
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dokumen ini mengatur perubahan dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum, termasuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, untuk mendukung pendidikan yang relevan dengan perkembangan sosial, budaya, dan kebutuhan nasional.
1. Dasar Hukum
Peraturan ini didasarkan pada:
-
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur tanggung jawab negara dalam pendidikan.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Peraturan lain yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.
2. Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3)
Kerangka dasar kurikulum mencakup:
-
Tujuan: Menyiapkan peserta didik untuk berkontribusi positif dalam masyarakat.
-
Prinsip: Pembelajaran mendalam yang relevan, berbasis nilai, dan berorientasi pada perkembangan karakter.
-
Landasan Filosofis: Pendidikan sebagai transformasi sosial, sebagaimana diajarkan oleh tokoh seperti Ki Hajar Dewantara dan K.H. Ahmad Dahlan.
-
Landasan Sosiologis: Menyesuaikan pendidikan dengan keberagaman budaya, suku, dan bahasa di Indonesia untuk membangun bangsa yang maju.
-
Landasan Psikopedagogis: Pembelajaran yang mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik.
-
Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Berfokus pada pemahaman, aplikasi, dan refleksi untuk menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.
3. Komponen Kurikulum
Kurikulum terdiri dari tiga komponen utama:
-
Intrakurikuler: Kegiatan pembelajaran wajib yang mencakup mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan lainnya. Alokasi waktu intrakurikuler bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan (misalnya, 1 JP = 30-45 menit, tergantung jenjang).
-
Kokurikuler: Kegiatan penguatan kompetensi melalui pemberdayaan dan keterampilan, seperti proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk pendidikan kesetaraan, kokurikuler mencakup keterampilan okupasional, fungsional, dan vokasional.
-
Ekstrakurikuler: Kegiatan di luar intrakurikuler yang bertujuan mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik. Contohnya meliputi kepramukaan, seni, olahraga, dan kegiatan keagamaan.
4. Perubahan Utama
Beberapa perubahan penting dalam peraturan ini meliputi:
-
Pasal 3 ayat (2): Penyempurnaan kerangka dasar kurikulum untuk memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam.
-
Pasal 6: Penguatan kokurikuler untuk pendidikan kesetaraan melalui pemberdayaan dan keterampilan, dengan panduan yang ditetapkan oleh pejabat tinggi madya.
-
Pasal 17: Kompetensi kurikulum difokuskan pada:
-
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Penguatan karakter dan nilai-nilai sosial.
-
Ekstrakurikuler wajib, seperti kepramukaan, diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal.
-
-
Pasal 32: Revisi ketentuan untuk mendukung fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan.
5. Struktur Kurikulum Berdasarkan Jenjang
-
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Pembelajaran dilakukan melalui bermain bermakna untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, dengan pendekatan terapeutik untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus.
-
Pendidikan Dasar dan Menengah:
-
Mata pelajaran wajib mencakup Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, serta Seni dan Budaya.
-
Mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat ditawarkan sesuai sumber daya satuan pendidikan.
-
Peserta didik dengan kecerdasan istimewa dapat mengikuti percepatan atau pengayaan pembelajaran secara individual.
-
-
Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C): Terdiri dari mata pelajaran wajib dan muatan pemberdayaan serta keterampilan, seperti keterampilan okupasional dan wirausaha.
-
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK): Struktur kurikulum mencakup mata pelajaran umum, kejuruan, dan pilihan, dengan alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler (misalnya, 72 JP/tahun untuk muatan lokal).
-
Sekolah Luar Biasa (SLB): Kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan khusus, seperti pengembangan orientasi, mobilitas, dan komunikasi untuk penyandang disabilitas.
6. Ekstrakurikuler
-
Visi: Mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
-
Misi:
-
Menyediakan kegiatan sesuai kebutuhan dan minat peserta didik.
-
Memberikan kesempatan untuk pengembangan sosial, moral, dan keterampilan karier.
-
-
Jenis Kegiatan:
-
Krida: Kepramukaan, PMR, Paskibraka, dll.
-
Karya Ilmiah: Penelitian, penguasaan akademik.
-
Latihan Olah-Bakat: Olahraga, seni, teknologi informasi, dll.
-
Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah keagamaan.
-
-
Prinsip:
-
Berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
-
Bersifat pilihan dan menyenangkan.
-
Membangun etos kerja dan dampak sosial positif.
-
-
Mekanisme:
-
Pengembangan ekstrakurikuler melibatkan analisis sumber daya, identifikasi kebutuhan peserta didik, dan penyusunan program yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah.
-
Pelaksanaan didukung oleh pembina, sarana, dan prasarana, serta melibatkan komite sekolah dan orang tua.
-
7. Filosofi dan Pendekatan
-
Pendidikan bertujuan mencerdaskan dan memerdekakan, sesuai dengan gagasan Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, dan K.H. Hasyim Asy’ari.
-
Pembelajaran mendalam menekankan:
-
Pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
-
Suasana belajar yang menyenangkan dan bebas tekanan.
-
Keterlibatan aktif peserta didik dalam menghubungkan pengetahuan baru dengan pengalaman sebelumnya.
-
-
Profil lulusan mencakup delapan dimensi: keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
8. Alokasi Waktu
-
Intrakurikuler: Contoh alokasi untuk mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia (108 JP/tahun), Pendidikan Pancasila (72 JP/tahun), dan lainnya, tergantung jenjang dan fase.
-
Kokurikuler: Alokasi untuk penguatan kompetensi, misalnya 18-36 JP/tahun untuk mata pelajaran tertentu.
-
Ekstrakurikuler: Disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya satuan pendidikan, dengan fokus pada pengembangan minat dan bakat.
9. Ketentuan Khusus
-
Satuan pendidikan dapat mengembangkan muatan lokal (seni budaya, prakarya, bahasa, teknologi) yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau sebagai kegiatan terpisah.
-
Peserta didik SMK/MAK kelas XI wajib mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal satu bulan.
-
Kurikulum untuk SLB mencakup program kebutuhan khusus, seperti pengembangan keterampilan untuk penyandang disabilitas.
10. Penutup
Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kurikulum pendidikan mendukung perkembangan peserta didik secara holistik, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan nilai-nilai nasional. Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 DAPAT DIBACA DAN DIUNDUH DISINI
Baca Juga:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KUMPULAN MATERI LENGKAP PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS
Yang butuh materi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) silakan di Download pada link dibawah ini: Materi TOT Guru dan Kasek Tentang Pembelajaran Mendalam: https://drive.googl
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SMA/SMK
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SD
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG PAUD
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
DOKUMEN REVISI PERENCANAAN PENGAWASAN TAHUN 2025
Revisi Dokumen Perencanaan Pengawasan dari Perdirjen 4831 menjadi Dokumen Perencanaan Pengawasan Revisi Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan strategi pengawasan dengan dinamika kebut
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka
Kerangka Kerja Pembelajaran Mendalam dalam Pembelajaran dan Asesmen
Pembelajaran mendalam dalam kerangka kerja pembelajaran mendalam didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan meneka
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU
Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir
SD NEGERI 4 TALAGA JAYA LUNCURKAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN KSP 2025/2026: WUJUDKAN GENERASI UNGGUL BERBASIS BUDAYA LOKAL
SD Negeri 4 Talaga Jaya resmi meluncurkan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) untuk Tahun Ajaran 2025/2026, sebuah langkah inovatif untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang berpusat p
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"
Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"
Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
PEMBELAJARAN MENDALAM: PENDAMPINGAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU
Modul ini membahas peran pendamping satuan pendidikan dalam mendukung transformasi pendidikan melalui implementasi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dengan fokus pada pendampingan k
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025/2026
Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyu
MODUL PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK PENGAWAS SEKOLAH
Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) merupakan pendekatan inovatif yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif siswa melalui proses pembelaja
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
[Kumpulan Materi] Koding AI: s.id/koding-ai Deep Learning Pembelajaran Mendalam (PM): s.id/PM-KS Contoh RPP PM: s.id/RPP_PM Baca Juga: Buku Artificial Intellegence (AI) SMP
DELAPAN DIMENSI PROFIL LULUSAN
1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YMEIndividu yang memiliki keyakinan teguh akan keberadaan Tuhan YME dan menghayati serta mengamalkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupa
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nomor: 1912/2A/4/PK-01.01/2024) mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 dit
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
Contoh Format RPP Pembelajaran Mendalam Versi Kemendikdasmen
Dalam konteks ini, kita akan memperkenalkan istilah baru yaitu Perencanaan Pembelajaran Mendalam sebagai pengganti dari istilah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Modul Ajar. Pe
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
Penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan dengan Pembelajaran Mendalam Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertuju
STRATEGI MENGAJAR ORANG DEWASA (ANDRAGOGI)
A. Karakteristik Pembelajar Dewasa (Andragogi) Malcolm Shepherd Knowles (1980, 1984) mengidentifikasi lima asumsi utama tentang karakteristik pembelajar dewasa yang membedakannya dari
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ)
Berikut beberapa contoh soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Contoh Soal UKKJ Ahli Pertama Ke Muda BACA DAN UNDUH DISINI Contoh Soal Ukkj Ahli Muda Ke Ahli Madya &nb
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JF GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK 2025
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 2025 Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
POLA PIKIR BERTUMBUH (GROWTH MINDSET)
A. Konsep Dasar Pola Pikir (Mindset) Pola pikir (mindset) merupakan fondasi utama yang menentukan tindakan dan hasil yang diperoleh seseorang, sesuai dengan ungkapan Mindset is Everyth
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
KUMPULAN MODUL PEMBELAJARAN MENDALAM
Pembelajaran Mendalam Definisi Pembelajaran Mendalam merupakan pendekatan yang memuliakandengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermak
Metode Pendampingan Pengawas Sekolah
Metode Pendampingan Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Layanan Satuan Pendidikan Pendampingan oleh pengawas sekolah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan mutu layana
PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025
Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparat
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
KUMPULAN MATERI PEMBELAJARAN MENDALAM (DEEP LEARNING)
Sebelum mengimplementasikan Deep Learning sebaiknya kita mengenal lebih dekat apa itu Deep Learning. Mari kita mulai ganti istilah Deep Learning dengan padananan dalam Bahasa Indonesia
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE C UNTUK SEKOLAH DASAR
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni