"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dokumen ini mengatur perubahan dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum, termasuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, untuk mendukung pendidikan yang relevan dengan perkembangan sosial, budaya, dan kebutuhan nasional.
1. Dasar Hukum
Peraturan ini didasarkan pada:
-
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur tanggung jawab negara dalam pendidikan.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Peraturan lain yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.
2. Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3)
Kerangka dasar kurikulum mencakup:
-
Tujuan: Menyiapkan peserta didik untuk berkontribusi positif dalam masyarakat.
-
Prinsip: Pembelajaran mendalam yang relevan, berbasis nilai, dan berorientasi pada perkembangan karakter.
-
Landasan Filosofis: Pendidikan sebagai transformasi sosial, sebagaimana diajarkan oleh tokoh seperti Ki Hajar Dewantara dan K.H. Ahmad Dahlan.
-
Landasan Sosiologis: Menyesuaikan pendidikan dengan keberagaman budaya, suku, dan bahasa di Indonesia untuk membangun bangsa yang maju.
-
Landasan Psikopedagogis: Pembelajaran yang mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik.
-
Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Berfokus pada pemahaman, aplikasi, dan refleksi untuk menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.
3. Komponen Kurikulum
Kurikulum terdiri dari tiga komponen utama:
-
Intrakurikuler: Kegiatan pembelajaran wajib yang mencakup mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan lainnya. Alokasi waktu intrakurikuler bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan (misalnya, 1 JP = 30-45 menit, tergantung jenjang).
-
Kokurikuler: Kegiatan penguatan kompetensi melalui pemberdayaan dan keterampilan, seperti proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk pendidikan kesetaraan, kokurikuler mencakup keterampilan okupasional, fungsional, dan vokasional.
-
Ekstrakurikuler: Kegiatan di luar intrakurikuler yang bertujuan mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik. Contohnya meliputi kepramukaan, seni, olahraga, dan kegiatan keagamaan.
4. Perubahan Utama
Beberapa perubahan penting dalam peraturan ini meliputi:
-
Pasal 3 ayat (2): Penyempurnaan kerangka dasar kurikulum untuk memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam.
-
Pasal 6: Penguatan kokurikuler untuk pendidikan kesetaraan melalui pemberdayaan dan keterampilan, dengan panduan yang ditetapkan oleh pejabat tinggi madya.
-
Pasal 17: Kompetensi kurikulum difokuskan pada:
-
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Penguatan karakter dan nilai-nilai sosial.
-
Ekstrakurikuler wajib, seperti kepramukaan, diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal.
-
-
Pasal 32: Revisi ketentuan untuk mendukung fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan.
5. Struktur Kurikulum Berdasarkan Jenjang
-
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Pembelajaran dilakukan melalui bermain bermakna untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, dengan pendekatan terapeutik untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus.
-
Pendidikan Dasar dan Menengah:
-
Mata pelajaran wajib mencakup Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, serta Seni dan Budaya.
-
Mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat ditawarkan sesuai sumber daya satuan pendidikan.
-
Peserta didik dengan kecerdasan istimewa dapat mengikuti percepatan atau pengayaan pembelajaran secara individual.
-
-
Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C): Terdiri dari mata pelajaran wajib dan muatan pemberdayaan serta keterampilan, seperti keterampilan okupasional dan wirausaha.
-
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK): Struktur kurikulum mencakup mata pelajaran umum, kejuruan, dan pilihan, dengan alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler (misalnya, 72 JP/tahun untuk muatan lokal).
-
Sekolah Luar Biasa (SLB): Kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan khusus, seperti pengembangan orientasi, mobilitas, dan komunikasi untuk penyandang disabilitas.
6. Ekstrakurikuler
-
Visi: Mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
-
Misi:
-
Menyediakan kegiatan sesuai kebutuhan dan minat peserta didik.
-
Memberikan kesempatan untuk pengembangan sosial, moral, dan keterampilan karier.
-
-
Jenis Kegiatan:
-
Krida: Kepramukaan, PMR, Paskibraka, dll.
-
Karya Ilmiah: Penelitian, penguasaan akademik.
-
Latihan Olah-Bakat: Olahraga, seni, teknologi informasi, dll.
-
Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah keagamaan.
-
-
Prinsip:
-
Berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
-
Bersifat pilihan dan menyenangkan.
-
Membangun etos kerja dan dampak sosial positif.
-
-
Mekanisme:
-
Pengembangan ekstrakurikuler melibatkan analisis sumber daya, identifikasi kebutuhan peserta didik, dan penyusunan program yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah.
-
Pelaksanaan didukung oleh pembina, sarana, dan prasarana, serta melibatkan komite sekolah dan orang tua.
-
7. Filosofi dan Pendekatan
-
Pendidikan bertujuan mencerdaskan dan memerdekakan, sesuai dengan gagasan Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, dan K.H. Hasyim Asy’ari.
-
Pembelajaran mendalam menekankan:
-
Pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
-
Suasana belajar yang menyenangkan dan bebas tekanan.
-
Keterlibatan aktif peserta didik dalam menghubungkan pengetahuan baru dengan pengalaman sebelumnya.
-
-
Profil lulusan mencakup delapan dimensi: keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
8. Alokasi Waktu
-
Intrakurikuler: Contoh alokasi untuk mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia (108 JP/tahun), Pendidikan Pancasila (72 JP/tahun), dan lainnya, tergantung jenjang dan fase.
-
Kokurikuler: Alokasi untuk penguatan kompetensi, misalnya 18-36 JP/tahun untuk mata pelajaran tertentu.
-
Ekstrakurikuler: Disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya satuan pendidikan, dengan fokus pada pengembangan minat dan bakat.
9. Ketentuan Khusus
-
Satuan pendidikan dapat mengembangkan muatan lokal (seni budaya, prakarya, bahasa, teknologi) yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau sebagai kegiatan terpisah.
-
Peserta didik SMK/MAK kelas XI wajib mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal satu bulan.
-
Kurikulum untuk SLB mencakup program kebutuhan khusus, seperti pengembangan keterampilan untuk penyandang disabilitas.
10. Penutup
Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kurikulum pendidikan mendukung perkembangan peserta didik secara holistik, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan nilai-nilai nasional. Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 DAPAT DIBACA DAN DIUNDUH DISINI
Baca Juga:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
“AKHIRNYA! LIBUR NATAL & TAHUN BARU 2025–2026 BEBAS PR GILA-GILAAN – RESMI DARI MENDIKDASMEN!”
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 Surat Edaran No. 14 Tahun 2025 yang Bikin Oran
“GURU 2030 SUDAH DATANG! INILAH ATURAN BARU YANG BIKIN PROFESI GURU NAIK KELAS – PERMENDIKDASMEN NOMO 21 TAHUN 2025”
“Selamat Tinggal Guru Jadul: 7 Perubahan Besar dari Permendikdasmen 21 Tahun 2025” “Intip Isi Lengkap Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependi
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENDIKDASMEN
Kepmen ini adalah aturan linieritas guru terbaru dan berlaku saat ini (13 November 2025). Mencabut dan menggantikan secara utuh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH KEPMENDIKDASMEN RI NO 221/P/2025
Pendahuluan dan Latar Belakang Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, ditetapkan pada
MERANCANG PEMBELAJARAN DAN ASESMEN INTRAKURIKULER, KOKURIKULER DAN EKSTRAKURIKULER
Merancang pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler dengan pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) memerlukan fokus pada pengembangan kemampua
PERBEDAAN DISCOVERY LEARNING DAN INQURY LEARNING
Hallo teman-tema guru hebat, kita sering menggunakan model pembelajaran yang mendorong siswa untuk aktif menemukan sendiri pengetahuannya. Dan dua di antaranya adalah Discovery Learning
PERBEDAAN DISCOVERY LEARNING DAN PROBLEM BASED LEARNING ( PBL)
Hallo teman-teman guru hebat, guru tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membimbing siswa agar mampu berpikir kritis, kreatif, dan mandiri. Dua model pembelajaran yang sering di
CONTOH PENERAPAN DISCOVERY LEARNING PADA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
Hallo teman-teman guru hebat, kali ini Keluarga Guru membuat langkah-langkah pembelajaran menggunakan model pembelajaran Discovery Learning. Ini merupakan request, dan Alhamdulillah kal
PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH/ PBL ( PROBLEM BASED LEARNING)
Hallo teman-teman guru hebat, kali ini kita bahas tentang model pembelajaran PBL, ya. Ini materi singkat dan contoh langkah-langkah pembelajarannya di kelas. Mari dicek, ya! --- Probl
MODEL PEMBELAJARAN DAN LANGKAH-LANGKAHNYA
Hallo teman-teman guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dosen dan Tenaga Kependidikan apa kabar? Semoga selalu baik dan sehat, ya. Kali ini kita bahas tentang model pembelajaran, ya.
