
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan
- Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir tingkat tinggi (HOTS), serta ketimpangan mutu pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Pelatihan PM dirancang untuk meningkatkan kompetensi pendidik agar dapat menciptakan pembelajaran yang bermakna, berkesadaran, dan menggembirakan melalui pendekatan holistik yang mengintegrasikan olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga.
- Tujuan: Memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelatihan PM untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan fokus pada pembelajaran yang relevan dan mendukung generasi muda bersaing secara global.
2. Ruang Lingkup
Dokumen ini mencakup:
- Pendahuluan
- Penyiapan pelatihan
- Pelaksanaan pelatihan
- Evaluasi dan pelaporan
- Penjaminan mutu
- Pendanaan
3. Definisi Pembelajaran Mendalam (PM)
Pembelajaran Mendalam adalah pendekatan pembelajaran yang menekankan pada suasana belajar yang bermakna, berkesadaran, dan menggembirakan melalui pendekatan holistik. Pelatihan PM bertujuan meningkatkan kompetensi pendidik dalam menerapkan pendekatan ini.
4. Pihak yang Terlibat
- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru: Menyusun norma, prosedur, dan kriteria (NPK), mengelola LMS, serta memastikan penjaminan mutu.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): Menyelenggarakan pelatihan, menyiapkan kontrak kerja sama, menyusun rencana anggaran, dan melaksanakan ToT (Training of Trainers).
- Pemerintah Daerah: Berkoordinasi dalam pelaksanaan dan pendanaan pelatihan.
- Pihak Lain: Memberikan pendanaan tambahan yang sah dan tidak mengikat.
5. Alur Program Pelatihan PM
Pelatihan PM terdiri dari empat tahapan utama:
- Penyiapan: Penyusunan NPK, perangkat pelatihan, peserta, pengajar, admin, serta sarana dan prasarana.
- Pelaksanaan: Meliputi pembelajaran asinkronus melalui LMS, kegiatan tatap muka (IN-1 dan IN-2), serta pendampingan on-the-job training (ON) selama 3 bulan.
- Evaluasi dan Pelaporan: Menggunakan model evaluasi Kirkpatrick (reaksi, pembelajaran, perilaku, dan hasil) serta menyusun laporan kegiatan.
- Penjaminan Mutu: Memastikan pelatihan memenuhi standar mutu melalui monitoring dan evaluasi sistematis.
6. Struktur Program Pelatihan
Pelatihan PM menggunakan model flipped learning, menggabungkan pembelajaran daring (asinkronus) dan tatap muka (luring). Struktur program bervariasi untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah:
a. Guru
- Total Durasi: 203 jam pelajaran (JP), dengan 1 JP = 45 menit.
- Rincian:
- Materi Umum (4 JP): Kebijakan daerah, orientasi kegiatan.
- Materi Inti (194 JP): Pola pikir bertumbuh, kerangka kerja PM, prinsip dan pengalaman belajar, asesmen, perencanaan pembelajaran, implementasi, dan inkuiri kolaboratif.
- Materi Penunjang (5 JP): Rencana tindak lanjut, evaluasi, refleksi, tes awal dan akhir.
- Tahapan:
- Asinkronus: 13 JP (belajar mandiri via LMS).
- IN-1: 46 JP (6 hari tatap muka).
- ON: 120 JP (3 bulan pendampingan di satuan pendidikan).
- IN-2: 32 JP (4 hari tatap muka untuk refleksi dan evaluasi).
b. Kepala Sekolah
- Total Durasi: 197 JP.
- Materi Inti: Fokus pada penyelarasan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan dengan PM, kepemimpinan pedagogis, dan inkuiri kolaboratif.
- Tahapan: Sama dengan Guru, namun dengan penyesuaian materi untuk peran kepemimpinan.
c. Pengawas Sekolah
- Total Durasi: 201 JP.
- Materi Inti: Fokus pada pendampingan kepala sekolah dan guru dalam implementasi PM serta inkuiri kolaboratif.
- ** Tahapan**: Mirip dengan Guru dan Kepala Sekolah, dengan penekanan pada strategi pendampingan.
7. Penyiapan Pelatihan
- Norma, Prosedur, dan Kriteria (NPK): Disusun oleh Direktorat Jenderal sebagai acuan pelaksanaan.
- Perangkat Pelatihan: Modul, LMS, dan materi pembelajaran (bahan bacaan, video).
- Peserta:
- Guru: Minimal S-1/D-IV, prioritas untuk guru dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PNF.
- Kepala Sekolah: Dari jenjang PAUD hingga SLB.
- Pengawas Sekolah: Dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten.
- Pengajar: Dilatih melalui Bimtek/ToT, dengan kualifikasi minimal S-1/D-IV dan pengalaman mengajar 2 tahun.
- Admin PM: Bertugas mengelola LMS, tugas peserta, dan laporan pelatihan.
- Sarana dan Prasarana: Lokasi pelatihan dipilih berdasarkan aksesibilitas dan efisiensi anggaran.
8. Pelaksanaan Pelatihan
- Belajar Mandiri (Asinkronus): Peserta mempelajari modul di LMS, mengerjakan tugas, dan mengikuti forum diskusi daring.
- IN-1: Pemahaman konseptual tentang PM (6 hari untuk Guru, 5 hari untuk Pengawas Sekolah).
- ON: Pendampingan di satuan pendidikan selama 3 bulan, dengan 3 kali kunjungan pendampingan.
- IN-2: Refleksi dan evaluasi hasil implementasi PM (4 hari).
9. Evaluasi dan Pelaporan
- Evaluasi: Menggunakan model Kirkpatrick:
- Level 1 (Reaksi): Umpan balik harian peserta.
- Level 2 (Pembelajaran): Tes awal dan akhir untuk mengukur pemahaman.
- Level 3 (Perilaku): Perubahan praktik pembelajaran selama ON.
- Level 4 (Hasil): Dampak pelatihan terhadap kualitas pendidikan.
- Pelaporan: Disusun oleh UPT, mencakup hasil pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban keuangan, dan dokumentasi kegiatan. Laporan diarsipkan dalam format cetak dan digital, dikirim ke Direktorat Jenderal via tautan https://s.id/LaporanPembelajaranMendalam.
10. Penjaminan Mutu
- Proses: Dilakukan secara sistematis untuk memastikan pelatihan memenuhi standar mutu.
- Tahapan:
- Penyiapan: Memastikan NPK dan perangkat pelatihan sesuai standar.
- Pelaksanaan: Monitoring pembelajaran dan penilaian kelulusan.
- Evaluasi dan Pelaporan: Memastikan laporan mencerminkan hasil yang diharapkan.
- Kriteria: Valid, reliabel, objektif, praktis, dan efisien.
11. Pendanaan
- Sumber Dana:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Dana BOS Kinerja/Reguler atau sumber lain yang sah.
- Ketentuan:
- Biaya konsumsi dikelola sesuai kontrak kerja sama.
- Honorarium untuk pembelajaran asinkronus tidak dibayarkan.
- Transportasi dan akomodasi peserta tidak termasuk dalam biaya pelatihan.
- Honor narasumber/pengajar mengacu pada regulasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian PAN-RB.
12. Kontrak Kerja Sama
- Tujuan: Menyinkronkan tanggung jawab pihak-pihak dalam pengelolaan dana pelatihan.
- Isi:
- Maksud dan tujuan.
- Ruang lingkup kerja sama.
- Hak dan kewajiban pihak-pihak.
- Biaya dan tata cara pembayaran.
- Sanksi dan ketentuan keadaan kahar (force majeure).
- Pihak Terlibat: UPT dan satuan pendidikan/dinas pendidikan/organisasi lain.
13. Format Pendukung
Dokumen mencakup format-format seperti:
- Kontrak kerja sama (Format 1).
- Surat keterangan narasumber dan pengajar (Format 2, 3, 6, 7, 10).
- Jadwal Bimtek/ToT dan IN-1 (Format 4, 5, 8).
- Sertifikat pelatihan (Format 9).
- Instrumen evaluasi untuk peserta dan pengajar (Format 11).
14. Penutup
Petunjuk teknis ini bertujuan memastikan pelaksanaan Pelatihan PM berjalan efektif, efisien, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, dan disahkan sesuai aslinya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, Temu Ismail.
Catatan: Dokumen ini menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal, UPT, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Pelatihan PM, dengan harapan dapat mewujudkan visi pendidikan berkualitas untuk semua.
Selengkapnya Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 DAPAT DILIHAT DAN DIUNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"
Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"
Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025
Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparat
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )
Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025
Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
JUKNIS BOSP TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa
POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Sesuai Pemendikbud RI nomor 21 tahun 2022, tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peratura
JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pedoman penyelenggaraan Asesmen Nasional tetap mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Ku
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB PM) TAHUN 2025
Kebijakan Penerimaan Murid Baru berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 Tahun 2025 PERMENDIKDASMEN NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PENERIMAAN SISWA BARU
SATUAN PENDIDIKAN CETAK IJAZAH SENDIRI PERMENDIKBUDRISTEK No 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH
Dalam Permendikbudristek tersebut disampaikan: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pe
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, Fokus pada Guru Pendamping
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru; Bahwa untuk pengelolaan p
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I88 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I88 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Dapat di UNDUH DISINI
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2024 TERBARU
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang P
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
PERTAMA: Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelama
INFORMASI PROSES PROGRAM PGP REKOGNISI BAGI KEPALA SEKOLAH PENGGERAK (PSP)
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertuju
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka. Pertimbangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202
DAFTAR PENERIMA DAN BOS KINERJA, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2024 DAN JUKNIS BOS KINERJA
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidik
Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 ttg Standar Proses
A. Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peratur
Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA. Peraturan Mendikbudristek N
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022 Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Gu
Disiplin PNS Terbaru Melalui PP No. 94/2021
Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 ten
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN 2021/2022
BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022 Pasal 6 ayat 1 Kelulusan Peserta Didik d
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN PAUD, SD/MI. SMP/MTs
KURIKULUM MERDEKA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH I. Struktur Kurikulum Merdeka Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (P
PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 STANDAR ISI PADA PAUD, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
A. Latar Belakang Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah