
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Latar Belakang
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka asesmen TKA. Kerangka ini menjadi acuan bagi Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam penyelenggaraan TKA. Tujuan utama adalah untuk menstandardisasi penilaian akademik yang adil dan konsisten, mengatasi permasalahan perbedaan skor antara penilaian internal oleh satuan pendidikan (yang cenderung menghasilkan skor lebih tinggi dengan variasi kecil) dan penilaian eksternal oleh Kementerian. TKA dirancang sebagai tes terstandar untuk seleksi akademik, peningkatan mutu pendidikan, dan pengakuan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal.
Kerangka asesmen ini diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, yang merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010.
-
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
-
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
-
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Kerangka asesmen ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Tujuan dan Manfaat TKA
TKA memiliki beberapa tujuan utama:
-
Seleksi Akademik: TKA menjadi alat seleksi yang adil untuk mengevaluasi kemampuan akademik murid, terutama saat bersaing dengan murid dari satuan pendidikan dengan standar yang berbeda.
-
Peningkatan Mutu Pendidikan: TKA memberikan acuan bagi pendidik dalam merancang pembelajaran yang menekankan pemahaman konseptual, pemecahan masalah, dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher-order thinking). TKA juga melengkapi hasil Asesmen Nasional untuk memetakan mutu hasil belajar murid pada akhir jenjang sekolah.
-
Pengakuan Hasil Belajar: TKA memberikan pengakuan resmi atas hasil belajar murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal, dengan mengacu pada standar kurikulum nasional.
Struktur dan Format Soal TKA
TKA menggunakan dua jenis soal:
-
Soal Tunggal: Soal yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan soal lain.
-
Soal Grup: Sekumpulan soal yang mengacu pada stimulus yang sama.
TKA memiliki tiga bentuk soal:
-
Pilihan Ganda Sederhana: Hanya satu jawaban benar dari beberapa pilihan yang tersedia.
-
Pilihan Ganda Kompleks (PGK) Model Multiple Choice Multiple Answers (MCMA): Terdapat lebih dari satu jawaban benar, dan peserta diminta memilih semua jawaban yang benar.
-
Pilihan Ganda Kompleks (PGK) Model Kategori: Peserta mengevaluasi beberapa pernyataan dengan memilih kategori seperti "benar/salah" atau "sesuai/tidak sesuai".
TKA untuk SD/MI/Sederajat
Bahasa Indonesia
Muatan
TKA Bahasa Indonesia untuk SD/MI/sederajat menguji keterampilan membaca pada dua jenis teks:
-
Teks Informasi: Berisi fakta, konsep, atau prosedur dari berbagai bidang, berskala lokal dan nasional.
-
Teks Fiksi: Cerita rekaan (fantasi atau faktual seperti sejarah/biografi) dengan latar konkret, tokoh berkarakter datar, konflik tunggal dengan penyelesaian tertutup, alur maju, dan sudut pandang orang pertama.
Karakteristik Teks
-
Kosakata: Kata dasar, kata berimbuhan, kata konkret, makna denotatif dominan, dan makna konotatif terbatas.
-
Kalimat: 3-7 kata per kalimat, pola SPOK, campuran bahasa tulis dan lisan terbatas.
-
Wacana: Kohesi melalui referensi, konjungsi antarparagraf untuk penambahan/penjelasan, panjang teks 150-200 kata (kecuali puisi).
Kompetensi yang Diukur
-
Pemahaman Tekstual:
-
Mengidentifikasi informasi tersurat.
-
Menyusun ulang, mengelompokkan, membuat ikhtisar, dan menyajikan kembali informasi tersurat.
-
Mengidentifikasi penggunaan kosakata umum dan khusus.
-
Mengidentifikasi objek berdasarkan kosakata dalam teks fiksi atau nonfiksi.
-
-
Pemahaman Inferensial:
-
Menyimpulkan informasi tersirat.
-
Menentukan makna ungkapan dalam teks.
-
-
Evaluasi dan Apresiasi:
-
Menilai relevansi peristiwa dalam teks dengan kehidupan sehari-hari.
-
Menilai kesesuaian antarunsur atau antarinformasi dalam teks.
-
Menyimpulkan respons emosional terhadap unsur teks fiksi.
-
Contoh Soal
Soal Nomor 4 (Bahasa Indonesia SD/MI)
-
Teks: Puisi "Perempuan-Perempuan Perkasa" karya Harlejo Andangdija.
-
Kompetensi: Pemahaman Tekstual.
-
Subkompetensi: Mengidentifikasi latar waktu berdasarkan kosakata.
-
Bentuk Soal: PGK MCMA.
-
Pertanyaan: Pilihan kata mana yang menunjukkan latar waktu pada puisi?
-
Pilihan: (1) Bukit-bukit desa, (2) Sebelum hari bermula, (3) Akar-akar yang melata, (4) Berlomba dengan surya.
-
Kunci Jawaban: Pernyataan 2 dan 4.
-
Soal Nomor 5 (Bahasa Indonesia SD/MI)
-
Teks: Puisi "Perempuan-Perempuan Perkasa".
-
Kompetensi: Evaluasi dan Apresiasi.
-
Subkompetensi: Menyimpulkan respons emosional.
-
Pertanyaan: Pendapat siapa yang tepat untuk menggambarkan suasana haru setelah membaca puisi?
-
Pilihan: Menentukan "Setuju" atau "Tidak Setuju" untuk pernyataan seperti "Dina menunjukkan kekaguman kepada perempuan yang bekerja."
-
Matematika
Muatan
TKA Matematika SD/MI/sederajat merujuk pada elemen kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, meliputi:
-
Bilangan
-
Geometri dan Pengukuran
-
Data
Pengetahuan matematika diuji melalui permasalahan dalam konteks matematis dan keseharian (personal, keluarga, atau lingkungan sekitar).
Kompetensi yang Diukur
-
Pengetahuan Matematika
-
Representasi Matematis
-
Penalaran
-
Pemecahan Masalah Matematis
-
Koneksi Matematis
Kemampuan ini diukur pada tiga level kognitif:
-
Pengetahuan dan Pemahaman: Memahami fakta, konsep, dan prosedur.
-
Aplikasi: Menerapkan pengetahuan dalam konteks tertentu.
-
Penalaran: Menganalisis dan menyelesaikan masalah dengan logika.
Contoh Soal
Soal Nomor 5 (Matematika SD/MI)
-
Materi: Geometri dan Pengukuran (keliling dan luas bangun datar).
-
Level Kognitif: Penalaran.
-
Pertanyaan: Pak Doni ingin mengecat dinding samping rumah dengan memilih merek cat yang menghasilkan sisa paling sedikit. Pilihan merek: Momilex, Josun, Bulux, Noppin.
-
Kunci Jawaban: Bulux.
-
Soal Nomor 6 (Matematika SD/MI)
-
Materi: Data.
-
Level Kognitif: Aplikasi.
-
Pertanyaan: Seorang karyawan mengemas 10 butir telur dengan rata-rata berat 55 gram per telur. Jika kemasan berisi 1 telur besar (65 gram), 5 telur sedang (55 gram), dan 2 telur kecil (45 gram), telur tambahan yang diperlukan adalah:
-
Pilihan: (A) 2 telur sedang, (B) 2 telur besar, (C) 1 telur besar dan 1 telur kecil, (D) 1 telur besar dan 1 telur sedang.
-
Kunci Jawaban: D.
-
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
TKA untuk SMP/MTs/Sederajat
Bahasa Indonesia
Muatan
TKA Bahasa Indonesia SMP/MTs/sederajat menguji keterampilan membaca pada:
-
Teks Informasi: Berisi fakta, konsep, atau prosedur, berskala lokal, nasional, atau global, dalam bentuk teks tunggal atau jamak.
-
Teks Fiksi: Cerita rekaan (faktual atau realisme) dengan latar konkret/abstrak, tokoh berkarakter bulat, konflik tunggal/jamak, alur campuran, dan sudut pandang orang ketiga.
Karakteristik Teks
-
Kosakata: Lebih kompleks dibandingkan SD, dengan makna denotatif dan konotatif yang lebih luas.
-
Kalimat: Pola lebih bervariasi, panjang kalimat 7-10 kata.
-
Wacana: Panjang teks 200-250 kata (kecuali puisi), dengan kohesi dan koherensi yang lebih kompleks.
Kompetensi yang Diukur
-
Pemahaman Tekstual:
-
Mengidentifikasi informasi tersurat.
-
Menyusun ulang, mengelompokkan, membuat ikhtisar, dan menyajikan kembali informasi tersurat.
-
-
Pemahaman Inferensial:
-
Menyimpulkan informasi tersirat.
-
Menentukan makna ungkapan atau implikasi.
-
-
Evaluasi dan Apresiasi:
-
Menilai gagasan, fakta, atau opini.
-
Merefleksikan diri dengan tokoh atau kejadian.
-
Menanggapi penggunaan bahasa oleh penulis.
-
Matematika
Muatan
TKA Matematika SMP/MTs/sederajat mencakup elemen kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, meliputi:
-
Bilangan
-
Aljabar
-
Geometri dan Pengukuran
-
Data
Kompetensi yang Diukur
Sama seperti SD/MI, meliputi:
-
Pengetahuan Matematika
-
Representasi Matematis
-
Penalaran dan Penggunaan Logika Matematis
-
Pemecahan Masalah Matematis
-
Koneksi Matematis
Kemampuan diukur pada tiga level kognitif: Pengetahuan dan Pemahaman, Aplikasi, dan Penalaran.
Contoh Soal
Soal Nomor 5 (Matematika SMP/MTs)
-
Materi: Geometri dan Pengukuran.
-
Pertanyaan: Diketahui garis L1 sejajar dengan L2 dan L3 sejajar dengan L4, dengan sudut A sebesar 50°. Tentukan Benar/Salah untuk pernyataan tentang sudut D, C, dan B/E.
-
Kunci Jawaban: Benar (sudut D = 50°), Salah (sudut C tidak 50°), Benar (sudut B dan E = 130°).
-
Penutup
Kerangka asesmen TKA untuk SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dirancang untuk memastikan penilaian yang terstandar, adil, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan. Dengan mengukur keterampilan membaca dan kemampuan matematika melalui berbagai level kognitif, TKA membantu memetakan capaian belajar murid, memberikan pengakuan hasil belajar, dan menjadi acuan bagi pendidik dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU
Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"
Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"
Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025
Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparat
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )
Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025
Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
JUKNIS BOSP TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa
POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Sesuai Pemendikbud RI nomor 21 tahun 2022, tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peratura
JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pedoman penyelenggaraan Asesmen Nasional tetap mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Ku
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB PM) TAHUN 2025
Kebijakan Penerimaan Murid Baru berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 Tahun 2025 PERMENDIKDASMEN NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PENERIMAAN SISWA BARU
SATUAN PENDIDIKAN CETAK IJAZAH SENDIRI PERMENDIKBUDRISTEK No 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH
Dalam Permendikbudristek tersebut disampaikan: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pe
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, Fokus pada Guru Pendamping
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru; Bahwa untuk pengelolaan p
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I88 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I88 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Dapat di UNDUH DISINI
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2024 TERBARU
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang P
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
PERTAMA: Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelama
INFORMASI PROSES PROGRAM PGP REKOGNISI BAGI KEPALA SEKOLAH PENGGERAK (PSP)
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertuju
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka. Pertimbangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202
Pemanfaatan Rapor Pendidikan untuk Perencanaan Berbasis Data Satuan Pendidikan
Rapor pendidikan adalah laporan komprehensif yang didapat dari hasil asesmen nasional dan data lainnya yang memberikan informasi tentang capaian satuan pendidikan dan daerah dari aspek
DAFTAR PENERIMA DAN BOS KINERJA, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2024 DAN JUKNIS BOS KINERJA
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidik