"Standar Baru Tenaga Pendukung Pendidikan: Bagaimana Permendikdasmen 21/2025 Mengubah Wajah Pengawas Sekolah dan Kepala sekolan dan Layanan Sekolah di Indonesia?"
STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN SELAIN PENDIDIK
Pada Bab III merupakan inti dari regulasi mengenai tenaga kependidikan non-pendidik, yang sering disebut sebagai "tenaga pendukung" atau "staff non-akademik". Bab ini menjelaskan bahwa tenaga ini wajib memenuhi standar kompetensi untuk mendukung proses pendidikan secara administratif, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih profesional, inklusif, dan berorientasi pada murid. Bab ini panjang karena mendetailkan jenis tenaga, tugas, dan kompetensi spesifik untuk masing-masing.
- Definisi dan Jenis Tenaga Kependidikan Selain Pendidik Pasal ini menetapkan bahwa semua tenaga kependidikan selain pendidik (seperti guru atau tutor) harus memenuhi standar minimal. Jenisnya meliputi: a. Kepala Satuan Pendidikan (seperti kepala sekolah atau PAUD). b. Pendamping Satuan Pendidikan (seperti pengawas atau supervisor). c. Tenaga perpustakaan (pengelola perpustakaan sekolah). d. Tenaga laboratorium (pengelola lab sains atau kejuruan). e. Tenaga administrasi (staff tata usaha). f. Tenaga lainnya, seperti teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, terapis, operator sekolah, atau tenaga dengan sebutan khusus. Tugas umum mereka adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di satuan pendidikan (sekolah, PAUD, dll.). Implikasinya: Regulasi ini memastikan bahwa tidak hanya guru yang profesional, tapi seluruh ekosistem sekolah, sehingga pendidikan menjadi lebih holistik dan efisien.
- Tugas Spesifik Masing-Masing Jenis Tenaga Pasal ini merinci tugas secara detail untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan kontribusi optimal: (1) Kepala Satuan Pendidikan bertugas mengelola administrasi dan pengelolaan sekolah formal/nonformal, termasuk perencanaan, pengawasan, dan evaluasi. Ini mencakup kepemimpinan strategis untuk meningkatkan kualitas. (2) Pendamping Satuan Pendidikan fokus pada pembinaan dan pendampingan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, seperti memberikan bimbingan kepada kepala sekolah. (3) Tenaga perpustakaan mengelola perpustakaan, termasuk pengembangan koleksi, promosi literasi, dan integrasi dengan kurikulum. (4) Tenaga laboratorium mengelola lab, memastikan keselamatan, dan mendukung praktikum. (5) Tenaga administrasi menangani layanan administrasi sehari-hari, seperti pengelolaan data murid dan keuangan. (6) Tenaga lainnya (seperti psikolog atau terapis) menyesuaikan tugas dengan keahlian khusus, misalnya dukungan psikologis untuk murid berkebutuhan khusus. Secara panjang lebar, pasal ini menekankan kolaborasi antar-tenaga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berbasis data. Di era digital, ini berarti integrasi teknologi dalam tugas sehari-hari, seperti penggunaan sistem informasi sekolah untuk efisiensi.
- Penyesuaian Jumlah dan Jenis Tenaga Jumlah dan jenis tenaga disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, bukan satu ukuran untuk semua. Ini fleksibel, tergantung skala sekolah (misalnya, sekolah besar butuh lebih banyak tenaga lab). Implikasi praktis: Sekolah kecil di daerah terpencil bisa menyesuaikan tanpa beban berlebih, tapi tetap memenuhi standar minimal untuk kualitas.
- Standar Kompetensi Umum Standar ini berupa kompetensi (tidak ada kualifikasi akademik spesifik seperti ijazah, berbeda dengan pendidik). Kompetensi meliputi: (2) a. Kepribadian: Perilaku berintegritas, bertanggung jawab, dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional untuk mendukung pengelolaan sekolah. b. Sosial: Kemampuan berkomunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga sekolah dan masyarakat. c. Profesional: Penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai tugas. (3-5) Secara mendalam, kompetensi ini menekankan pendekatan berpusat pada murid, seperti menciptakan lingkungan inklusif dan menggunakan data untuk perbaikan. Ini lebih modern dibanding regulasi lama, dengan penekanan pada refleksi diri dan adaptasi terhadap perubahan teknologi.
- Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan Rincian kompetensi:
(1) Kepribadian: Integritas etis, pengembangan diri, dan memimpin budaya mutu berorientasi murid.
(2) Sosial: Komunikasi antarwarga sekolah, kemitraan eksternal, dan lingkungan inklusif.
(3) Profesional: Mengembangkan visi sekolah, memimpin kurikulum berpusat murid, mengelola sumber daya transparan, membangun kerja sama dengan orang tua, dan mendorong inovasi serta kewirausahaan.
ini mengubah peran kepala sekolah dari "administrator biasa" menjadi "pemimpin transformasional". Misalnya, mereka harus mendorong inovasi seperti pembelajaran digital, yang relevan di era pasca-pandemi.
- Kompetensi Pendamping Satuan Pendidikan
(1) Kepribadian: Kode etik, refleksi diri, dan pendampingan empati.
(2) Sosial: Komunikasi empati, kolaborasi strategis, dan partisipasi di komunitas pendampingan.
(3) Profesional: Membina kepala sekolah dalam manajemen mutu, mendorong refleksi berbasis data, mendampingi pengembangan kurikulum, dan menerjemahkan kebijakan ke praktik adaptif. Implikasi: Pendamping (seperti pengawas) kini lebih sebagai "mentor" daripada "inspektor", fokus pada peningkatan berkelanjutan.
- Kompetensi Tenaga Perpustakaan (1) Kepribadian: Etis, pengembangan diri, dan orientasi literasi murid. (2) Sosial: Komunikasi kolaboratif, jejaring literasi, dan lingkungan harmonis. (3) Profesional: Integrasi perpustakaan dengan kurikulum, pengelolaan operasional, pengembangan koleksi, pengatalogan digital, promosi program, inovasi, pelestarian, program literasi, dan TIK untuk literasi digital. Detail: Ini mendorong perpustakaan menjadi "pusat pengetahuan modern", bukan hanya gudang buku, dengan penekanan pada literasi digital untuk murid.
- Kompetensi Tenaga Laboratorium
(1) Kepribadian: Etis, pengembangan diri, dan orientasi pembelajaran ilmiah. (2) Sosial: Komunikasi aman, partisipasi profesi, dan relasi inklusif. (3) Profesional: Perencanaan berdasarkan kebutuhan, pemeliharaan bahan/alat, layanan terjadwal, integrasi TIK, keselamatan kerja, pengembangan inovatif, dan evaluasi berkala. Panjang lebar: Di sekolah kejuruan, ini krusial untuk keselamatan dan relevansi praktikum dengan dunia kerja.
- Kompetensi Tenaga Administrasi
(1) Kepribadian: Etis, pengembangan diri, komitmen mutu, jujur, dan inovatif.
(2) Sosial: Komunikasi prima, partisipasi profesi, dan relasi menghargai.
(3) Profesional: Memahami kebijakan, tugas akurat, layanan sistematis, integrasi TIK, evaluasi mutu, dan inovasi adaptif. Implikasi: Administrasi kini lebih digital dan transparan, mengurangi birokrasi manual.
- Kompetensi Tenaga Lainnya
(1) Kepribadian: Etis, integritas, pengembangan diri, pikir kritis, dan orientasi mutu.
(2) Sosial: Komunikasi kolaboratif, partisipasi profesi, dan relasi sehat.
(3) Profesional: Memahami kebijakan, perencanaan sistematis, pelaksanaan optimal, pemanfaatan sumber daya, administrasi transparan, pendekatan inovatif, TIK strategis, dan pengembangan keterampilan. Ini mencakup psikolog atau terapis, memastikan dukungan holistik untuk murid berkebutuhan khusus.
Bab III secara keseluruhan menandai shift ke pendidikan yang lebih inklusif, digital, dan berpusat pada murid, dengan kompetensi yang bisa diukur melalui pelatihan atau evaluasi.
KETENTUAN PERALIHAN
Bab ini singkat tapi penting untuk transisi dari regulasi lama.
- Tutor, fasilitator, dan pendidik PAUD nonformal yang lulusan SMA dan sudah diangkat sebelum regulasi ini berlaku, tetap bertugas. Namun, mereka harus memenuhi kualifikasi S1/D4 paling lambat 10 tahun sejak diundangkan (hitung dari 2025, jadi hingga 2035). Ini memberi waktu adaptasi, menghindari kekosongan tenaga, tapi mendorong peningkatan kualifikasi. Implikasi: Pemerintah perlu program upgrade kompetensi untuk tenaga ini, terutama di daerah pedesaan.
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Bab penutup ini mencabut regulasi lama dan menetapkan tanggal berlaku.
- Saat regulasi ini berlaku, 12 peraturan menteri lama dicabut, termasuk: a. Standar Pengawas Sekolah (2007). b. Standar Kepala Sekolah (2007). c. Standar Guru (2007). d. Standar Administrasi (2008). e. Standar Perpustakaan (2008). f. Standar Laboratorium (2008). g. Standar Konselor (2008). h. Standar Guru Pendidikan Khusus (2008). i. Standar Penilik (2014). j. Standar Pamong Belajar (2014). k. Standar PAUD (2014). l. Standar SMK/MAK (2018). Ini menyederhanakan regulasi, mengintegrasikan semuanya ke satu aturan baru yang lebih komprehensif.
- Regulasi berlaku sejak diundangkan (31 Oktober 2025, berdasarkan dokumen). Ini memastikan implementasi segera, dengan pengundangan di Berita Negara.
Secara keseluruhan, ini menekankan profesionalisme, inklusivitas, dan adaptasi digital dalam tenaga kependidikan non-pendidik. Untuk blog Anda, tambahkan contoh nyata, seperti bagaimana kompetensi ini memengaruhi sekolah di masa depan, atau wawancara dengan praktisi untuk membuatnya lebih hidup. Jika perlu, gunakan tabel untuk membandingkan kompetensi antar-jenis tenaga.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SURAT EDARAN KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026 KABUPATEN GORONTALO
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 maka dengan ini menghimbau kepada K
“AKHIRNYA! LIBUR NATAL & TAHUN BARU 2025–2026 BEBAS PR GILA-GILAAN – RESMI DARI MENDIKDASMEN!”
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 Surat Edaran No. 14 Tahun 2025 yang Bikin Oran
“GURU 2030 SUDAH DATANG! INILAH ATURAN BARU YANG BIKIN PROFESI GURU NAIK KELAS – PERMENDIKDASMEN NOMO 21 TAHUN 2025”
“Selamat Tinggal Guru Jadul: 7 Perubahan Besar dari Permendikdasmen 21 Tahun 2025” “Intip Isi Lengkap Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependi
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENDIKDASMEN
Kepmen ini adalah aturan linieritas guru terbaru dan berlaku saat ini (13 November 2025). Mencabut dan menggantikan secara utuh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH KEPMENDIKDASMEN RI NO 221/P/2025
Pendahuluan dan Latar Belakang Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, ditetapkan pada
PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Meskipun akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah cukup baik, terjadi krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Hasil studi Organisation for E
PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025, ditetapkan pada 4 September 2025 oleh Abdul Muti. Bertujuan mentransformasi pendidikan digital untuk
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ditet
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU
Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"
Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"
Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025
Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparat
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )
Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025
Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
JUKNIS BOSP TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa
POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Sesuai Pemendikbud RI nomor 21 tahun 2022, tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peratura
JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pedoman penyelenggaraan Asesmen Nasional tetap mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Ku
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB PM) TAHUN 2025
Kebijakan Penerimaan Murid Baru berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 Tahun 2025 PERMENDIKDASMEN NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PENERIMAAN SISWA BARU
SATUAN PENDIDIKAN CETAK IJAZAH SENDIRI PERMENDIKBUDRISTEK No 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH
Dalam Permendikbudristek tersebut disampaikan: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pe
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, Fokus pada Guru Pendamping
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru; Bahwa untuk pengelolaan p
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I88 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I88 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Dapat di UNDUH DISINI
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2024 TERBARU
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang P
