HAL MENGEJUTKAN DARI ATURAN BARU KEMENDIKBUD 2025 YANG WAJIB ANDA TAHU PERMENDIKDASMEN NO 24 TENTANG LEMBAGA KURSUS
Bukan Sekadar Kursus Biasa: 4 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Kemendikbud 2025 yang Wajib Anda Tahu
Introduction: A New Era for Non-Formal Education
Ketika mendengar kata "lembaga kursus", apa yang terlintas di benak Anda? Mungkin tempat untuk belajar keterampilan jangka pendek seperti menjahit, bahasa asing, atau mengemudi—sering kali dianggap sebagai pelengkap atau pengisi waktu luang. Namun, persepsi ini akan segera berubah secara fundamental. Sebuah peraturan baru, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025, siap mengubah lanskap pendidikan non-formal di Indonesia secara drastis. Peraturan ini bukanlah sekadar pembaruan administratif, melainkan sebuah arsitektur ulang yang dirancang untuk melegitimasi, memprofesionalkan, dan menginternasionalkan pendidikan non-formal di Indonesia. Mari kita bedah empat perubahan paling signifikan yang wajib Anda ketahui.
--------------------------------------------------------------------------------
1. Poin 1: Lulusan Kursus Kini Bisa Diakui Setara dengan Pendidikan Formal
Ini adalah perubahan paling revolusioner dalam peraturan baru ini. Berdasarkan Pasal 35, lulusan program kursus kini dapat diberikan pengakuan atas hasil belajar mereka yang setara dengan jenjang pendidikan formal.
Mengapa ini sebuah terobosan strategis? Selama ini, ada jurang pemisah yang jelas antara pendidikan formal dan non-formal. Aturan baru ini secara resmi menjembatani kesenjangan tersebut, memberikan validasi bahwa pembelajaran berbasis keterampilan memiliki nilai yang setara. Secara kebijakan, ini adalah jawaban langsung atas keluhan industri mengenai "kesenjangan keterampilan" (skills gap). Dengan melegitimasi jalur non-formal, pemerintah secara strategis mulai memformalkan sektor pembelajaran informal yang masif di Indonesia, menciptakan jalur alternatif yang sah bagi kemajuan akademik dan karier. Ini akan berdampak positif bagi individu yang lebih cocok dengan pelatihan praktis dan bagi ekonomi nasional yang membutuhkan tenaga kerja terampil yang diakui.
--------------------------------------------------------------------------------
2. Poin 2: Pintu Terbuka Lebar untuk Penyelenggara dengan Modal Asing
Secara mengejutkan, peraturan ini secara eksplisit membuka sektor kursus di Indonesia untuk investasi global. Pasal 4 menyatakan bahwa penyelenggaraan lembaga kursus dapat dilakukan dengan menggunakan modal asing.
Langkah ini menandakan pergeseran signifikan menuju internasionalisasi sektor pendidikan non-formal. Implikasinya jauh melampaui sekadar penambahan variasi kursus. Masuknya pemain global berpotensi memicu transfer pengetahuan, adopsi kurikulum berstandar internasional, dan penerapan metodologi pengajaran modern. Hal ini akan memposisikan tenaga kerja Indonesia agar lebih kompetitif di tingkat regional (ASEAN) dan global. Persaingan yang sehat juga akan mendorong inovasi di antara lembaga-lembaga lokal. Masuknya pemain global ini tidak hanya akan meningkatkan persaingan, tetapi juga menuntut standar pengajaran yang lebih tinggi, sebuah isu yang dijawab tuntas oleh peraturan ini pada poin berikutnya.
--------------------------------------------------------------------------------
3. Poin 3: Standar Instruktur Ditingkatkan, Tak Bisa Lagi Asal Mengajar
Era instruktur kursus yang mengajar hanya berdasarkan pengalaman tanpa kualifikasi formal akan segera berakhir. Pasal 7 menetapkan standar yang jauh lebih tinggi dan ketat untuk memprofesionalkan peran pengajar.
Seorang instruktur kini wajib memenuhi dua syarat utama:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma Tiga (D3) atau setara dengan jenjang 5 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan bidang yang diajarkan.
Pasal 7 ayat (3) memberikan sebuah klausa penting: jika untuk suatu bidang kursus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi (artinya skema sertifikasinya belum ada secara nasional), maka instruktur dapat mengajar dengan bekal pengalaman kerja minimal 3 tahun. Penting untuk dicatat, ini bukanlah celah bagi individu yang belum memiliki sertifikat yang sudah tersedia, melainkan sebuah ketentuan untuk bidang-bidang baru yang belum terstandarisasi.
Selain itu, Pasal 7 ayat (4) juga mewajibkan instruktur menguasai lima kompetensi inti: pedagogik, andragogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dua di antaranya sangat krusial:
- Andragogik: Ini adalah ilmu dan seni mengajar orang dewasa, yang mengakui bahwa mereka belajar secara berbeda dari anak-anak—sering kali melalui pendekatan berbasis masalah, bukan sekadar teori.
- Sosial: Kompetensi ini menuntut instruktur mampu berkomunikasi secara efektif dan empatik dengan peserta dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya—sebuah prasyarat untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif.
Standar tinggi ini memastikan peserta didik dibimbing oleh pengajar yang tidak hanya ahli di bidangnya, tetapi juga cakap dalam mendidik. Profesionalisme instruktur menjadi fondasi untuk memastikan kualitas lulusan, terutama dalam konteks pendidikan yang kini wajib inklusif.
--------------------------------------------------------------------------------
4. Poin 4: Wajib Inklusif: Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas Menjadi Keharusan
Peraturan baru ini menjadikan inklusivitas sebagai pilar utama, bukan lagi sekadar anjuran. Dua pasal kunci menggarisbawahi mandat ini:
- Pasal 18 secara tegas mewajibkan: "Lembaga Kursus yang memiliki Peserta Didik Kursus disabilitas menyediakan sarana dan prasarana sesuai...". Ini adalah kewajiban hukum yang timbul begitu ada peserta didik penyandang disabilitas, yang menuntut lembaga untuk proaktif dalam memastikan aksesibilitas.
- Pasal 19 menetapkan "inklusi" sebagai salah satu dari lima prinsip dasar penyelenggaraan semua program kursus.
Prinsip-prinsip pelaksanaan pendidikan kursus yang tercantum dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Pendidikan Kursus dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. fleksibel; b. terintegrasi; c. relevan; d. inklusi; dan e. berkeadilan.
Mandat inklusivitas ini secara strategis menyelaraskan sektor pendidikan non-formal dengan agenda pembangunan nasional yang berfokus pada kesetaraan hak dan pemanfaatan seluruh potensi sumber daya manusia. Dengan adanya pengakuan setara (Poin 1) dan standar profesional (Poin 3), memastikan akses bagi semua kalangan menjadi semakin krusial agar tidak ada talenta yang terbuang. Lingkungan belajar kini, secara hukum, harus dirancang agar aman, nyaman, dan aksesibel untuk semua.
--------------------------------------------------------------------------------
Conclusion: Siapkah Indonesia untuk Masa Depan Kursus yang Baru?
Empat poin di atas bukanlah sekadar perubahan administratif kecil. Ini adalah perombakan total yang mengubah lembaga kursus dari sekadar "pelengkap" menjadi jalur pendidikan alternatif yang kredibel, profesional, dan setara. Dengan pengakuan formal bagi lulusan, keterbukaan terhadap investasi asing, standar instruktur yang tinggi, serta kewajiban inklusivitas, sektor kursus di Indonesia bersiap memasuki era baru yang transformatif.
Dengan standar yang lebih tinggi, pengakuan yang lebih formal, dan pintu yang terbuka untuk dunia, akankah lembaga kursus menjadi pilihan utama generasi baru dalam membangun karier masa depan?
MATERI LENGKAP PERMENDIKDASMEN NO 24 TAHUN 2025 TENTANG LEMBAGA KURSUS DAPAT DI DOWNLOAD PADA TAUTAN BERIKUT :
PERMENDIKDASMEN NO 24 TAHUN 2025 TENTANG LEMBAGA KURSUS
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MEMBEDAH STANDAR PENGELOLAAN BARU: PANDUAN PRAKTIS PERMENDIKDASMEN NO. 26 TAHUN 2025
Selamat Tinggal Sekolah Sesi Ganda & Kelas Gemuk: 4 Perubahan Kunci dalam Aturan Pendidikan 2025 Babak Baru untuk Sekolah di Indonesia Banyak orang tua dan pendidik seringkali res
MENGUPAS TUNTAS PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA
Pendahuluan: Sebuah Langkah Maju untuk Talenta Muda Indonesia Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 menandai sebuah langkah strategis pemerinta
"Standar Baru Tenaga Pendukung Pendidikan: Bagaimana Permendikdasmen 21/2025 Mengubah Wajah Pengawas Sekolah dan Kepala sekolan dan Layanan Sekolah di Indonesia?"
STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN SELAIN PENDIDIK Pada Bab III merupakan inti dari regulasi mengenai tenaga kependidikan non-pendidik, yang sering disebut sebagai "tenaga pendukung" atau
SURAT EDARAN KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026 KABUPATEN GORONTALO
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 maka dengan ini menghimbau kepada K
“AKHIRNYA! LIBUR NATAL & TAHUN BARU 2025–2026 BEBAS PR GILA-GILAAN – RESMI DARI MENDIKDASMEN!”
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 Surat Edaran No. 14 Tahun 2025 yang Bikin Oran
“GURU 2030 SUDAH DATANG! INILAH ATURAN BARU YANG BIKIN PROFESI GURU NAIK KELAS – PERMENDIKDASMEN NOMO 21 TAHUN 2025”
“Selamat Tinggal Guru Jadul: 7 Perubahan Besar dari Permendikdasmen 21 Tahun 2025” “Intip Isi Lengkap Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependi
APLIKASI RAPOR ELEKTRONIK (E-RAPOR) TAHUN 2025 JENJANG SD, SMP, SMA, SMK, SLB
Dalam hormat, kami sampaikan bahwa Direktorat Sekolah Dasar resmi meluncurkan Aplikasi Rapor Elektronik (e-Rapor), yang perlu digunakan seluruh Sekolah Dasar. Aplikasi tersebut diranca
Pidato dan Doa Hari Guru Nasional Tahun 2025
Pidato Mendikdasmen Doa Hari Guru Nasional Sususnan Acara dan Sambutan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI
MODUL EDUKASI GIZI JENJANG PAUD, SD, SMP, SMA/SMK
Berikut modul edukasi gizi untuk semua jenjang satuan pendidikan dan pedoman kantin sehat di satuan pendidikan. Silakan di Download Pada Tautan Berikut:1. Modul Edukasi Gizi jenjang PA
DOWNLOAD MATERI BIMTEK DIGITALIASI PEMBELAJARAN
Materi Bimtek Digitaliasi Pembelajaran Silakan di Download pada tautan berikut 1. SD: s.id/Digitalisasi-SD 2. SMP: s.id/Digitalisasi-SMP 3. SMP: s.id/Digitalisasi-SMP-Med
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENDIKDASMEN
Kepmen ini adalah aturan linieritas guru terbaru dan berlaku saat ini (13 November 2025). Mencabut dan menggantikan secara utuh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH KEPMENDIKDASMEN RI NO 221/P/2025
Pendahuluan dan Latar Belakang Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, ditetapkan pada
TAHAP PENILAIAN PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Konteks Kebijakan Pengelolaan Kinerja: Tahap Penilaian Kinerja Dalam rangka menindaklanjuti PP No. 30 Tahun 2019, pada 3 Februari 2022 KemenPANRB menetapkan PermenPANRB No. 6 tahun 2
PEDOMAN PENYELENGGARAAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
Kegiatan ekstrakurikuler didefinisikan sebagai kegiatan pengembangan karakter yang bertujuan untuk memperluas potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta di
SK Penetapan Akreditasi Automasi Dikdasmen Tahap 1 Tahun 2025
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan keputusan penetapan hasil akreditasi automasi tahap kesatu tah
MATERI TENTANG KESEHATAN DAN UKS
5 Pilar Sehat dalam GSS 1. Gizi Minum air putih yang cukup Pemahaman dan pembiasaan konsumsi makanan bergizi seimbang, terutama protein tinggi, buah, dan sayuran melalui
Advokasi Penguatan Pendidikan Karakter melalui G7KAIH
Advokasi penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan tahun 2025 melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH). Materi ini menekankan pentingnya membangun bu
FORMAT DOKUMEN PENILAIAN PENGELOLAAN KINERJA
Unduh Format Dokumen Penilaian Pengelolaan Kinerja Memberikan acuan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam melakukan penilaian terhadap pengelolaan kinerja guru dan tena
Alur Perkembangan Kompetensi Dimensi Profil Lulusan
Alur Perkembangan Kompetensi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2025. Alur ini menjelaskan proses perkembangan m
Penghargaan GTK Tahun 2025
Penyelenggaraan Anugerah & Apresiasi GTK merujuk tema Hari Guru Nasional Tahun 2025, yaitu GTK Hebat Indonesia Kuat DUA JENIS PENGHARGAAN TAHUN 2025 1. ANUGERAH G
Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar
Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2025) sebagai panduan mitigasi risiko untuk melindungi guru pendidikan dasar, menciptakan lingkungan aman, nyaman, d
"PEMERINTAH TETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2026"
Hari Libur Nasional Tahun 2026 1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi; 2. Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW; 3. Selasa,
MATERI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ( SPMI )
Siklus Penjaminan Mutu di Satuan Pendidikan (SPMI) Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pr
PENERAPAN VERIFIKASI DUA LANGKAH (2SV) BAGI ADMIN AKUN BELAJAR ID.
Berikut Cara Mengaktifkan Verifikasi 2 Langkah (2 Step Verification) untuk Akun belajar.id https://pusatinformasi.belajar.id/hc/id/articles/33111774681625-Cara-Men
PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Meskipun akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah cukup baik, terjadi krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Hasil studi Organisation for E
PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025, ditetapkan pada 4 September 2025 oleh Abdul Muti. Bertujuan mentransformasi pendidikan digital untuk
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ditet
Pendaftaran Calon Fasilitator Pelatihan Guru SD Mengajar Bahasa Inggris
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar membuka Pendaftaran Calon Fasilitator Pelatihan Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris. Program in
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI SEKOLAH: MEMBANGUN GENERASI CERDAS MELALUI SEKOLAH
Apa Itu Gerakan Numerasi di Sekolah? Gerakan Numerasi di sekolah adalah upaya meningkatkan kemampuan numerasi siswa melalui kegiatan di lingkungan sekolah, sebagai bagian dari GNN se
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI MASYARAKAT
Apa Itu Gerakan Numerasi Nasional di Masyarakat? GNN di masyarakat adalah kemampuan masyarakat dalam memahami bilangan dan data yang penting untuk menjalankan tugas sebagai anggota m
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI KELUARGA
Apakah Numerasi Itu Matematika? Bukan. Numerasi bukan semata-mata matematika, melainkan kemampuan memahami dan menggunakan konsep serta keterampilan matematis untuk memecahkan masala
MODUL PPG 2025
Silakan di unduh modul PPG tahun 2025 pada tautan dibawah ini: MODUL 1 - PEMBELAJARAN MENDALAM DAN ASSESMEN UNDUH DISINI MODUL 2 - PEMBELAJARAN SOSIAL EMOSIONAL &n
TANYA JAWAB MEKANISME PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU TAHUN 2025
Tanya Jawab Mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 Silahkan dibaca untuk menjawab rasa penasaran teman teman semua Jadwal, Syarat, dan Taha
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TAHUN 2025
BAB I: Pendahuluan A. Latar Belakang OMI 2025 dirancang untuk mewujudkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan mutu pendidikan, khususnya bagi Gen-Z. OMI buka
SAMBUTAN UPACARA PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-64 TAHUN 2025
Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 adalah momen istimewa untuk merayakan semangat kebersamaan, keberanian, dan pengabdian yang telah menjadi jiwa Gerakan Pramuka selama lebih dari enam dekad
KUMPULAN MATERI BAHASA DAERAH GORONTALO
Berikut beberapa paparan materi Bahasa Gorontalo yang dihimpun dari Pelaksanaan Bimtek Revitalisasi Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Ka
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka
PEDOMAN APRESIASI GTK TRANSFORMATIF TAHUN 2025 KABUPATEN GORONTALO
A. Latar Belakang Restorasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan restorasi adalah memurnikan dan meningkatkan rele
Panduan Logo Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
Pendahuluan Logo Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 mengusung tema "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa". Logo ini dir
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU
Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab
Logo HUT ke-80 RI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus 202
PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA DI MADRASAH
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini diranc
PANDUAN LENGKAP PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2026
Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala BBPMP dan BPMPKepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB di seluru
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"
Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen
