
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JF GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK 2025
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 2025
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memfasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik, sesuai dengan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU No. 5/2014 dan UU No. 23/2023. Berikut adalah rangkuman terperinci:
1. Latar Belakang
UKKJ merupakan syarat untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional, bertujuan menilai kesesuaian kompetensi ASN guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Panduan ini memberikan acuan teknis untuk persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut UKKJ.
2. Dasar Hukum
-
PermenPAN-RB No. 1/2023: Tentang Jabatan Fungsional.
-
Permendikbudristek No. 29/2023: Tentang UKKJ untuk JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
-
Perdirjen GTKPG No. 1/2025: Petunjuk Teknis Penyelenggaraan UKKJ.
3. Tujuan
Memberikan informasi teknis untuk memastikan pelaksanaan UKKJ berjalan optimal, adil, dan sesuai kompetensi.
4. Tata Cara Pengusulan dan Pendaftaran
JF Guru dan Pengawas Sekolah
-
Tim Uji Kompetensi Daerah (UKD) memeriksa kesesuaian data melalui sistem uji kompetensi.
-
Pemetaan calon peserta berdasarkan:
-
Lama masa kerja di jabatan saat ini.
-
Prestasi kerja (tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasional).
-
Pengalaman bertugas di daerah khusus minimal 2 tahun.
-
-
Data wajib selaras antara DAPODIK/SIMTENDIK dan BKN/BKD/BKPSDM/BKPPSDM, meliputi:
-
PTK ID/ID_SIMPKB, NIP, NIK, Tanggal Lahir, Nama, Golongan, TMT Golongan, Jenjang Jabatan, TMT Jabatan, NPSN, Unit Kerja, Jenjang Satpel, Kab./Kota, Provinsi, Instansi, Angka Kredit.
-
-
Pengusulan dilakukan sekali oleh Tim UKD atau K/L lain, diikuti pendaftaran melalui sistem uji kompetensi.
JF Pamong Belajar dan Penilik
-
Pengusulan melalui surat pengantar dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, diunggah saat pendaftaran mandiri di sistem uji kompetensi.
5. Pendaftaran dan Persyaratan
JF Guru dan Pengawas Sekolah
-
Calon peserta yang diusulkan mendaftar melalui sistem uji kompetensi dengan:
-
Masuk menggunakan akun pribadi.
-
Menyetujui keikutsertaan.
-
Mengisi biodata (data otomatis dari DAPODIK/SIMTENDIK, seperti Nama, NIP, NPSN, dll.).
-
-
Jika data tidak sesuai, diperbaiki di DAPODIK (JF Guru) atau SIMTENDIK (JF Pengawas Sekolah).
-
Dokumen yang diunggah:
-
SK jabatan terakhir.
-
SK kenaikan pangkat terakhir.
-
Pakta Integritas (bermaterai).
-
PAK terakhir (integrasi/konversi).
-
Penilaian prestasi kerja (minimal "baik" dalam 1 tahun terakhir).
-
JF Pamong Belajar dan Penilik
-
Pendaftaran mandiri di https://ujikom-paud.kemdikbud.go.id dengan:
-
Registrasi akun (email, password min. 8 karakter).
-
Mengisi data kepegawaian.
-
Mengunggah dokumen persyaratan.
-
6. Verifikasi dan Validasi Dokumen
-
Tim UKP Ditjen GTKPG memverifikasi dokumen untuk:
-
JF Guru: Ahli Madya ke Ahli Utama.
-
JF Pamong Belajar: Ahli Pertama ke Muda, Muda ke Madya.
-
JF Penilik: Ahli Pertama ke Muda, Muda ke Madya.
-
-
UPT Ditjen GTKPG/K/L lain memverifikasi untuk:
-
JF Guru: Ahli Pertama ke Muda, Muda ke Madya.
-
JF Pengawas Sekolah: Ahli Muda ke Madya.
-
-
Hasil verifikasi diumumkan melalui sistem dan laman https://ujikompetensi.dikdasmen.go.id.
7. Pelaksanaan UKKJ
Pengusulan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
-
JF Guru dan Pengawas Sekolah: Dinas pendidikan berkoordinasi dengan UPT untuk mengusulkan TUK via sistem uji kompetensi (tes tertulis: SJT, Studi Kasus).
-
JF Pamong Belajar dan Penilik: Dinas pendidikan kab/kota mengusulkan TUK ke Direktorat Guru PAUD dan PNF (tes tertulis objektif).
-
Peserta di daerah khusus/akses sulit dapat mengikuti uji kompetensi virtual dengan persetujuan pengawas dan UPT.
Penjadwalan Tes Tertulis
-
Tim UKD/K/L lain mengatur jadwal di sistem uji kompetensi.
-
Admin UPT/K/L lain memantau proses penjadwalan.
Persiapan Tes Tertulis
-
Peserta:
-
Hadir 30 menit sebelum ujian (toleransi keterlambatan 15 menit).
-
Membawa laptop dengan kamera, charger, internet cadangan, stop kontak.
-
Peserta disabilitas: Pendamping dibawa sendiri (kecuali untuk disabilitas penglihatan/operasi perangkat, disediakan UPT).
-
-
Pengawas:
-
Maksimal mengawasi 30 peserta.
-
Hadir 60 menit sebelum ujian untuk memastikan ruang siap.
-
Memeriksa identitas, membacakan tata tertib, memberikan token (kecuali JF Pamong Belajar/Penilik).
-
-
Pemantau:
-
Hadir 60 menit sebelum ujian.
-
Mengisi instrumen observasi, mengumpulkan data responden, menyusun laporan.
-
Hambatan dikategorikan: Force Majeure, kelalaian persiapan, peserta sakit.
-
Simulasi Coaching dan Wawancara (JF Guru Ahli Madya ke Ahli Utama)
-
Dilaksanakan virtual melalui sistem uji kompetensi.
-
Persiapan peserta: Laptop/komputer dengan kamera, internet cadangan, KTP asli, pakaian formal.
-
Tata tertib:
-
Hadir 3-5 menit sebelum jadwal (toleransi keterlambatan 15 menit).
-
Kamera wajib menyala.
-
Penjadwalan ulang (1 kali) untuk kondisi kahar (sakit, mati lampu, bencana alam, dll.).
-
Pelanggaran
-
Menyontek, menyebarluaskan proses, atau mengerjakan di luar TUK: Diskualifikasi.
-
Mendokumentasikan proses: Teguran, penghapusan dokumentasi.
8. Sumber Daya Manusia Pendukung
-
Verifikator, Administrator, Asesor, Roleplayer, Pengawas, Pemantau, Helpdesk.
9. Materi dan Metode Uji Kompetensi
-
JF Guru:
-
Situational Judgment Test (SJT).
-
Studi Kasus.
-
Simulasi Coaching (Ahli Madya ke Utama).
-
Wawancara (Ahli Madya ke Utama).
-
-
JF Pengawas Sekolah:
-
SJT.
-
Studi Kasus.
-
-
JF Pamong Belajar dan Penilik:
-
Tes Objektif.
-
Wawancara (JF Penilik: Ahli Madya ke Utama).
-
10. Tata Tertib Peserta
-
Mengerjakan di TUK yang ditetapkan.
-
Tidak membawa handphone/alat perekam.
-
Tidak berdiskusi dengan peserta lain.
-
Menyimpan tas dan HP (mode senyap/mati).
-
Ke toilet dengan izin pengawas.
11. Ketentuan Pelaksanaan
JF Guru dan Pengawas Sekolah
-
Ahli Pertama ke Muda, Madya ke Utama: SJT.
-
Ahli Muda ke Madya: SJT, Studi Kasus.
-
Wajib menyetujui pakta integritas, mengisi token, membaca instruksi (5 menit).
-
Sistem otomatis menutup jika waktu habis.
-
TUK daring: Kamera wajib menyala, tunjukkan kondisi ruangan 360°.
JF Pamong Belajar dan Penilik
-
Tes tertulis untuk semua jenjang.
-
Wajib menyetujui pakta integritas, mengisi daftar hadir.
-
Aturan serupa dengan JF Guru/Pengawas Sekolah.
12. Pemantauan dan Evaluasi
-
Dilaksanakan luring (min. 15% kab/kota) atau daring (via Zoom dengan Breakout Room).
-
Responden: Dinas pendidikan, pengawas, peserta.
13. Penerbitan Sertifikat
-
Peserta lulus berhak mendapat sertifikat, diunduh via sistem uji kompetensi (maks. 30 hari kerja).
-
JF Guru: Berlaku 2 tahun.
-
JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, Penilik: Berlaku hingga 22 Desember 2026.
-
Pengumuman kelulusan di https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/pengumuman-2025/.
-
Pelanggaran pakta integritas dapat membatalkan hasil uji kompetensi.
Penutup
Panduan ini disusun untuk memastikan UKKJ berjalan transparan, adil, dan mendukung peningkatan kompetensi ASN. Diterbitkan di Jakarta, 30 April 2025, oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Selengkapnya Panduan Pelaksanaan Uji-Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Guru Pamong Pengawas dan Penilik BACA DAN UNDUH DISINI
Baca Juga:
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ)
Berikut beberapa contoh soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Contoh Soal UKKJ Ahli Pertama Ke Muda BACA DAN UNDUH DISINI Contoh Soal Ukkj Ahli Muda Ke Ahli Madya &nb
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Pe
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Goro
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
Metode Pendampingan Pengawas Sekolah
Metode Pendampingan Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Layanan Satuan Pendidikan Pendampingan oleh pengawas sekolah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan mutu layana
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE C UNTUK SEKOLAH DASAR
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TEMPLET RPP PEMBELAJARAN MENDALAM
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) adalah sebuah pendekatan dalam merancang pengalaman belajar yang bertujuan untuk mencapai pemahaman konsep dan penguasaan kompe
CONTOH RPP PEMBELAJARAN MENDALAM
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelaj
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )
Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025
Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih
PETA JALAN PENDIDIKAN TAHUN 2025 - 2045
Apa Itu Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045? Peta jalan ini merupakan dokumen perencanaan strategis pemerintah yang dirancang untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih
TAHAPAN PENERBITAN IJAZAH TAHUN 2025
PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH DASAR HUKUM PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH Pengelolaan data dengan prinsip:“Validitas, Akurasi, dan Legalitas”Peraturan Menteri No.
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan
DRAF JUKNIS SEKOLAH RAKYAT 2025
Kementerian Sosial di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki mandat strategis untuk mengentaskan kemiskinan melalui penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pe
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
JUKNIS BOSP TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta
Materi Penguatan Peran Strategis Pengawas Sekolah dalam Kompetensi PerencanaanKerja Peningkatan Mutu Pendidikan
Materi Penguatan Peran Strategis Pengawas Sekolah dalam Kompetensi PerencanaanKerja Peningkatan Mutu Pendidikan MATERI LINK DOWNLOAD Model Kompetensi Pengawas Sek
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa
POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Sesuai Pemendikbud RI nomor 21 tahun 2022, tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peratura
PEDOMAN PERINGATAN DAN PIDATO HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2025
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025, diinformasikan hal-hal sebagai berikut. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 adalah &ld
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d
Program Perencanaan Pendampingan Pengawas Sekolah pada Satuan Pendidikan Tahun 2025
Program Perencanaan Pendampingan Pengawas Sekolah pada Satuan Pendidikan Tahun 2025 Berdasarkan Perdirjen nomor 4831 tahun 2023 tentang peran pengawas sekolah dalam implementasi kebija
Panduan Penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Guru dan Satuan Pendidikan Edisi Terbaru
Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dan delapan misi yang disebut Asta Cita. Untuk mendukung terwujudnya visi terseb
PANDUAN OLIMPIADE SAIN NASIONAL (OSN), FESTIVAL LOMBA SENI DAN SASTRA SISWA NASIONAL (FLS3N) TINGKAT SD DAN SMP
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI/Puspresnas mela
Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) platform ASN Digital
ASN (PNS dan P3K) WAJIB MELAKUKAN AKTIVASI MFA Dalam rangka melindungi data pegawai dan mencegah ancaman keamanan siber seperti phishing, pencurian data, serta peretasan akun, seluruh
Materi SISTIM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Selengkapnya Materi SISTIM PENERIMAAN MURI
SYARAT PINDAH JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KE JABATAN FUNGSIONAL GURU dan LANGKAH-LANGKAHNYA
SYARAT_SYARAT; Syarat Pindah dari Jabatan Fungsional (JF) Pengawas ke Guru Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025, pengawas sekolah
NASKAH AKADEMIK PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ringkasan Eksekutif Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI), mahadata (big data), dan Internet of Things (IoT) makin mendominasi berbagai sektor. Digitalisasi telah me
PEDOMAN OLIMPIADE OLAH RAGA SISWA NASIONAL
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI/Puspresnas mela
NASKAH AKADEMIK PEMBELAJARAN MENDALAM (DEEP LEARNING)
Pembelajaran Mendalam Definisi: Pembelajaran Mendalam merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, be
REVISI SURAT EDARAN BERSAMA MENDIKDASMEN, MENTRI AGAMA, MENDAGRI TAHUN 2025 TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN
Siaran PersKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 27/sipers/A6/I/2025 Kedepankan Nilai Ketakwaan, Pembelajaran di Bulan Ramadan Diatur Edaran Bersama 3 Menteri Jaka
PANDUAN PENGELOLAAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH (PKPS)
Berkenaan dengan penyusunan SKP (tahap perencanaan) pada Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah dimulai tanggal 1 Januari s.d 31 Januari 2025, Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai b
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, Fokus pada Guru Pendamping
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru; Bahwa untuk pengelolaan p
PANDUAN PENERAPAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT PADA JENJANG PAUD, SD, SMP DAN SMA
PANDUANPENERAPAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT Pembiasaan yang harus dilakukan oleh anak setiap hari disebut dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, yakni bangun pagi, be