN BELAJAR ID TAHUN 2022
Imrantululi.net >>> 2022 Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek
Modul Belajar Literasi dan Numerasi Jenjang SD
Apa isi modul ini? Terdapat 3 modul: Modul Belajar Siswa, Modul Pendamping bagi Orang Tua, dan Modul Pendamping bagi Guru. Apa tujuan dari pembuatan modul ini? Modul