• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Informasi berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar Pendidikan Kabupaten Gorontalo

"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"

Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

 

No.

Pasal dan Ayat Perubahan

Permendikbudristek 12/2024

Permendikdasmen 13/2025

1

Pasal 3

ayat (2) 

 

Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. tujuan;

b. prinsip;

c. karakteristik pembelajaran;

d. landasan filosofis;

e. landasan sosiologis; dan

f.  landasan psikopedagogis.

 

Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. tujuan;

b. prinsip;

c. landasan filosofis;

d. landasan sosiologis;

e. landasan psikopedagogis; dan

f. pendekatan pembelajaran mendalam.

2

Pasal 6

 

Struktur Kurikulum terdiri atas:

a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;

b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;

e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;

f. struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;

g. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;

h. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;

i.  struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan

j.  struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Struktur Kurikulum terdiri atas:

a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;

b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;

e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;

f. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;

g. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;

h. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan

i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

 

3

Pasal 16

 

(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:

a. kompetensi;

b. muatan pembelajaran; dan

c. beban belajar.

(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada pendidikan kesetaraan.

(4) Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.

(5) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik.

(6) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.

(7) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:

a. kompetensi;

b. muatan pembelajaran; dan

c. beban belajar.

(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.

(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.

(4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

4

Pasal 17

 

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:

a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;

b. bergotong royong;

c. bernalar kritis;

d. berkebinekaan global;

e. mandiri; dan

f. kreatif.

(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. kewargaan;

c. penalaran kritis;

d. kreativitas;

e. kolaborasi;

f. kemandirian;

g. kesehatan; dan

h. komunikasi.

(2) Alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

5

Pasal 18

(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.

(2) Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

(3) Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.

(2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

(3) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.

6

Pasal 19

Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran.

7

Pasal 22

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

(2) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

 

 

 

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

8

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf f, dan huruf j dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap atau secara serentak;

b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan

c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf i yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X.

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak;

b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan

c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.

9

Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A

 

-

Pasal 32A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.

10

 

 

 

Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Baca Juga:

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Revisi Kurikulum 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
APLIKASI PENYUSUNAN RPP/MODUL AJAR DAN PERENCANAAN KOKURIKULER DENGAN CEPAT DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI

Menyusun Perencanaan Pembelajaran dan Kokurikuler menggunakan aplikasi memberikan keunggulan utama pada efisiensi dan akurasi data. Berbeda dengan cara manual yang mengharuskan guru men

25/02/2026 21:18 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 174 kali
INSTRUMEN PENILAIAN OLEH MURID, KEPALA SEKOLAH, SESAMA PENDIDIK DAN INSTRUMEN REFLEKSI DIRI PENDIDIK

Pada Pemendikdasmen No 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah BAB IV PENILAIAN PROSES PE

25/02/2026 20:22 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 142 kali
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

Perubahan Besar Asesmen Nasional 2026: Apa yang Berbeda bagi Siswa dan Guru? 1. Pendahuluan: Wajah Baru Evaluasi Pendidikan Kita Bagi banyak siswa, guru, dan orang t

23/02/2026 05:10 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1376 kali
JUKNIS BOS (PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL) TAHUN 2026

5 Transformasi Penting Dana BOSP 2026: Apa yang Berubah untuk Sekolah Anda? Mengelola operasional sekolah di Indonesia sering kali terasa seperti menyeimbangkan neraca di atas arus a

14/02/2026 17:35 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 364 kali
PERATURAN UTAMA DAN TERBARU 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

  Berdasarkan regulasi terkini, Standar Nasional Pendidikan (SNP) diatur melalui delapan standar utama sebagai berikut: Standar Kompetensi Lulusan (SKL) - Diatur dalam Peratura

13/02/2026 22:13 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 545 kali
PEMBELAJARAN Dl BULAN RAMADAN TAHUN 1447 HIJRIAH/ 2026 MASEHI

Ramadan 2026: Bukan Sekadar Libur, Ini Aturan Baru Sekolah yang Perlu Orang Tua dan Guru Tahu   Bulan Ramadan selalu membawa getaran yang berbeda di setiap rumah dan ruang ke

13/02/2026 21:20 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 582 kali
5 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Perlindungan Guru & Tenaga Pendidikan (Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026)

Sebuah Payung Hukum Baru untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia pasti pernah merasakan kerentanan. Ancaman, perlakuan tidak adil, hingga k

14/01/2026 19:43 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 858 kali
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Bukan Cuma Soal Bullying: 6 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Sekolah Aman Kemendikdasmen Ketika kita berbicara tentang keamanan sekolah, pikiran kita seringkali langsung tertuju pada i

10/01/2026 23:35 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2990 kali
PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Peraturan pemerintah sering kali identik dengan kesan kaku dan birokratis. Namun, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan ha

10/01/2026 22:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 21316 kali
SURAT EDARAN MENDIKDASMEN HARI PERTAMA SEKOLAH SEMESTER GENAP (PAGI CERIA & UPACARA BENDERA)

Bukan Sekadar Upacara: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Aturan Hari Pertama Sekolah dari Kemendikbud Hari pertama sekolah biasanya identik dengan upacara bendera dan perkenalan singkat seb

04/01/2026 08:39 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 836 kali
MEMBEDAH KEPMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU

Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor

26/12/2025 17:40 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4136 kali
ARAH BARU KURIKULUM MUATAN LOKAL DI KABUPATEN GORONTALO PERATURAN BUPATI GORONTALO NO 23 TAHUN 2025

Mengupas Tuntas Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2025: Arah Baru Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Gorontalo Oleh: IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd Pengawas SD Kabupaten Gorontalo &nb

21/12/2025 17:06 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 420 kali
MEMBEDAH STANDAR PENGELOLAAN BARU: PANDUAN PRAKTIS PERMENDIKDASMEN NO. 26 TAHUN 2025

Selamat Tinggal Sekolah Sesi Ganda & Kelas Gemuk: 4 Perubahan Kunci dalam Aturan Pendidikan 2025 Babak Baru untuk Sekolah di Indonesia Banyak orang tua dan pendidik seringkali res

19/12/2025 22:38 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2467 kali
MENGUPAS TUNTAS PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA

Pendahuluan: Sebuah Langkah Maju untuk Talenta Muda Indonesia Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 menandai sebuah langkah strategis pemerinta

19/12/2025 21:10 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 915 kali
HAL MENGEJUTKAN DARI ATURAN BARU KEMENDIKBUD 2025 YANG WAJIB ANDA TAHU PERMENDIKDASMEN NO 24 TENTANG LEMBAGA KURSUS

Bukan Sekadar Kursus Biasa: 4 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Kemendikbud 2025 yang Wajib Anda Tahu Introduction: A New Era for Non-Formal Education Ketika mendengar kata "lembaga ku

19/12/2025 19:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 751 kali
"Standar Baru Tenaga Pendukung Pendidikan: Bagaimana Permendikdasmen 21/2025 Mengubah Wajah Pengawas Sekolah dan Kepala sekolan dan Layanan Sekolah di Indonesia?"

STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN SELAIN PENDIDIK Pada Bab III merupakan inti dari regulasi mengenai tenaga kependidikan non-pendidik, yang sering disebut sebagai "tenaga pendukung" atau

14/12/2025 10:09 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1213 kali
SURAT EDARAN KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026 KABUPATEN GORONTALO

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 maka dengan ini menghimbau kepada K

08/12/2025 21:23 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 403 kali
“AKHIRNYA! LIBUR NATAL & TAHUN BARU 2025–2026 BEBAS PR GILA-GILAAN – RESMI DARI MENDIKDASMEN!”

SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 Surat Edaran No. 14 Tahun 2025 yang Bikin Oran

30/11/2025 16:55 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1238 kali
“GURU 2030 SUDAH DATANG! INILAH ATURAN BARU YANG BIKIN PROFESI GURU NAIK KELAS – PERMENDIKDASMEN NOMO 21 TAHUN 2025”

“Selamat Tinggal Guru Jadul: 7 Perubahan Besar dari Permendikdasmen 21 Tahun 2025” “Intip Isi Lengkap Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependi

30/11/2025 07:45 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2820 kali
APLIKASI RAPOR ELEKTRONIK (E-RAPOR) TAHUN 2025 JENJANG SD, SMP, SMA, SMK, SLB

Dalam hormat, kami sampaikan bahwa Direktorat Sekolah Dasar resmi meluncurkan Aplikasi Rapor Elektronik (e-Rapor), yang perlu digunakan seluruh Sekolah Dasar. Aplikasi tersebut diranca

25/11/2025 18:00 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 19107 kali
DOWNLOAD MATERI BIMTEK DIGITALIASI PEMBELAJARAN

Materi Bimtek Digitaliasi Pembelajaran Silakan di Download pada tautan berikut 1. SD: s.id/Digitalisasi-SD 2.  SMP: s.id/Digitalisasi-SMP 3.  SMP: s.id/Digitalisasi-SMP-Med

20/11/2025 19:32 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 789 kali
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENDIKDASMEN

  Kepmen ini adalah aturan linieritas guru terbaru dan berlaku saat ini (13 November 2025). Mencabut dan menggantikan secara utuh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise

20/11/2025 19:22 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1641 kali
PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH KEPMENDIKDASMEN RI NO 221/P/2025

Pendahuluan dan Latar Belakang Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, ditetapkan pada

16/11/2025 18:42 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7645 kali
MERANCANG PEMBELAJARAN DAN ASESMEN INTRAKURIKULER, KOKURIKULER DAN EKSTRAKURIKULER

Merancang pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler dengan pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) memerlukan fokus pada pengembangan kemampua

16/11/2025 17:23 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1000 kali
PERBEDAAN DISCOVERY LEARNING DAN INQURY LEARNING

Hallo teman-tema guru hebat, kita sering menggunakan model pembelajaran yang mendorong siswa untuk aktif menemukan sendiri pengetahuannya. Dan dua di antaranya adalah Discovery Learning

16/11/2025 16:28 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1755 kali
PERBEDAAN DISCOVERY LEARNING DAN PROBLEM BASED LEARNING ( PBL)

Hallo teman-teman guru hebat, guru tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membimbing siswa agar mampu berpikir kritis, kreatif, dan mandiri. Dua model pembelajaran yang sering di

16/11/2025 16:06 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 691 kali
CONTOH PENERAPAN DISCOVERY LEARNING PADA PELAJARAN BAHASA INDONESIA

Hallo teman-teman guru hebat, kali ini Keluarga Guru membuat langkah-langkah pembelajaran menggunakan model pembelajaran Discovery Learning. Ini merupakan request, dan Alhamdulillah kal

16/11/2025 15:49 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 498 kali
PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH/ PBL ( PROBLEM BASED LEARNING)

Hallo teman-teman guru hebat, kali ini kita bahas tentang model pembelajaran PBL, ya. Ini materi singkat dan contoh langkah-langkah pembelajarannya di kelas. Mari dicek, ya! --- Probl

16/11/2025 15:36 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 593 kali
MODEL PEMBELAJARAN DAN LANGKAH-LANGKAHNYA

Hallo teman-teman guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dosen dan Tenaga Kependidikan apa kabar? Semoga selalu baik dan sehat, ya. Kali ini kita bahas tentang model pembelajaran, ya.

16/11/2025 15:11 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 419 kali
PEDOMAN PENYELENGGARAAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR

Kegiatan ekstrakurikuler didefinisikan sebagai kegiatan pengembangan karakter yang bertujuan untuk memperluas potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta di

25/10/2025 21:43 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1843 kali
INSTRUMEN SUPERVISI PEMBELAJARAN MENDALAM

Instrumen Supervisi Pembelajaran Mendalam: UMPAN BALIK TELAAH RPP  INSTRUMEN OBSERVASI PM UNDUH DISINI

14/10/2025 18:50 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 19461 kali
KEBIJAKAN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan Presentasi dimulai dengan penjelasan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 disusun sebagai upaya membangun manusia Indonesia yang berkualitas. B

08/10/2025 09:32 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1290 kali
Alur Perkembangan Kompetensi Dimensi Profil Lulusan

Alur Perkembangan Kompetensi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2025. Alur ini menjelaskan proses perkembangan m

01/10/2025 19:28 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 6324 kali
PANDUAN PEMBELAJARAN STEM (STEMSAINS TEKNOLOGI ENJINERING MATEMATIKA)

Dalam kerangka pembelajaran mendalam, STEM merupakan salah satu bentuk praktik pedagogis yang menyediakan lingkungan pembelajaran lintas disiplin ilmu sekaligus menunjukkan kepada murid

24/09/2025 21:04 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1139 kali
PENGEMBANGAN KURIKULUM MUATAN LOKAL

Pendidikan yang relevan dan berdaya guna adalah kunci bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam konteks tersebut, pengembangan kurikulum muatan lokal memiliki peran yang s

24/09/2025 20:47 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4537 kali
PANDUAN MATA PELAJARAN JENJANG PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Panduan Mata Pelajaran disusun sebagai acuan bagi pendidik dalam menerjemahkan Capaian Pembelajaran ke dalam praktik pembelajaran di kelas sekaligus merancang pembelajaran yang bermakna

23/09/2025 22:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 6263 kali
PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Meskipun akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah cukup baik, terjadi krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Hasil studi Organisation for E

16/09/2025 19:16 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3754 kali
PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025, ditetapkan pada 4 September 2025 oleh Abdul Muti. Bertujuan mentransformasi pendidikan digital untuk

16/09/2025 18:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3372 kali
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ditet

03/09/2025 20:02 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2092 kali
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SMA/SMK

Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe

20/08/2025 19:22 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7855 kali
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SD

Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe

20/08/2025 19:05 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 14361 kali
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG PAUD

Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe

20/08/2025 18:54 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 5582 kali
BUKU ARTIFICIAL INTELLEGENCE ( AI ) SMP DAN SMA

Di era transformasi digital yang semakin pesat, dunia pendidikan menghadapi tantangan sekaligus peluang besar. Salah satunya adalah kehadiran Kecerdasan Buatan (AI) yang kini mampu mend

06/08/2025 10:54 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2117 kali
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT

Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka

05/08/2025 18:47 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 5585 kali
Kerangka Kerja Pembelajaran Mendalam dalam Pembelajaran dan Asesmen

              Pembelajaran mendalam dalam kerangka kerja pembelajaran mendalam didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan meneka

03/08/2025 18:51 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 24257 kali
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA

Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser

01/08/2025 18:58 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1728 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 6 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

30/07/2025 16:57 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 5783 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 5 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

30/07/2025 16:50 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 5051 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 4 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

30/07/2025 16:30 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3977 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 3 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

30/07/2025 07:32 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4525 kali