TAHAP PENILAIAN PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Konteks Kebijakan Pengelolaan Kinerja: Tahap Penilaian Kinerja Dalam rangka menindaklanjuti PP No. 30 Tahun 2019, pada 3 Februari 2022 KemenPANRB menetapkan PermenPANRB No. 6 tahun 2
FORMAT DOKUMEN PENILAIAN PENGELOLAAN KINERJA
Unduh Format Dokumen Penilaian Pengelolaan Kinerja Memberikan acuan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam melakukan penilaian terhadap pengelolaan kinerja guru dan tena
INSTRUMEN SUPERVISI PEMBELAJARAN MENDALAM
Instrumen Supervisi Pembelajaran Mendalam: UMPAN BALIK TELAAH RPP INSTRUMEN OBSERVASI PM UNDUH DISINI
KEBIJAKAN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan Presentasi dimulai dengan penjelasan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 disusun sebagai upaya membangun manusia Indonesia yang berkualitas. B
PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI PENGAWAS SEKOLAH
Latar Belakang Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks di era yang penuh ketidakpastian, termasuk krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan, meskipun a
Alur Perkembangan Kompetensi Dimensi Profil Lulusan
Alur Perkembangan Kompetensi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2025. Alur ini menjelaskan proses perkembangan m
PANDUAN PEMBELAJARAN STEM (STEMSAINS TEKNOLOGI ENJINERING MATEMATIKA)
Dalam kerangka pembelajaran mendalam, STEM merupakan salah satu bentuk praktik pedagogis yang menyediakan lingkungan pembelajaran lintas disiplin ilmu sekaligus menunjukkan kepada murid
PENGEMBANGAN KURIKULUM MUATAN LOKAL
Pendidikan yang relevan dan berdaya guna adalah kunci bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam konteks tersebut, pengembangan kurikulum muatan lokal memiliki peran yang s
PANDUAN MATA PELAJARAN JENJANG PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA
Panduan Mata Pelajaran disusun sebagai acuan bagi pendidik dalam menerjemahkan Capaian Pembelajaran ke dalam praktik pembelajaran di kelas sekaligus merancang pembelajaran yang bermakna
MATERI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ( SPMI )
Siklus Penjaminan Mutu di Satuan Pendidikan (SPMI) Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pr
PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Meskipun akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah cukup baik, terjadi krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Hasil studi Organisation for E
PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025, ditetapkan pada 4 September 2025 oleh Abdul Muti. Bertujuan mentransformasi pendidikan digital untuk
MISKONSEPSI TENTANG PEMBELAJARAN MENDALAM
Sering muncul berbagai miskonsepsi tentang Pembelajaran Mendalam (PM). Berikut Beberapa Miskonsepsi tentang Pembelajaran Mendalam: No Miskonsepsi ❌ Kons
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ditet
KUMPULAN MATERI LENGKAP PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS
Yang butuh materi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) silakan di Download pada link dibawah ini: Materi TOT Guru dan Kasek Tentang Pembelajaran Mendalam: https://drive.googl
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SMA/SMK
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SD
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG PAUD
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
DOKUMEN REVISI PERENCANAAN PENGAWASAN TAHUN 2025
Revisi Dokumen Perencanaan Pengawasan dari Perdirjen 4831 menjadi Dokumen Perencanaan Pengawasan Revisi Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan strategi pengawasan dengan dinamika kebut
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka
Kerangka Kerja Pembelajaran Mendalam dalam Pembelajaran dan Asesmen
Pembelajaran mendalam dalam kerangka kerja pembelajaran mendalam didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan meneka
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU
Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir
SD NEGERI 4 TALAGA JAYA LUNCURKAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN KSP 2025/2026: WUJUDKAN GENERASI UNGGUL BERBASIS BUDAYA LOKAL
SD Negeri 4 Talaga Jaya resmi meluncurkan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) untuk Tahun Ajaran 2025/2026, sebuah langkah inovatif untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang berpusat p
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"
Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"
Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
PEMBELAJARAN MENDALAM: PENDAMPINGAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU
Modul ini membahas peran pendamping satuan pendidikan dalam mendukung transformasi pendidikan melalui implementasi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dengan fokus pada pendampingan k
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025/2026
Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyu
MODUL PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK PENGAWAS SEKOLAH
Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) merupakan pendekatan inovatif yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif siswa melalui proses pembelaja
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada
