• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Informasi berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar Pendidikan Kabupaten Gorontalo

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Bukan Cuma Soal Bullying: 6 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Sekolah Aman Kemendikdasmen

Ketika kita berbicara tentang keamanan sekolah, pikiran kita seringkali langsung tertuju pada isu-isu seperti perundungan (bullying) atau kekerasan fisik. Ini adalah kekhawatiran yang sangat wajar bagi setiap orang tua dan masyarakat. Namun, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengeluarkan sebuah peraturan yang memandang keamanan sekolah dari sudut pandang yang jauh lebih luas dan mendalam.

Peraturan baru ini, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, bukan sekadar dokumen anti-kekerasan biasa. Peraturan ini adalah sebuah cetak biru komprehensif untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.

Artikel ini akan mengupas 6 poin paling berdampak dan mungkin mengejutkan dari aturan baru tersebut, yang menunjukkan betapa revolusionernya pendekatan pemerintah dalam mendefinisikan dan mewujudkan sekolah yang aman.

--------------------------------------------------------------------------------

1. Definisi "Aman" yang Jauh Lebih Luas: Dari Spiritual hingga Digital

Hal pertama yang paling menonjol adalah definisi "aman" yang luar biasa luas. Jika kebijakan lama cenderung berfokus pada penanganan kekerasan fisik, aturan ini menggantinya dengan pandangan holistik. Berdasarkan Pasal 3, "Budaya Sekolah Aman dan Nyaman" harus menjamin pemenuhan empat pilar utama secara seimbang:

  • Pemenuhan kebutuhan spiritual: Melindungi kebebasan setiap warga sekolah untuk beribadah sesuai keyakinannya dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.
  • Pelindungan fisik: Memastikan bangunan sekolah aman, lingkungan bersih dan sehat, serta menyediakan aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas.
  • Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural: Menjamin adanya kesempatan yang setara untuk berekspresi, dukungan psikologis, serta lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman.
  • Keadaban dan keamanan digital: Mempromosikan etika berinteraksi di dunia maya, literasi untuk menangkal hoaks, dan melindungi data pribadi warga sekolah.

Cakupan yang mencakup aspek spiritual dan digital ini adalah sebuah lompatan besar. Peraturan ini secara resmi mengakui bahwa rasa aman seorang anak tidak hanya menyangkut tubuhnya, tetapi juga jiwa, pikiran, dan identitas digitalnya. Definisi resminya dalam Pasal 1, ayat 1 menggarisbawahi visi holistik ini:

"Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah."

--------------------------------------------------------------------------------

2. Fokus pada Pencegahan, Bukan Cuma Penanganan: Wajib Ada "Deteksi Dini"

Alih-alih menunggu masalah terjadi lalu bereaksi, peraturan ini mewajibkan sekolah untuk bersikap proaktif. Pasal 12 memperkenalkan konsep "Deteksi Dini" sebagai sebuah keharusan. Ini berarti sekolah tidak bisa lagi pasif, melainkan harus secara aktif mengidentifikasi potensi masalah sebelum meledak.

Dalam praktiknya, "Deteksi Dini" ini mencakup beberapa langkah kunci yang komprehensif, seperti yang dijabarkan dalam Pasal 12 ayat (2):

  • Mengenali karakteristik dan kebutuhan perkembangan murid.
  • Mengidentifikasi dan memantau perubahan perilaku warga sekolah yang mengindikasikan adanya masalah.
  • Mengidentifikasi warga sekolah (murid atau staf) yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan.
  • Memetakan titik-titik rawan di lingkungan sekolah yang berpotensi menjadi lokasi gangguan.
  • Menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, dan terhubung langsung ke kepala sekolah.

Ini adalah pergeseran paradigma yang signifikan. Kebijakan ini secara fundamental mengubah model "pemadam kebakaran" yang hanya bertindak saat ada api, menjadi model "pencegahan kebakaran" yang membangun sistem kewaspadaan dini dan membuat seluruh komunitas sekolah lebih tangguh.

