
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JF GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK 2025
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 2025
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memfasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi Jabatan Fungsional (JF) Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik, sesuai dengan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU No. 5/2014 dan UU No. 23/2023. Berikut adalah rangkuman terperinci:
1. Latar Belakang
UKKJ merupakan syarat untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional, bertujuan menilai kesesuaian kompetensi ASN guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Panduan ini memberikan acuan teknis untuk persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut UKKJ.
2. Dasar Hukum
-
PermenPAN-RB No. 1/2023: Tentang Jabatan Fungsional.
-
Permendikbudristek No. 29/2023: Tentang UKKJ untuk JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
-
Perdirjen GTKPG No. 1/2025: Petunjuk Teknis Penyelenggaraan UKKJ.
3. Tujuan
Memberikan informasi teknis untuk memastikan pelaksanaan UKKJ berjalan optimal, adil, dan sesuai kompetensi.
4. Tata Cara Pengusulan dan Pendaftaran
JF Guru dan Pengawas Sekolah
-
Tim Uji Kompetensi Daerah (UKD) memeriksa kesesuaian data melalui sistem uji kompetensi.
-
Pemetaan calon peserta berdasarkan:
-
Lama masa kerja di jabatan saat ini.
-
Prestasi kerja (tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasional).
-
Pengalaman bertugas di daerah khusus minimal 2 tahun.
-
-
Data wajib selaras antara DAPODIK/SIMTENDIK dan BKN/BKD/BKPSDM/BKPPSDM, meliputi:
-
PTK ID/ID_SIMPKB, NIP, NIK, Tanggal Lahir, Nama, Golongan, TMT Golongan, Jenjang Jabatan, TMT Jabatan, NPSN, Unit Kerja, Jenjang Satpel, Kab./Kota, Provinsi, Instansi, Angka Kredit.
-
-
Pengusulan dilakukan sekali oleh Tim UKD atau K/L lain, diikuti pendaftaran melalui sistem uji kompetensi.
JF Pamong Belajar dan Penilik
-
Pengusulan melalui surat pengantar dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, diunggah saat pendaftaran mandiri di sistem uji kompetensi.
5. Pendaftaran dan Persyaratan
JF Guru dan Pengawas Sekolah
-
Calon peserta yang diusulkan mendaftar melalui sistem uji kompetensi dengan:
-
Masuk menggunakan akun pribadi.
-
Menyetujui keikutsertaan.
-
Mengisi biodata (data otomatis dari DAPODIK/SIMTENDIK, seperti Nama, NIP, NPSN, dll.).
-
-
Jika data tidak sesuai, diperbaiki di DAPODIK (JF Guru) atau SIMTENDIK (JF Pengawas Sekolah).
-
Dokumen yang diunggah:
-
SK jabatan terakhir.
-
SK kenaikan pangkat terakhir.
-
Pakta Integritas (bermaterai).
-
PAK terakhir (integrasi/konversi).
-
Penilaian prestasi kerja (minimal "baik" dalam 1 tahun terakhir).
-
JF Pamong Belajar dan Penilik
-
Pendaftaran mandiri di https://ujikom-paud.kemdikbud.go.id dengan:
-
Registrasi akun (email, password min. 8 karakter).
-
Mengisi data kepegawaian.
-
Mengunggah dokumen persyaratan.
-
6. Verifikasi dan Validasi Dokumen
-
Tim UKP Ditjen GTKPG memverifikasi dokumen untuk:
-
JF Guru: Ahli Madya ke Ahli Utama.
-
JF Pamong Belajar: Ahli Pertama ke Muda, Muda ke Madya.
-
JF Penilik: Ahli Pertama ke Muda, Muda ke Madya.
-
-
UPT Ditjen GTKPG/K/L lain memverifikasi untuk:
-
JF Guru: Ahli Pertama ke Muda, Muda ke Madya.
-
JF Pengawas Sekolah: Ahli Muda ke Madya.
-
-
Hasil verifikasi diumumkan melalui sistem dan laman https://ujikompetensi.dikdasmen.go.id.
7. Pelaksanaan UKKJ
Pengusulan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
-
JF Guru dan Pengawas Sekolah: Dinas pendidikan berkoordinasi dengan UPT untuk mengusulkan TUK via sistem uji kompetensi (tes tertulis: SJT, Studi Kasus).
-
JF Pamong Belajar dan Penilik: Dinas pendidikan kab/kota mengusulkan TUK ke Direktorat Guru PAUD dan PNF (tes tertulis objektif).
-
Peserta di daerah khusus/akses sulit dapat mengikuti uji kompetensi virtual dengan persetujuan pengawas dan UPT.
Penjadwalan Tes Tertulis
-
Tim UKD/K/L lain mengatur jadwal di sistem uji kompetensi.
-
Admin UPT/K/L lain memantau proses penjadwalan.
Persiapan Tes Tertulis
-
Peserta:
-
Hadir 30 menit sebelum ujian (toleransi keterlambatan 15 menit).
-
Membawa laptop dengan kamera, charger, internet cadangan, stop kontak.
-
Peserta disabilitas: Pendamping dibawa sendiri (kecuali untuk disabilitas penglihatan/operasi perangkat, disediakan UPT).
-
-
Pengawas:
-
Maksimal mengawasi 30 peserta.
-
Hadir 60 menit sebelum ujian untuk memastikan ruang siap.
-
Memeriksa identitas, membacakan tata tertib, memberikan token (kecuali JF Pamong Belajar/Penilik).
-
-
Pemantau:
-
Hadir 60 menit sebelum ujian.
-
Mengisi instrumen observasi, mengumpulkan data responden, menyusun laporan.
-
Hambatan dikategorikan: Force Majeure, kelalaian persiapan, peserta sakit.
-
Simulasi Coaching dan Wawancara (JF Guru Ahli Madya ke Ahli Utama)
-
Dilaksanakan virtual melalui sistem uji kompetensi.
-
Persiapan peserta: Laptop/komputer dengan kamera, internet cadangan, KTP asli, pakaian formal.
-
Tata tertib:
-
Hadir 3-5 menit sebelum jadwal (toleransi keterlambatan 15 menit).
-
Kamera wajib menyala.
-
Penjadwalan ulang (1 kali) untuk kondisi kahar (sakit, mati lampu, bencana alam, dll.).
-
Pelanggaran
-
Menyontek, menyebarluaskan proses, atau mengerjakan di luar TUK: Diskualifikasi.
-
Mendokumentasikan proses: Teguran, penghapusan dokumentasi.
8. Sumber Daya Manusia Pendukung
-
Verifikator, Administrator, Asesor, Roleplayer, Pengawas, Pemantau, Helpdesk.
9. Materi dan Metode Uji Kompetensi
-
JF Guru:
-
Situational Judgment Test (SJT).
-
Studi Kasus.
-
Simulasi Coaching (Ahli Madya ke Utama).
-
Wawancara (Ahli Madya ke Utama).
-
-
JF Pengawas Sekolah:
-
SJT.
-
Studi Kasus.
-
-
JF Pamong Belajar dan Penilik:
-
Tes Objektif.
-
Wawancara (JF Penilik: Ahli Madya ke Utama).
-
10. Tata Tertib Peserta
-
Mengerjakan di TUK yang ditetapkan.
-
Tidak membawa handphone/alat perekam.
-
Tidak berdiskusi dengan peserta lain.
-
Menyimpan tas dan HP (mode senyap/mati).
-
Ke toilet dengan izin pengawas.
11. Ketentuan Pelaksanaan
JF Guru dan Pengawas Sekolah
-
Ahli Pertama ke Muda, Madya ke Utama: SJT.
-
Ahli Muda ke Madya: SJT, Studi Kasus.
-
Wajib menyetujui pakta integritas, mengisi token, membaca instruksi (5 menit).
-
Sistem otomatis menutup jika waktu habis.
-
TUK daring: Kamera wajib menyala, tunjukkan kondisi ruangan 360°.
JF Pamong Belajar dan Penilik
-
Tes tertulis untuk semua jenjang.
-
Wajib menyetujui pakta integritas, mengisi daftar hadir.
-
Aturan serupa dengan JF Guru/Pengawas Sekolah.
12. Pemantauan dan Evaluasi
-
Dilaksanakan luring (min. 15% kab/kota) atau daring (via Zoom dengan Breakout Room).
-
Responden: Dinas pendidikan, pengawas, peserta.
13. Penerbitan Sertifikat
-
Peserta lulus berhak mendapat sertifikat, diunduh via sistem uji kompetensi (maks. 30 hari kerja).
-
JF Guru: Berlaku 2 tahun.
-
JF Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, Penilik: Berlaku hingga 22 Desember 2026.
-
Pengumuman kelulusan di https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/pengumuman-2025/.
-
Pelanggaran pakta integritas dapat membatalkan hasil uji kompetensi.
Penutup
Panduan ini disusun untuk memastikan UKKJ berjalan transparan, adil, dan mendukung peningkatan kompetensi ASN. Diterbitkan di Jakarta, 30 April 2025, oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Selengkapnya Panduan Pelaksanaan Uji-Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Guru Pamong Pengawas dan Penilik BACA DAN UNDUH DISINI
Baca Juga:
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
KUMPULAN MATERI BAHASA DAERAH GORONTALO
Berikut beberapa paparan materi Bahasa Gorontalo yang dihimpun dari Pelaksanaan Bimtek Revitalisasi Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Ka
DOKUMEN REVISI PERENCANAAN PENGAWASAN TAHUN 2025
Revisi Dokumen Perencanaan Pengawasan dari Perdirjen 4831 menjadi Dokumen Perencanaan Pengawasan Revisi Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan strategi pengawasan dengan dinamika kebut
PEDOMAN APRESIASI GTK TRANSFORMATIF TAHUN 2025 KABUPATEN GORONTALO
A. Latar Belakang Restorasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan restorasi adalah memurnikan dan meningkatkan rele
Panduan Logo Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
Pendahuluan Logo Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 mengusung tema "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa". Logo ini dir
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
Logo HUT ke-80 RI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus 202
PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA DI MADRASAH
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini diranc
PANDUAN LENGKAP PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2026
Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala BBPMP dan BPMPKepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB di seluru
SD NEGERI 4 TALAGA JAYA LUNCURKAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN KSP 2025/2026: WUJUDKAN GENERASI UNGGUL BERBASIS BUDAYA LOKAL
SD Negeri 4 Talaga Jaya resmi meluncurkan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) untuk Tahun Ajaran 2025/2026, sebuah langkah inovatif untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang berpusat p
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
PEMBELAJARAN MENDALAM: PENDAMPINGAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU
Modul ini membahas peran pendamping satuan pendidikan dalam mendukung transformasi pendidikan melalui implementasi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dengan fokus pada pendampingan k
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025/2026
Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyu
PELUNCURAN MODUL "7 JURUS BK HEBAT" UNTUK GURU INDONESIA
Dokumen "Panduan Umum 7 Jurus BK Hebat" adalah modul pelatihan yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layan
MODUL PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK PENGAWAS SEKOLAH
Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) merupakan pendekatan inovatif yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif siswa melalui proses pembelaja
RUJUKAN KEGIATAN MPLS RAMAH PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. MENGENAL SEKOLAH DENGAN CERIA DAN PENUH MAKNA TAHUN 2025
Rujukan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Latar Belakang MPLS Ramah adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru yang diseleng
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
[Kumpulan Materi] Koding AI: s.id/koding-ai Deep Learning Pembelajaran Mendalam (PM): s.id/PM-KS Contoh RPP PM: s.id/RPP_PM Baca Juga: Buku Artificial Intellegence (AI) SMP
DELAPAN DIMENSI PROFIL LULUSAN
1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YMEIndividu yang memiliki keyakinan teguh akan keberadaan Tuhan YME dan menghayati serta mengamalkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupa
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nomor: 1912/2A/4/PK-01.01/2024) mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 dit
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
Contoh Format RPP Pembelajaran Mendalam Versi Kemendikdasmen
Dalam konteks ini, kita akan memperkenalkan istilah baru yaitu Perencanaan Pembelajaran Mendalam sebagai pengganti dari istilah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Modul Ajar. Pe
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
Penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan dengan Pembelajaran Mendalam Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertuju
STRATEGI MENGAJAR ORANG DEWASA (ANDRAGOGI)
A. Karakteristik Pembelajar Dewasa (Andragogi) Malcolm Shepherd Knowles (1980, 1984) mengidentifikasi lima asumsi utama tentang karakteristik pembelajar dewasa yang membedakannya dari
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen ini merupakan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo yang mengatur Kalender Pen
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ)
Berikut beberapa contoh soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Contoh Soal UKKJ Ahli Pertama Ke Muda BACA DAN UNDUH DISINI Contoh Soal Ukkj Ahli Muda Ke Ahli Madya &nb
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Pe
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Goro
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
Metode Pendampingan Pengawas Sekolah
Metode Pendampingan Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Layanan Satuan Pendidikan Pendampingan oleh pengawas sekolah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan mutu layana
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE C UNTUK SEKOLAH DASAR
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TEMPLET RPP PEMBELAJARAN MENDALAM
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) adalah sebuah pendekatan dalam merancang pengalaman belajar yang bertujuan untuk mencapai pemahaman konsep dan penguasaan kompe
CONTOH RPP PEMBELAJARAN MENDALAM
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelaj
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID