
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang bertugas mendampingi murid secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan, dengan ekivalensi 2 jam Tatap Muka per minggu (Pasal 9 dan 14). Sebaliknya, Wali Kelas bertugas mengelola kelas secara operasional dan administratif untuk satu periode tertentu, seperti absensi dan koordinasi kegiatan kelas, dengan beban kerja termasuk dalam maksimal 6 jam Tatap Muka per minggu untuk tugas tambahan (Pasal 11 dan 16). Guru Wali fokus pada pendampingan jangka panjang, sementara Wali Kelas lebih pada pengelolaan kelas sehari-hari, saling melengkapi dalam mendukung pendidikan holistik.
Guru Wali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, memiliki peran penting dalam sistem pendidikan di Indonesia, khususnya pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP/SMPLB), sekolah menengah atas (SMA/SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK/SMKLB). Definisi dan tugas Guru Wali dijelaskan secara rinci dalam Pasal 9 dokumen tersebut, dengan kaitan erat pada pasal-pasal lain yang mengatur beban kerja dan tanggung jawab guru. Berikut adalah penjelasan panjang dan mendalam mengenai Guru Wali berdasarkan dokumen tersebut, mencakup konteks, tugas, kualifikasi, ekivalensi beban kerja, serta hubungannya dengan struktur pendidikan secara keseluruhan.
Definisi Guru Wali
Guru Wali adalah guru mata pelajaran yang diberi tugas tambahan untuk melaksanakan pendampingan terhadap murid secara akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter. Tugas ini dilakukan sejak murid terdaftar di satuan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan yang sama. Guru Wali bukanlah Guru Wali Kelas atau Guru Bimbingan dan Konseling, melainkan memiliki peran khusus yang berfokus pada pendampingan jangka panjang untuk mendukung perkembangan holistik murid, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9 ayat (2), (3), dan (4).
Tugas dan Tanggung Jawab Guru Wali
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2), tugas Guru Wali mencakup:
- Pendampingan Akademik: Guru Wali bertanggung jawab memantau dan mendukung perkembangan akademik murid, seperti memastikan murid memahami materi pelajaran, mencapai target pembelajaran, dan mengatasi kesulitan belajar.
- Pengembangan Kompetensi: Guru Wali membantu murid mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kurikulum, seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, atau keterampilan spesifik sesuai jenjang pendidikan.
- Pengembangan Keterampilan: Ini mencakup keterampilan praktis atau teknis, terutama pada SMK/SMKLB, di mana keterampilan kejuruan menjadi fokus utama.
- Pengembangan Karakter: Guru Wali berperan dalam membentuk nilai-nilai positif, seperti integritas, tanggung jawab, dan kerja sama, yang sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang ditekankan dalam dokumen ini (Menimbang huruf a).
Pendampingan ini bersifat berkelanjutan, dimulai sejak murid terdaftar hingga lulus dari satuan pendidikan (Pasal 9 ayat (3)). Dengan demikian, Guru Wali memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang konsisten dengan murid, memahami kebutuhan individu mereka, dan memberikan bimbingan yang berkesinambungan.
Kolaborasi dengan Pihak Lain
Pasal 9 ayat (5) menyebutkan bahwa Guru Wali bekerja sama dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Guru Wali Kelas. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pendampingan murid dilakukan secara terpadu:
- Guru Bimbingan dan Konseling: Berfokus pada aspek psikologis dan sosial murid, seperti menangani masalah emosional, konflik, atau kebutuhan khusus.
- Guru Wali Kelas: Bertanggung jawab atas pengelolaan kelas secara umum, termasuk administrasi kelas dan koordinasi kegiatan harian.
- Guru Wali: Berperan sebagai pendamping jangka panjang yang lebih fokus pada perkembangan individu murid dalam aspek akademik dan karakter.
Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap aspek perkembangan murid, baik akademik maupun non-akademik, terpenuhi secara holistik.
Kualifikasi dan Penetapan Guru Wali
Menurut Pasal 9 ayat (4), Guru Wali adalah guru mata pelajaran yang mengajar di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB. Ini menunjukkan bahwa Guru Wali bukanlah posisi terpisah, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki tanggung jawab mengajar mata pelajaran tertentu.
Penetapan Guru Wali diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa:
- Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru Wali berdasarkan pertimbangan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia, kecuali kepala satuan pendidikan sendiri.
- Proses penetapan ini memastikan bahwa beban tugas pendampingan terdistribusi secara merata di antara guru yang memenuhi syarat.
Ekivalensi Beban Kerja
Tugas Guru Wali merupakan bagian dari tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf e dan Pasal 10. Dalam hal beban kerja:
- Pasal 14 menetapkan bahwa tugas pendampingan sebagai Guru Wali diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu. Ini berarti tugas pendampingan dianggap setara dengan 2 jam kegiatan mengajar langsung dalam hal perhitungan beban kerja.
- Beban kerja guru secara keseluruhan adalah 37 jam 30 menit per minggu (Pasal 3), yang mencakup kegiatan pokok seperti merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih murid, serta tugas tambahan seperti menjadi Guru Wali.
- Ekivalensi ini memungkinkan Guru Wali untuk menyeimbangkan tugas pendampingan dengan tanggung jawab mengajar dan tugas tambahan lainnya tanpa melebihi batas beban kerja yang ditetapkan.
Konteks dalam Sistem Pendidikan
Dokumen ini menekankan bahwa kebijakan pemenuhan beban kerja guru, termasuk peran Guru Wali, bertujuan untuk mendukung transformasi pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murni (Menimbang huruf a). Guru Wali memainkan peran strategis dalam mewujudkan tujuan ini dengan:
- Memberikan perhatian individual kepada murid untuk memastikan perkembangan akademik dan non-akademik yang optimal.
- Mendukung pendidikan karakter melalui pendampingan yang konsisten, yang sejalan dengan nilai-nilai seperti integritas, kerja sama, dan tanggung jawab.
- Membantu murid mengembangkan bakat dan potensi mereka, terutama di jenjang SMK/SMKLB yang menekankan keterampilan kejuruan.
Selain itu, Pasal 12 menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, guru (termasuk Guru Wali) dapat ditugaskan ke satuan pendidikan lain oleh Dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, misalnya jika ada kekurangan guru dengan keahlian tertentu. Hal ini menunjukkan fleksibilitas peran Guru Wali dalam mendukung sistem pendidikan yang lebih luas.
Relevansi dalam Konteks Hukum
Dokumen ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 (Menimbang huruf b). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan hukum masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum. Peran Guru Wali dalam peraturan baru ini menunjukkan penekanan yang lebih kuat pada pendampingan individual dan pengembangan karakter, yang mencerminkan transformasi pendidikan di Indonesia.
Kesimpulan
Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang diberi tugas tambahan untuk mendampingi murid secara akademik, mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan karakter secara berkelanjutan selama masa pendidikan murid di satuan pendidikan. Tugas ini diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu dan merupakan bagian dari beban kerja total 37 jam 30 menit per minggu. Guru Wali bekerja sama dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Guru Wali Kelas untuk memastikan perkembangan holistik murid. Peran ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan karakter, sejalan dengan tujuan transformasi pendidikan nasional. Penetapan Guru Wali dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru yang tersedia, menjadikan posisi ini integral dalam struktur pendidikan Indonesia.
Baca Juga:
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada
CONTOH RPP KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
[Kumpulan Materi] Koding AI: s.id/koding-ai Contoh RPP Koding AI: s.id/RPP-KKA Deep Learning Pembelajaran Mendalam (PM): s.id/PM-KS Contoh RPP PM: s.id/RPP_PM Sumber: Copas
DELAPAN DIMENSI PROFIL LULUSAN
1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YMEIndividu yang memiliki keyakinan teguh akan keberadaan Tuhan YME dan menghayati serta mengamalkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupa
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nomor: 1912/2A/4/PK-01.01/2024) mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 dit
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
Penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan dengan Pembelajaran Mendalam Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertuju
STRATEGI MENGAJAR ORANG DEWASA (ANDRAGOGI)
A. Karakteristik Pembelajar Dewasa (Andragogi) Malcolm Shepherd Knowles (1980, 1984) mengidentifikasi lima asumsi utama tentang karakteristik pembelajar dewasa yang membedakannya dari
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen ini merupakan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo yang mengatur Kalender Pen
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ)
Berikut beberapa contoh soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Contoh Soal UKKJ Ahli Pertama Ke Muda BACA DAN UNDUH DISINI Contoh Soal Ukkj Ahli Muda Ke Ahli Madya &nb
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JF GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK 2025
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 2025 Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Pe
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Goro
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025
Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparat
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE C UNTUK SEKOLAH DASAR
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )
Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025
Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih
PETA JALAN PENDIDIKAN TAHUN 2025 - 2045
Apa Itu Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045? Peta jalan ini merupakan dokumen perencanaan strategis pemerintah yang dirancang untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih
TAHAPAN PENERBITAN IJAZAH TAHUN 2025
PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH DASAR HUKUM PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH Pengelolaan data dengan prinsip:“Validitas, Akurasi, dan Legalitas”Peraturan Menteri No.
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan
DRAF JUKNIS SEKOLAH RAKYAT 2025
Kementerian Sosial di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki mandat strategis untuk mengentaskan kemiskinan melalui penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pe
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
JUKNIS BOSP TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa
POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Sesuai Pemendikbud RI nomor 21 tahun 2022, tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peratura
PEDOMAN PERINGATAN DAN PIDATO HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2025
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025, diinformasikan hal-hal sebagai berikut. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 adalah &ld
JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pedoman penyelenggaraan Asesmen Nasional tetap mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Ku
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d
Panduan Penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Guru dan Satuan Pendidikan Edisi Terbaru
Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dan delapan misi yang disebut Asta Cita. Untuk mendukung terwujudnya visi terseb
PANDUAN OLIMPIADE SAIN NASIONAL (OSN), FESTIVAL LOMBA SENI DAN SASTRA SISWA NASIONAL (FLS3N) TINGKAT SD DAN SMP
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI/Puspresnas mela
Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) platform ASN Digital
ASN (PNS dan P3K) WAJIB MELAKUKAN AKTIVASI MFA Dalam rangka melindungi data pegawai dan mencegah ancaman keamanan siber seperti phishing, pencurian data, serta peretasan akun, seluruh
Materi SISTIM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Selengkapnya Materi SISTIM PENERIMAAN MURI