• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Informasi berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar Pendidikan Kabupaten Gorontalo

"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"

Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

 

No.

Pasal dan Ayat Perubahan

Permendikbudristek 12/2024

Permendikdasmen 13/2025

1

Pasal 3

ayat (2) 

 

Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. tujuan;

b. prinsip;

c. karakteristik pembelajaran;

d. landasan filosofis;

e. landasan sosiologis; dan

f.  landasan psikopedagogis.

 

Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. tujuan;

b. prinsip;

c. landasan filosofis;

d. landasan sosiologis;

e. landasan psikopedagogis; dan

f. pendekatan pembelajaran mendalam.

2

Pasal 6

 

Struktur Kurikulum terdiri atas:

a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;

b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;

e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;

f. struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;

g. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;

h. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;

i.  struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan

j.  struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

Struktur Kurikulum terdiri atas:

a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;

b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;

e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;

f. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;

g. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;

h. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan

i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

 

3

Pasal 16

 

(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:

a. kompetensi;

b. muatan pembelajaran; dan

c. beban belajar.

(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada pendidikan kesetaraan.

(4) Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.

(5) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik.

(6) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.

(7) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:

a. kompetensi;

b. muatan pembelajaran; dan

c. beban belajar.

(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.

(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.

(4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

4

Pasal 17

 

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:

a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;

b. bergotong royong;

c. bernalar kritis;

d. berkebinekaan global;

e. mandiri; dan

f. kreatif.

(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. kewargaan;

c. penalaran kritis;

d. kreativitas;

e. kolaborasi;

f. kemandirian;

g. kesehatan; dan

h. komunikasi.

(2) Alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

5

Pasal 18

(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.

(2) Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

(3) Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.

(2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

(3) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.

6

Pasal 19

Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.

Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran.

7

Pasal 22

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

(2) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

 

 

 

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

8

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf f, dan huruf j dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap atau secara serentak;

b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan

c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf i yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X.

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak;

b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan

c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.

9

Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A

 

-

Pasal 32A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.

10

 

 

 

Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Baca Juga:

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Revisi Kurikulum 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
INSTRUMEN SUPERVISI PEMBELAJARAN MENDALAM

Instrumen Supervisi Pembelajaran Mendalam: UMPAN BALIK TELAAH RPP  INSTRUMEN OBSERVASI PM UNDUH DISINI

14/10/2025 18:50 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 766 kali
KEBIJAKAN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan Presentasi dimulai dengan penjelasan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 disusun sebagai upaya membangun manusia Indonesia yang berkualitas. B

08/10/2025 09:32 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 198 kali
Alur Perkembangan Kompetensi Dimensi Profil Lulusan

Alur Perkembangan Kompetensi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2025. Alur ini menjelaskan proses perkembangan m

01/10/2025 19:28 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1228 kali
PANDUAN PEMBELAJARAN STEM (STEMSAINS TEKNOLOGI ENJINERING MATEMATIKA)

Dalam kerangka pembelajaran mendalam, STEM merupakan salah satu bentuk praktik pedagogis yang menyediakan lingkungan pembelajaran lintas disiplin ilmu sekaligus menunjukkan kepada murid

24/09/2025 21:04 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 368 kali
PENGEMBANGAN KURIKULUM MUATAN LOKAL

Pendidikan yang relevan dan berdaya guna adalah kunci bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam konteks tersebut, pengembangan kurikulum muatan lokal memiliki peran yang s

24/09/2025 20:47 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 443 kali
PANDUAN MATA PELAJARAN JENJANG PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Panduan Mata Pelajaran disusun sebagai acuan bagi pendidik dalam menerjemahkan Capaian Pembelajaran ke dalam praktik pembelajaran di kelas sekaligus merancang pembelajaran yang bermakna

23/09/2025 22:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1062 kali
PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Meskipun akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah cukup baik, terjadi krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Hasil studi Organisation for E

16/09/2025 19:16 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1248 kali
PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025, ditetapkan pada 4 September 2025 oleh Abdul Muti. Bertujuan mentransformasi pendidikan digital untuk

16/09/2025 18:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1242 kali
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ditet

03/09/2025 20:02 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1159 kali
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SMA/SMK

Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe

20/08/2025 19:22 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3062 kali
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SD

Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe

20/08/2025 19:05 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4993 kali
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG PAUD

Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe

20/08/2025 18:54 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1583 kali
BUKU ARTIFICIAL INTELLEGENCE ( AI ) SMP DAN SMA

Di era transformasi digital yang semakin pesat, dunia pendidikan menghadapi tantangan sekaligus peluang besar. Salah satunya adalah kehadiran Kecerdasan Buatan (AI) yang kini mampu mend

06/08/2025 10:54 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1355 kali
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT

Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka

05/08/2025 18:47 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3271 kali
Kerangka Kerja Pembelajaran Mendalam dalam Pembelajaran dan Asesmen

              Pembelajaran mendalam dalam kerangka kerja pembelajaran mendalam didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan meneka

03/08/2025 18:51 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 13437 kali
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA

Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser

01/08/2025 18:58 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 814 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 6 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

30/07/2025 16:57 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1791 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 5 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

30/07/2025 16:50 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1580 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 4 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

30/07/2025 16:30 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1688 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 3 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

30/07/2025 07:32 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1574 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 2 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

30/07/2025 07:03 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2011 kali
BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 1 SD/MI

Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah menyusun kurikulum serta buku teks pelajaran (buku utama) yang selaras dengan semangat pembelajaran merdeka. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan M

29/07/2025 21:22 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1090 kali
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU

Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab

29/07/2025 18:33 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 551 kali
PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA DI MADRASAH

Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini diranc

26/07/2025 19:25 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 17306 kali
PANDUAN PEMBELAJARAN DAN ASESMEN EDISI REVISI TAHUN 2025

PendahuluanPanduan Pembelajaran dan Asesmen Revisi 2025, diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dirancang untuk Pe

23/07/2025 18:17 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 15053 kali
PANDUAN KOKURIKULER PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

PendahuluanPanduan Kokurikuler 2025, disusun oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bertujuan memberikan inspirasi dalam meran

23/07/2025 18:06 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 17210 kali
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN EDISI REVISI TAHUN 2025

PendahuluanPanduan ini merupakan dokumen revisi 2025 yang disusun oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan untuk membantu satuan pendidikan menyusun Kurikulum Satuan Pendid

23/07/2025 17:49 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 11554 kali
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik

22/07/2025 19:44 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4782 kali
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025

1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir

22/07/2025 19:18 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7565 kali
SD NEGERI 4 TALAGA JAYA LUNCURKAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN KSP 2025/2026: WUJUDKAN GENERASI UNGGUL BERBASIS BUDAYA LOKAL

SD Negeri 4 Talaga Jaya resmi meluncurkan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) untuk Tahun Ajaran 2025/2026, sebuah langkah inovatif untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang berpusat p

20/07/2025 11:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 27508 kali
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK

Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone

19/07/2025 21:51 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7558 kali
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di

18/07/2025 10:52 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 71481 kali
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen

16/07/2025 10:54 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 17994 kali
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe

16/07/2025 09:16 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 34294 kali
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"

Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta

14/07/2025 18:34 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 8463 kali
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya

10/07/2025 21:00 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 15940 kali
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"

Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s

07/07/2025 18:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1632 kali
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2

07/07/2025 18:26 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7912 kali
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025

Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,

06/07/2025 07:39 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 117066 kali
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU

Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te

02/07/2025 22:18 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 30160 kali
PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025

Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparat

15/06/2025 20:57 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3292 kali
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025

I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan

14/06/2025 17:37 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 13826 kali
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025

Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa.  Pendidikan adalah m

07/06/2025 22:00 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7361 kali
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026

Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30

07/06/2025 21:08 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7610 kali
TES KEMAMPUAN AKADEMIK

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025  TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK   Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn

04/06/2025 04:33 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 8703 kali
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma

01/06/2025 11:07 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2772 kali
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID

30/05/2025 05:49 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1307 kali
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep

29/05/2025 19:59 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 960 kali
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI

28/05/2025 19:29 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 18904 kali
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025

Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang

28/05/2025 19:06 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4565 kali