PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024. Tujuannya adalah menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan transformasi yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid, serta memastikan konsistensi dan kepastian hukum.
Dasar Hukum
Peraturan ini didasarkan pada:
-
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945.
-
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
-
PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana diubah oleh PP Nomor 74 Tahun 2008.
-
Perpres Nomor 88 Tahun 2043 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Permen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2043 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
Ketentuan Utama
-
Beban Kerja Guru
-
Beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu, mencakup kegiatan pokok:
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
d. Membimbing dan melatih murid.
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.
-
-
Merencanakan Pembelajaran atau Pembimbingan (Pasal 4)
-
Meliputi pengkajian kurikulum (pembelajaran, pembimbingan, atau kebutuhan khusus) dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses.
-
-
Pelaksanaan Pembelajaran atau Pembimbingan (Pasal 5-6)
-
Dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
-
Guru pendidikan khusus di unit layanan disabilitas atau guru ASN di satuan pendidikan masyarakat melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Minimum 24 jam hingga maksimum 40 jam tatap muka per minggu untuk pembelajaran.
-
Guru bimbingan dan konseling wajib membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun.
-
-
Penilaian Hasil Pembelajaran (Pasal 7)
-
Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
-
-
Pembimbingan dan Pelatihan Murid (Pasal 8-9)
-
Dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
-
Guru wali bertugas mendampingi murid secara akademik, mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan karakter hingga murid menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan.
-
Guru wali adalah guru mata pelajaran di SMP, SMA, atau SMK (termasuk luar biasa), berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling.
-
Pendampingan guru wali diekivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu.
-
-
Tugas Tambahan (Pasal 10-11, 15-16)
-
Tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok meliputi:
a. Wakil kepala satuan pendidikan.
b. Ketua program keahlian.
c. Kepala perpustakaan.
d. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory.
e. Pembimbing khusus untuk pendidikan inklusif/terpadu.
f. Tugas lain seperti wali kelas, pembina organisasi siswa, koordinator pengembangan kompetensi, dll. -
Ekivalensi tugas tambahan:
-
Wakil kepala, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium: 12 jam tatap muka per minggu.
-
Pembimbing khusus: 6 jam tatap muka per minggu.
-
Tugas tambahan lain (misalnya wali kelas, pembina ekstrakurikuler): maksimal 6 jam tatap muka per minggu secara kumulatif untuk guru mata pelajaran, atau setara 1 rombongan belajar per tahun untuk guru bimbingan dan konseling.
-
-
Tugas tambahan tertentu dapat dilakukan di dalam atau di luar satuan pendidikan (Satminkal).
-
-
Penugasan Guru (Pasal 12, 18-19)
-
Guru dapat ditugaskan ke satuan pendidikan lain oleh Dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, khususnya untuk mata pelajaran dengan keahlian tertentu.
-
Kepala satuan pendidikan menetapkan guru wali dan tugas tambahan berdasarkan jumlah murid dan kebutuhan kurikulum.
-
Jika terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan ke Dinas untuk penataan dan pemerataan guru.
-
Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan diakui sebagai bagian dari beban kerja 37 jam 30 menit per minggu.
-
-
Pengembangan Kompetensi Guru (Pasal 22)
-
Guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan, sesuai peraturan perundang-undangan.
-
-
Ketentuan Transisi (Pasal 23)
-
Pengawas sekolah tetap melaksanakan beban kerja sesuai Permen Nomor 15 Tahun 2018 (sebagaimana diubah oleh Permen Nomor 25 Tahun 2024) hingga peraturan baru diterbitkan.
-
-
Lampiran Ekivalensi Tugas Tambahan (Pasal 16)
-
Contoh ekivalensi:
-
Instruktur/narasumber pada program nasional: 1 jam tatap muka per minggu.
-
Peserta program pengembangan kompetensi: 1 jam tatap muka per minggu per semester.
-
Koordinator kelompok kerja guru: 1 jam tatap muka per minggu per tahun.
-
Pengurus organisasi kemasyarakatan nonprofit atau organisasi pemerintah nonstruktural (ketua/sekretaris/bendahara): 1 jam tatap muka per minggu per tahun.
-
-
Penutup
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 26 Juni 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan diundangkan pada 1 Juli 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui pengaturan beban kerja guru yang lebih terstruktur.
Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dapat DIBACA DAN DIUNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
4 PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM PENGELOLAAN KINERJA GURU 2026
Introduction: A New Chapter for Teacher Performance Bagi para guru dan kepala sekolah, sistem pengelolaan kinerja sering kali identik dengan beban administrasi yang berat dan proses ya
MEMBEDAH KEPMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU
Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
ARAH BARU KURIKULUM MUATAN LOKAL DI KABUPATEN GORONTALO PERATURAN BUPATI GORONTALO NO 23 TAHUN 2025
Mengupas Tuntas Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2025: Arah Baru Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Gorontalo Oleh: IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd Pengawas SD Kabupaten Gorontalo &nb
MEMBEDAH STANDAR PENGELOLAAN BARU: PANDUAN PRAKTIS PERMENDIKDASMEN NO. 26 TAHUN 2025
Selamat Tinggal Sekolah Sesi Ganda & Kelas Gemuk: 4 Perubahan Kunci dalam Aturan Pendidikan 2025 Babak Baru untuk Sekolah di Indonesia Banyak orang tua dan pendidik seringkali res
MENGUPAS TUNTAS PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA
Pendahuluan: Sebuah Langkah Maju untuk Talenta Muda Indonesia Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 menandai sebuah langkah strategis pemerinta
HAL MENGEJUTKAN DARI ATURAN BARU KEMENDIKBUD 2025 YANG WAJIB ANDA TAHU PERMENDIKDASMEN NO 24 TENTANG LEMBAGA KURSUS
Bukan Sekadar Kursus Biasa: 4 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Kemendikbud 2025 yang Wajib Anda Tahu Introduction: A New Era for Non-Formal Education Ketika mendengar kata "lembaga ku
"Standar Baru Tenaga Pendukung Pendidikan: Bagaimana Permendikdasmen 21/2025 Mengubah Wajah Pengawas Sekolah dan Kepala sekolan dan Layanan Sekolah di Indonesia?"
STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN SELAIN PENDIDIK Pada Bab III merupakan inti dari regulasi mengenai tenaga kependidikan non-pendidik, yang sering disebut sebagai "tenaga pendukung" atau
SURAT EDARAN KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026 KABUPATEN GORONTALO
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 maka dengan ini menghimbau kepada K
“AKHIRNYA! LIBUR NATAL & TAHUN BARU 2025–2026 BEBAS PR GILA-GILAAN – RESMI DARI MENDIKDASMEN!”
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 Surat Edaran No. 14 Tahun 2025 yang Bikin Oran
“GURU 2030 SUDAH DATANG! INILAH ATURAN BARU YANG BIKIN PROFESI GURU NAIK KELAS – PERMENDIKDASMEN NOMO 21 TAHUN 2025”
“Selamat Tinggal Guru Jadul: 7 Perubahan Besar dari Permendikdasmen 21 Tahun 2025” “Intip Isi Lengkap Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependi
APLIKASI RAPOR ELEKTRONIK (E-RAPOR) TAHUN 2025 JENJANG SD, SMP, SMA, SMK, SLB
Dalam hormat, kami sampaikan bahwa Direktorat Sekolah Dasar resmi meluncurkan Aplikasi Rapor Elektronik (e-Rapor), yang perlu digunakan seluruh Sekolah Dasar. Aplikasi tersebut diranca
Pidato dan Doa Hari Guru Nasional Tahun 2025
Pidato Mendikdasmen Doa Hari Guru Nasional Sususnan Acara dan Sambutan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI
MODUL EDUKASI GIZI JENJANG PAUD, SD, SMP, SMA/SMK
Berikut modul edukasi gizi untuk semua jenjang satuan pendidikan dan pedoman kantin sehat di satuan pendidikan. Silakan di Download Pada Tautan Berikut:1. Modul Edukasi Gizi jenjang PA
DOWNLOAD MATERI BIMTEK DIGITALIASI PEMBELAJARAN
Materi Bimtek Digitaliasi Pembelajaran Silakan di Download pada tautan berikut 1. SD: s.id/Digitalisasi-SD 2. SMP: s.id/Digitalisasi-SMP 3. SMP: s.id/Digitalisasi-SMP-Med
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENDIKDASMEN
Kepmen ini adalah aturan linieritas guru terbaru dan berlaku saat ini (13 November 2025). Mencabut dan menggantikan secara utuh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH KEPMENDIKDASMEN RI NO 221/P/2025
Pendahuluan dan Latar Belakang Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, ditetapkan pada
TAHAP PENILAIAN PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Konteks Kebijakan Pengelolaan Kinerja: Tahap Penilaian Kinerja Dalam rangka menindaklanjuti PP No. 30 Tahun 2019, pada 3 Februari 2022 KemenPANRB menetapkan PermenPANRB No. 6 tahun 2
PEDOMAN PENYELENGGARAAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
Kegiatan ekstrakurikuler didefinisikan sebagai kegiatan pengembangan karakter yang bertujuan untuk memperluas potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta di
SK Penetapan Akreditasi Automasi Dikdasmen Tahap 1 Tahun 2025
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan keputusan penetapan hasil akreditasi automasi tahap kesatu tah
MATERI TENTANG KESEHATAN DAN UKS
5 Pilar Sehat dalam GSS 1. Gizi Minum air putih yang cukup Pemahaman dan pembiasaan konsumsi makanan bergizi seimbang, terutama protein tinggi, buah, dan sayuran melalui
Advokasi Penguatan Pendidikan Karakter melalui G7KAIH
Advokasi penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan tahun 2025 melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH). Materi ini menekankan pentingnya membangun bu
FORMAT DOKUMEN PENILAIAN PENGELOLAAN KINERJA
Unduh Format Dokumen Penilaian Pengelolaan Kinerja Memberikan acuan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan dalam melakukan penilaian terhadap pengelolaan kinerja guru dan tena
Alur Perkembangan Kompetensi Dimensi Profil Lulusan
Alur Perkembangan Kompetensi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 Tahun 2025. Alur ini menjelaskan proses perkembangan m
Penghargaan GTK Tahun 2025
Penyelenggaraan Anugerah & Apresiasi GTK merujuk tema Hari Guru Nasional Tahun 2025, yaitu GTK Hebat Indonesia Kuat DUA JENIS PENGHARGAAN TAHUN 2025 1. ANUGERAH G
Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar
Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2025) sebagai panduan mitigasi risiko untuk melindungi guru pendidikan dasar, menciptakan lingkungan aman, nyaman, d
"PEMERINTAH TETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2026"
Hari Libur Nasional Tahun 2026 1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi; 2. Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW; 3. Selasa,
MATERI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ( SPMI )
Siklus Penjaminan Mutu di Satuan Pendidikan (SPMI) Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pr
PENERAPAN VERIFIKASI DUA LANGKAH (2SV) BAGI ADMIN AKUN BELAJAR ID.
Berikut Cara Mengaktifkan Verifikasi 2 Langkah (2 Step Verification) untuk Akun belajar.id https://pusatinformasi.belajar.id/hc/id/articles/33111774681625-Cara-Men
PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Meskipun akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah cukup baik, terjadi krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Hasil studi Organisation for E
PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025, ditetapkan pada 4 September 2025 oleh Abdul Muti. Bertujuan mentransformasi pendidikan digital untuk
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ditet
Pendaftaran Calon Fasilitator Pelatihan Guru SD Mengajar Bahasa Inggris
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar membuka Pendaftaran Calon Fasilitator Pelatihan Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris. Program in
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI SEKOLAH: MEMBANGUN GENERASI CERDAS MELALUI SEKOLAH
Apa Itu Gerakan Numerasi di Sekolah? Gerakan Numerasi di sekolah adalah upaya meningkatkan kemampuan numerasi siswa melalui kegiatan di lingkungan sekolah, sebagai bagian dari GNN se
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI MASYARAKAT
Apa Itu Gerakan Numerasi Nasional di Masyarakat? GNN di masyarakat adalah kemampuan masyarakat dalam memahami bilangan dan data yang penting untuk menjalankan tugas sebagai anggota m
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI KELUARGA
Apakah Numerasi Itu Matematika? Bukan. Numerasi bukan semata-mata matematika, melainkan kemampuan memahami dan menggunakan konsep serta keterampilan matematis untuk memecahkan masala
MODUL PPG 2025
Silakan di unduh modul PPG tahun 2025 pada tautan dibawah ini: MODUL 1 - PEMBELAJARAN MENDALAM DAN ASSESMEN UNDUH DISINI MODUL 2 - PEMBELAJARAN SOSIAL EMOSIONAL &n
TANYA JAWAB MEKANISME PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU TAHUN 2025
Tanya Jawab Mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 Silahkan dibaca untuk menjawab rasa penasaran teman teman semua Jadwal, Syarat, dan Taha
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TAHUN 2025
BAB I: Pendahuluan A. Latar Belakang OMI 2025 dirancang untuk mewujudkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan mutu pendidikan, khususnya bagi Gen-Z. OMI buka
SAMBUTAN UPACARA PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-64 TAHUN 2025
Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 adalah momen istimewa untuk merayakan semangat kebersamaan, keberanian, dan pengabdian yang telah menjadi jiwa Gerakan Pramuka selama lebih dari enam dekad
KUMPULAN MATERI BAHASA DAERAH GORONTALO
Berikut beberapa paparan materi Bahasa Gorontalo yang dihimpun dari Pelaksanaan Bimtek Revitalisasi Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Ka
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka
PEDOMAN APRESIASI GTK TRANSFORMATIF TAHUN 2025 KABUPATEN GORONTALO
A. Latar Belakang Restorasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan restorasi adalah memurnikan dan meningkatkan rele
Panduan Logo Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
Pendahuluan Logo Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 mengusung tema "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa". Logo ini dir
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU
Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab
Logo HUT ke-80 RI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus 202
PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA DI MADRASAH
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini diranc
PANDUAN LENGKAP PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2026
Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala BBPMP dan BPMPKepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB di seluru
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir
