PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Peraturan pemerintah sering kali identik dengan kesan kaku dan birokratis. Namun, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan hadir sebagai sebuah anomali yang mengejutkan, membawa jiwa yang sangat humanis dan progresif. Dokumen ini siap mengubah cara kita memandang proses belajar-mengajar, dimulai dari hal fundamental seperti mengganti penyebutan "peserta didik" menjadi "Murid". Mari kita bedah lima poin paling berdampak yang akan mengubah wajah kelas di seluruh Indonesia.
--------------------------------------------------------------------------------
1. Filosofi Baru Belajar: Harus 'Berkesadaran, Bermakna, dan Menggembirakan'
Inti dari peraturan baru ini tertuang dalam tiga prinsip pembelajaran fundamental yang wajib dijalankan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1): berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Masing-masing prinsip ini memiliki makna yang mendalam:
- Berkesadaran: Proses yang membantu Murid memahami tujuan belajar mereka, sehingga termotivasi dari dalam, aktif, dan mampu mengatur proses belajarnya sendiri.
- Bermakna: Proses di mana Murid bisa menerapkan apa yang mereka pelajari ke dalam kehidupan nyata secara kontekstual, tidak lagi terisolasi di dalam kelas.
- Menggembirakan: Proses belajar haruslah menjadi pengalaman yang positif, menantang dengan cara yang sehat, menyenangkan, dan memotivasi.
Pendekatan ini adalah antitesis dari pembelajaran yang selama ini berfokus pada hafalan dan pencapaian target kurikulum semata. Secara fundamental, tiga pilar ini merombak paradigma lama dengan menantang model pendidikan behavioris (stimulus-respons) dan secara penuh merangkul filosofi konstruktivis serta humanis. Kini, kondisi internal Murid—kesadaran, motivasi, dan emosi—menjadi komponen utama yang diakui dalam proses belajar.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu...
--------------------------------------------------------------------------------
2. Peran Guru Didefinisikan Ulang: Teladan, Pendamping, dan Fasilitator
Peraturan ini secara tegas mendefinisikan ulang peran seorang Pendidik. Menurut Pasal 9 ayat (3), peran guru tidak lagi sebatas pengajar di depan kelas, melainkan ditopang oleh tiga pilar utama: keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
- Keteladanan: Pendidik diharapkan menjadi contoh dengan menunjukkan perilaku mulia serta sikap yang terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja sama dengan Murid.
- Pendampingan: Pendidik bertugas memberi dukungan dan bimbingan, serta secara aktif mendorong Murid untuk membangun pengetahuannya sendiri dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.
- Fasilitasi: Pendidik wajib menyediakan akses dan kesempatan belajar sesuai kebutuhan Murid, sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk merancang strategi belajarnya sendiri.
Redefinisi ini secara fundamental menggeser pusat pembelajaran dari guru ke Murid. Ini secara efektif mengakhiri era Pendidik sebagai 'satu-satunya sumber kebenaran' di depan kelas. Pendidik kini berperan sebagai arsitek lingkungan belajar yang memberdayakan, sementara Murid diposisikan sebagai pemilik sejati dari proses belajar mereka.
--------------------------------------------------------------------------------
3. Pengalaman Belajar Tiga Dimensi: Memahami, Mengaplikasi, dan Merefleksi
Untuk memastikan pembelajaran yang mendalam, Pasal 10 mengamanatkan agar setiap Murid mendapatkan tiga jenis pengalaman belajar inti. Model ini menuntut lebih dari sekadar 'tahu', tetapi juga 'bisa melakukan' dan 'paham mengapa'. Ketiga pengalaman tersebut adalah:
- Memahami: Pengalaman saat Murid membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.
- Mengaplikasi: Pengalaman saat Murid menggunakan pengetahuan yang telah dipahaminya dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
- Merefleksi: Pengalaman saat Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajarnya.
Pengalaman 'merefleksi' adalah elemen yang paling transformatif dan sering terlewatkan dalam pendidikan tradisional. Ini adalah fondasi untuk membangun metakognisi—kemampuan untuk "berpikir tentang cara berpikir". Dengan melatih refleksi, peraturan ini bertujuan menciptakan pembelajar mandiri yang, sesuai amanat pasal, mampu "mengatur diri sendiri". Inilah tujuan akhir pendidikan modern: membentuk individu yang tidak hanya menguasai materi, tetapi juga piawai mengatur proses belajarnya seumur hidup.
--------------------------------------------------------------------------------
4. Murid Kini Bisa 'Menilai' Proses Belajar Gurunya
Secara kebijakan, inilah poin paling transformatif dan berani dalam peraturan ini. Berdasarkan Pasal 16 dan diperinci dalam Pasal 19, penilaian proses pembelajaran kini tidak hanya menjadi domain Pendidik atau kepala sekolah. Secara resmi, Murid diberi hak untuk melakukan asesmen terhadap pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh gurunya. Ini adalah pergeseran radikal dari komunikasi satu arah, di mana evaluasi hanya mengalir dari guru ke murid.
Tujuan dari terobosan ini bukanlah untuk menghakimi, melainkan, seperti yang tertulis dalam Pasal 19 ayat (2), untuk "mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai."
Langkah ini secara drastis mengubah dinamika kekuasaan di kelas menjadi lebih setara dan kolaboratif. Lebih dari sekadar pemberdayaan Murid, ini adalah mekanisme umpan balik yang vital bagi pertumbuhan profesional Pendidik. Suara Murid menjadi sumber data otentik untuk menciptakan siklus perbaikan berkelanjutan langsung dari dalam ruang kelas.
--------------------------------------------------------------------------------
5. Pendidikan adalah Gotong Royong: Lahirnya Konsep 'Kemitraan Pembelajaran'
Peraturan ini secara resmi membingkai pendidikan sebagai sebuah ekosistem kolaboratif dan membongkar mitos bahwa pendidikan adalah produk pabrik sekolah yang terisolasi. Konsep kunci yang diperkenalkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b adalah 'kemitraan pembelajaran'.
Pasal 12 ayat (3) mendefinisikan kemitraan ini sebagai kegiatan membangun hubungan kolaboratif "antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan." Inklusivitas frasa "antara Pendidik dan Pendidik" menegaskan bahwa ekosistem ini dimulai dari kolaborasi antar rekan sejawat.
Dengan mengodifikasi konsep ini, peraturan ini secara formal menolak gagasan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab tunggal sekolah. Ia mengangkat peran orang tua dan masyarakat dari sekadar pemangku kepentingan pasif menjadi mitra aktif yang diakui perannya dalam proses pendidikan. Pendidikan adalah gotong royong, dan kini, gotong royong itu memiliki landasan hukum yang kuat.
--------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 ini lebih dari sekadar pembaruan administratif. Ia adalah sebuah manifesto untuk pendidikan Indonesia yang lebih manusiawi, partisipatif, dan holistik. Aturan ini meletakkan fondasi bagi sebuah transformasi mendalam tentang bagaimana kita belajar, mengajar, dan berkolaborasi.
Dengan fondasi baru yang begitu idealis, tantangan terbesar apa yang akan kita hadapi bersama untuk mewujudkan semangat ini di setiap ruang kelas di seluruh Indonesia?
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Bukan Cuma Soal Bullying: 6 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Sekolah Aman Kemendikdasmen Ketika kita berbicara tentang keamanan sekolah, pikiran kita seringkali langsung tertuju pada i
SURAT EDARAN MENDIKDASMEN HARI PERTAMA SEKOLAH SEMESTER GENAP (PAGI CERIA & UPACARA BENDERA)
Bukan Sekadar Upacara: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Aturan Hari Pertama Sekolah dari Kemendikbud Hari pertama sekolah biasanya identik dengan upacara bendera dan perkenalan singkat seb
MEMBEDAH KEPMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU
Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
ARAH BARU KURIKULUM MUATAN LOKAL DI KABUPATEN GORONTALO PERATURAN BUPATI GORONTALO NO 23 TAHUN 2025
Mengupas Tuntas Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2025: Arah Baru Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Gorontalo Oleh: IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd Pengawas SD Kabupaten Gorontalo &nb
MEMBEDAH STANDAR PENGELOLAAN BARU: PANDUAN PRAKTIS PERMENDIKDASMEN NO. 26 TAHUN 2025
Selamat Tinggal Sekolah Sesi Ganda & Kelas Gemuk: 4 Perubahan Kunci dalam Aturan Pendidikan 2025 Babak Baru untuk Sekolah di Indonesia Banyak orang tua dan pendidik seringkali res
MENGUPAS TUNTAS PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA
Pendahuluan: Sebuah Langkah Maju untuk Talenta Muda Indonesia Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 menandai sebuah langkah strategis pemerinta
HAL MENGEJUTKAN DARI ATURAN BARU KEMENDIKBUD 2025 YANG WAJIB ANDA TAHU PERMENDIKDASMEN NO 24 TENTANG LEMBAGA KURSUS
Bukan Sekadar Kursus Biasa: 4 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Kemendikbud 2025 yang Wajib Anda Tahu Introduction: A New Era for Non-Formal Education Ketika mendengar kata "lembaga ku
"Standar Baru Tenaga Pendukung Pendidikan: Bagaimana Permendikdasmen 21/2025 Mengubah Wajah Pengawas Sekolah dan Kepala sekolan dan Layanan Sekolah di Indonesia?"
STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN SELAIN PENDIDIK Pada Bab III merupakan inti dari regulasi mengenai tenaga kependidikan non-pendidik, yang sering disebut sebagai "tenaga pendukung" atau
PENYUSUNAN RANCANGAN DAN IMPLEMENTASI INKUIRI KOLABORATIF SECARA TERSTRUKTUR
A. Konsep dan Tahapan Inkuiri KolaboratifPerhatikan lingkaran yang membentuk kerangka pembelajaran mendalam berikut. Lingkaran luar dari kerangka kerja pembelajaran mendalam menggamb
SURAT EDARAN KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026 KABUPATEN GORONTALO
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 maka dengan ini menghimbau kepada K
“AKHIRNYA! LIBUR NATAL & TAHUN BARU 2025–2026 BEBAS PR GILA-GILAAN – RESMI DARI MENDIKDASMEN!”
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 Surat Edaran No. 14 Tahun 2025 yang Bikin Oran
“GURU 2030 SUDAH DATANG! INILAH ATURAN BARU YANG BIKIN PROFESI GURU NAIK KELAS – PERMENDIKDASMEN NOMO 21 TAHUN 2025”
“Selamat Tinggal Guru Jadul: 7 Perubahan Besar dari Permendikdasmen 21 Tahun 2025” “Intip Isi Lengkap Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependi
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENDIKDASMEN
Kepmen ini adalah aturan linieritas guru terbaru dan berlaku saat ini (13 November 2025). Mencabut dan menggantikan secara utuh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH KEPMENDIKDASMEN RI NO 221/P/2025
Pendahuluan dan Latar Belakang Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, ditetapkan pada
MERANCANG PEMBELAJARAN DAN ASESMEN INTRAKURIKULER, KOKURIKULER DAN EKSTRAKURIKULER
Merancang pembelajaran dan asesmen intrakurikuler, kokurikuler, serta ekstrakurikuler dengan pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) memerlukan fokus pada pengembangan kemampua
PERBEDAAN DISCOVERY LEARNING DAN INQURY LEARNING
Hallo teman-tema guru hebat, kita sering menggunakan model pembelajaran yang mendorong siswa untuk aktif menemukan sendiri pengetahuannya. Dan dua di antaranya adalah Discovery Learning
PERBEDAAN DISCOVERY LEARNING DAN PROBLEM BASED LEARNING ( PBL)
Hallo teman-teman guru hebat, guru tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membimbing siswa agar mampu berpikir kritis, kreatif, dan mandiri. Dua model pembelajaran yang sering di
CONTOH PENERAPAN DISCOVERY LEARNING PADA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
Hallo teman-teman guru hebat, kali ini Keluarga Guru membuat langkah-langkah pembelajaran menggunakan model pembelajaran Discovery Learning. Ini merupakan request, dan Alhamdulillah kal
PEMBELAJARAN BERBASIS MASALAH/ PBL ( PROBLEM BASED LEARNING)
Hallo teman-teman guru hebat, kali ini kita bahas tentang model pembelajaran PBL, ya. Ini materi singkat dan contoh langkah-langkah pembelajarannya di kelas. Mari dicek, ya! --- Probl
MODEL PEMBELAJARAN DAN LANGKAH-LANGKAHNYA
Hallo teman-teman guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dosen dan Tenaga Kependidikan apa kabar? Semoga selalu baik dan sehat, ya. Kali ini kita bahas tentang model pembelajaran, ya.
INSTRUMEN SUPERVISI PEMBELAJARAN MENDALAM
Instrumen Supervisi Pembelajaran Mendalam: UMPAN BALIK TELAAH RPP INSTRUMEN OBSERVASI PM UNDUH DISINI
PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI PENGAWAS SEKOLAH
Latar Belakang Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks di era yang penuh ketidakpastian, termasuk krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan, meskipun a
Alur Perkembangan Kompetensi Dimensi Profil Lulusan
Alur Perkembangan Kompetensi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2025. Alur ini menjelaskan proses perkembangan m
PANDUAN PEMBELAJARAN STEM (STEMSAINS TEKNOLOGI ENJINERING MATEMATIKA)
Dalam kerangka pembelajaran mendalam, STEM merupakan salah satu bentuk praktik pedagogis yang menyediakan lingkungan pembelajaran lintas disiplin ilmu sekaligus menunjukkan kepada murid
PANDUAN MATA PELAJARAN JENJANG PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA
Panduan Mata Pelajaran disusun sebagai acuan bagi pendidik dalam menerjemahkan Capaian Pembelajaran ke dalam praktik pembelajaran di kelas sekaligus merancang pembelajaran yang bermakna
PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Meskipun akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah cukup baik, terjadi krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Hasil studi Organisation for E
PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025, ditetapkan pada 4 September 2025 oleh Abdul Muti. Bertujuan mentransformasi pendidikan digital untuk
MISKONSEPSI TENTANG PEMBELAJARAN MENDALAM
Sering muncul berbagai miskonsepsi tentang Pembelajaran Mendalam (PM). Berikut Beberapa Miskonsepsi tentang Pembelajaran Mendalam: No Miskonsepsi ❌ Kons
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ditet
KUMPULAN MATERI LENGKAP PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS
Yang butuh materi Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) silakan di Download pada link dibawah ini: Materi TOT Guru dan Kasek Tentang Pembelajaran Mendalam: https://drive.googl
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SMA/SMK
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG SD
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
PERANGKAT PEMBELAJARAN JENJANG PAUD
Penyusunan perangkat pembelajaran mendalam merupakan proses sistematis dan terarah untuk menciptakan lingkungan belajar yang bermakna, mendalam, dan berorientasi pada pengembangan kompe
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka
Kerangka Kerja Pembelajaran Mendalam dalam Pembelajaran dan Asesmen
Pembelajaran mendalam dalam kerangka kerja pembelajaran mendalam didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan meneka
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU
Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"
Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"
Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
MODUL PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK PENGAWAS SEKOLAH
Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) merupakan pendekatan inovatif yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif siswa melalui proses pembelaja
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