--------------------------------------------------------------------------------

3. Pendekatan Baru untuk Pelanggaran: Kolaborasi, Bukan Hukuman

Bagaimana jika pelanggaran tata tertib tetap terjadi? Aturan ini memperkenalkan pendekatan "Penanganan Pelanggaran Kolaboratif" sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Ini bukan sekadar jargon, melainkan sebuah filosofi baru yang menggantikan model disiplin yang seringkali bersifat punitif.

Fokus utamanya bukan lagi menghukum pelaku, melainkan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Berdasarkan Pasal 23 ayat (3), tujuan penanganannya ada tiga:

  1. Melindungi dan mengamankan korban.
  2. Memberikan edukasi kepada pelanggar mengenai kesalahan dan tanggung jawabnya.
  3. Memulihkan kondisi yang aman dan nyaman bagi seluruh lingkungan sekolah.

Poin yang paling transformatif terdapat dalam Pasal 26 ayat (1), yang secara tegas menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran tidak boleh mengakibatkan terputusnya hak pendidikan murid tersebut. Ini adalah perubahan radikal. Aturan ini secara efektif memaksa sekolah untuk meninggalkan "drop-out" sebagai alat disiplin, beralih dari model eksklusioner (mengeluarkan masalah) ke model inklusif dan restoratif (memperbaiki dan mendidik).

--------------------------------------------------------------------------------

4. Murid Bukan Lagi Objek, tapi Mitra Aktif

Secara historis, model pendidikan kita seringkali bersifat top-down, di mana murid adalah penerima pasif dari aturan yang dibuat orang dewasa. Peraturan ini secara fundamental mengubah posisi tersebut. Kini, murid diposisikan sebagai pelaku aktif dan mitra setara dalam menciptakan budaya aman di sekolah.

Pasal 18 ayat (4) secara eksplisit mengamanatkan pelibatan murid melalui berbagai cara, di antaranya:

  • Partisipasi aktif dalam penyusunan tata tertib dan kode etik sekolah.
  • Pengembangan forum komunikasi antar-murid untuk menyuarakan aspirasi dan membangun dialog.
  • Penerapan metode "pendidik sebaya" atau "tutor sebaya" yang memberdayakan murid untuk saling mendukung.

Lebih jauh lagi, Pasal 19 memperkenalkan konsep "kesepakatan kelas", di mana guru dan murid bersama-sama merumuskan aturan main di dalam kelas mereka. Pendekatan ini tidak hanya menumbuhkan rasa kepemilikan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai demokrasi, dialog, dan saling menghargai sejak dini.

--------------------------------------------------------------------------------

5. Tanggung Jawab Bersama: Peran Masyarakat dan Media Diatur Jelas

Salah satu elemen yang paling mengejutkan dari peraturan ini adalah bagaimana tanggung jawab menciptakan sekolah aman tidak berhenti di gerbang sekolah. Pasal 35 secara resmi mengatur peran pemangku kepentingan di luar sistem pendidikan, yaitu masyarakat dan media.

Peran Masyarakat (diatur dalam Pasal 38) tidak lagi sebatas partisipasi seremonial. Masyarakat sekitar didorong untuk menjalin kerja sama dengan sekolah. Yang terpenting, dalam Pasal 38 ayat (2), kerja sama ini dapat dituangkan dalam kesepakatan formal yang melibatkan Pemerintah Daerah atau pemerintah desa/kelurahan setempat. Ini mengangkat kemitraan dari sekadar hubungan informal menjadi kolaborasi yang diakui dan didukung oleh struktur pemerintahan.

Sementara itu, peran Media (diatur dalam Pasal 39) diberikan arahan yang sangat jelas: saat memberitakan kasus yang terjadi di sekolah, media wajib melindungi identitas semua pihak (korban, pelaku, saksi) dan menghindari pemberitaan sensasional yang dapat memicu perilaku peniruan (copycat).

--------------------------------------------------------------------------------

6. Struktur Baru di Daerah: Lahirnya "Pokja" yang Dipimpin Tokoh Penting

Untuk memastikan implementasi yang serius, peraturan ini merombak total struktur tata kelola di daerah. Berdasarkan Pasal 43, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas yang ada sebelumnya "dinyatakan berakhir masa tugasnya". Ini bukan sekadar ganti nama; ini adalah pembubaran struktur lama untuk digantikan dengan badan baru yang lebih kuat bernama "Pokja" (Kelompok Kerja).

Perubahan paling signifikan terletak pada kepemimpinannya. Berdasarkan Pasal 32, Ketua Pokja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda)—pejabat birokrasi tertinggi di pemerintah daerah.

Penunjukan ini memiliki implikasi strategis yang sangat besar. Menempatkan Sekda sebagai ketua memberikan Pokja otoritas administratif untuk memaksa koordinasi lintas sektor—sesuatu yang menjadi kelemahan utama struktur sebelumnya. Kini, dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, dan lembaga terkait lainnya dapat diperintahkan untuk bekerja sama secara efektif. Dengan tenggat waktu pembentukan hanya 6 bulan sejak peraturan berlaku (Pasal 44), pemerintah menunjukkan keseriusan dan urgensi yang tinggi.

--------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 jauh lebih dari sekadar seperangkat aturan; ini adalah sebuah operating system untuk budaya sekolah yang baru. Peraturan ini menandai pergeseran fundamental dari pendekatan reaktif dan sempit menuju model yang holistik, proaktif, dan kolaboratif. Ini adalah kerangka kerja yang dirancang untuk membentuk setiap interaksi harian demi membangun ekosistem di mana setiap anak merasa aman tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara spiritual, psikologis, dan digital.

Dengan adanya payung hukum yang sekuat ini, langkah nyata apa yang bisa kita ambil di lingkungan kita masing-masing—sebagai orang tua, tetangga, atau anggota masyarakat—untuk mewujudkan sekolah yang benar-benar aman dan nyaman bagi anak-anak kita?

MATERI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

UNDUH DISINI

 

 

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Peraturan pemerintah sering kali identik dengan kesan kaku dan birokratis. Namun, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan ha

10/01/2026 22:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 12074 kali
SURAT EDARAN MENDIKDASMEN HARI PERTAMA SEKOLAH SEMESTER GENAP (PAGI CERIA & UPACARA BENDERA)

Bukan Sekadar Upacara: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Aturan Hari Pertama Sekolah dari Kemendikbud Hari pertama sekolah biasanya identik dengan upacara bendera dan perkenalan singkat seb

04/01/2026 08:39 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 454 kali
CONTOH LAPORAN PENDAMPINGAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025

Contoh Laporan Pendampingan ini mendokumentasikan hasil pendampingan sepuluh sekolah dasar di Kabupaten Gorontalo sepanjang tahun 2025 yang dilakukan oleh pengawas Imran Tulul

02/01/2026 17:41 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 355 kali
4 PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM PENGELOLAAN KINERJA GURU 2026

Introduction: A New Chapter for Teacher Performance Bagi para guru dan kepala sekolah, sistem pengelolaan kinerja sering kali identik dengan beban administrasi yang berat dan proses ya

01/01/2026 17:47 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1304 kali
MEMBEDAH KEPMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU

Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor

26/12/2025 17:40 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2157 kali
ARAH BARU KURIKULUM MUATAN LOKAL DI KABUPATEN GORONTALO PERATURAN BUPATI GORONTALO NO 23 TAHUN 2025

Mengupas Tuntas Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2025: Arah Baru Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Gorontalo Oleh: IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd Pengawas SD Kabupaten Gorontalo &nb

21/12/2025 17:06 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 180 kali
MEMBEDAH STANDAR PENGELOLAAN BARU: PANDUAN PRAKTIS PERMENDIKDASMEN NO. 26 TAHUN 2025

Selamat Tinggal Sekolah Sesi Ganda & Kelas Gemuk: 4 Perubahan Kunci dalam Aturan Pendidikan 2025 Babak Baru untuk Sekolah di Indonesia Banyak orang tua dan pendidik seringkali res

19/12/2025 22:38 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1196 kali
MENGUPAS TUNTAS PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA

Pendahuluan: Sebuah Langkah Maju untuk Talenta Muda Indonesia Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 menandai sebuah langkah strategis pemerinta

19/12/2025 21:10 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 533 kali
HAL MENGEJUTKAN DARI ATURAN BARU KEMENDIKBUD 2025 YANG WAJIB ANDA TAHU PERMENDIKDASMEN NO 24 TENTANG LEMBAGA KURSUS

Bukan Sekadar Kursus Biasa: 4 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Kemendikbud 2025 yang Wajib Anda Tahu Introduction: A New Era for Non-Formal Education Ketika mendengar kata "lembaga ku

19/12/2025 19:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 415 kali
"Standar Baru Tenaga Pendukung Pendidikan: Bagaimana Permendikdasmen 21/2025 Mengubah Wajah Pengawas Sekolah dan Kepala sekolan dan Layanan Sekolah di Indonesia?"

STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN SELAIN PENDIDIK Pada Bab III merupakan inti dari regulasi mengenai tenaga kependidikan non-pendidik, yang sering disebut sebagai "tenaga pendukung" atau

14/12/2025 10:09 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 648 kali
SURAT EDARAN KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026 KABUPATEN GORONTALO

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 maka dengan ini menghimbau kepada K

08/12/2025 21:23 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 298 kali
“AKHIRNYA! LIBUR NATAL & TAHUN BARU 2025–2026 BEBAS PR GILA-GILAAN – RESMI DARI MENDIKDASMEN!”

SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 Surat Edaran No. 14 Tahun 2025 yang Bikin Oran

30/11/2025 16:55 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1074 kali
“GURU 2030 SUDAH DATANG! INILAH ATURAN BARU YANG BIKIN PROFESI GURU NAIK KELAS – PERMENDIKDASMEN NOMO 21 TAHUN 2025”

“Selamat Tinggal Guru Jadul: 7 Perubahan Besar dari Permendikdasmen 21 Tahun 2025” “Intip Isi Lengkap Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependi

30/11/2025 07:45 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2158 kali
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENDIKDASMEN

  Kepmen ini adalah aturan linieritas guru terbaru dan berlaku saat ini (13 November 2025). Mencabut dan menggantikan secara utuh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise

20/11/2025 19:22 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 920 kali
PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH KEPMENDIKDASMEN RI NO 221/P/2025

Pendahuluan dan Latar Belakang Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, ditetapkan pada

16/11/2025 18:42 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 6107 kali
TAHAP PENILAIAN PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Konteks Kebijakan Pengelolaan Kinerja: Tahap Penilaian Kinerja Dalam rangka menindaklanjuti PP No. 30 Tahun 2019, pada 3 Februari 2022 KemenPANRB menetapkan PermenPANRB No. 6 tahun 2

15/11/2025 22:00 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 457 kali
FORMAT DOKUMEN PENILAIAN PENGELOLAAN KINERJA

Unduh Format Dokumen Penilaian Pengelolaan Kinerja Memberikan acuan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam melakukan penilaian terhadap pengelolaan kinerja guru dan tena

18/10/2025 08:19 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1792 kali
KEBIJAKAN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan Presentasi dimulai dengan penjelasan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 disusun sebagai upaya membangun manusia Indonesia yang berkualitas. B

08/10/2025 09:32 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1097 kali
PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI PENGAWAS SEKOLAH

Latar Belakang Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks di era yang penuh ketidakpastian, termasuk krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan, meskipun a

03/10/2025 10:03 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1288 kali
PANDUAN PEMBELAJARAN STEM (STEMSAINS TEKNOLOGI ENJINERING MATEMATIKA)

Dalam kerangka pembelajaran mendalam, STEM merupakan salah satu bentuk praktik pedagogis yang menyediakan lingkungan pembelajaran lintas disiplin ilmu sekaligus menunjukkan kepada murid

24/09/2025 21:04 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 959 kali
PENGEMBANGAN KURIKULUM MUATAN LOKAL

Pendidikan yang relevan dan berdaya guna adalah kunci bagi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam konteks tersebut, pengembangan kurikulum muatan lokal memiliki peran yang s

24/09/2025 20:47 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3094 kali
MATERI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ( SPMI )

Siklus Penjaminan Mutu di Satuan Pendidikan (SPMI) Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pr

18/09/2025 20:35 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2143 kali
PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Meskipun akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah cukup baik, terjadi krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Hasil studi Organisation for E

16/09/2025 19:16 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3365 kali
PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025, ditetapkan pada 4 September 2025 oleh Abdul Muti. Bertujuan mentransformasi pendidikan digital untuk

16/09/2025 18:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2848 kali
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ditet

03/09/2025 20:02 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1919 kali
DOKUMEN REVISI PERENCANAAN PENGAWASAN TAHUN 2025

Revisi Dokumen Perencanaan Pengawasan dari Perdirjen 4831 menjadi Dokumen Perencanaan Pengawasan Revisi Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan strategi pengawasan dengan dinamika kebut

07/08/2025 20:06 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2314 kali
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT

Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka

05/08/2025 18:47 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4966 kali
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA

Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser

01/08/2025 18:58 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1448 kali
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU

Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab

29/07/2025 18:33 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 813 kali
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik

22/07/2025 19:44 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7475 kali
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025

1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir

22/07/2025 19:18 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 9917 kali
SD NEGERI 4 TALAGA JAYA LUNCURKAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN KSP 2025/2026: WUJUDKAN GENERASI UNGGUL BERBASIS BUDAYA LOKAL

SD Negeri 4 Talaga Jaya resmi meluncurkan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) untuk Tahun Ajaran 2025/2026, sebuah langkah inovatif untuk mewujudkan pendidikan berkualitas yang berpusat p

20/07/2025 11:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 32470 kali
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK

Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone

19/07/2025 21:51 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 10383 kali
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di

18/07/2025 10:52 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 105996 kali
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"

Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025   No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme

17/07/2025 13:55 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 6396 kali
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen

16/07/2025 10:54 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 23557 kali
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe

16/07/2025 09:16 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 41749 kali
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"

Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta

14/07/2025 18:34 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 12595 kali
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya

10/07/2025 21:00 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 22676 kali
PEMBELAJARAN MENDALAM: PENDAMPINGAN KEPALA SEKOLAH DAN GURU

Modul ini membahas peran pendamping satuan pendidikan dalam mendukung transformasi pendidikan melalui implementasi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dengan fokus pada pendampingan k

10/07/2025 18:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 25034 kali
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025/2026

Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyu

10/07/2025 04:58 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 21684 kali
MODUL PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK PENGAWAS SEKOLAH

Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) merupakan pendekatan inovatif yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif siswa melalui proses pembelaja

08/07/2025 19:10 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 8532 kali
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"

Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s

07/07/2025 18:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3568 kali
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2

07/07/2025 18:26 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 8694 kali
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025

Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,

06/07/2025 07:39 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 138227 kali
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU

Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te

02/07/2025 22:18 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 34813 kali
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026

Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada

29/06/2025 21:15 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 22909 kali
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025

Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nomor: 1912/2A/4/PK-01.01/2024) mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 dit

28/06/2025 15:40 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3540 kali
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan

28/06/2025 09:41 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4180 kali
Contoh Format RPP Pembelajaran Mendalam Versi Kemendikdasmen

Dalam konteks ini, kita akan memperkenalkan istilah baru yaitu Perencanaan Pembelajaran Mendalam sebagai pengganti dari istilah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Modul Ajar. Pe

27/06/2025 08:39 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 53203 kali