
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang bertugas mendampingi murid secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan, dengan ekivalensi 2 jam Tatap Muka per minggu (Pasal 9 dan 14). Sebaliknya, Wali Kelas bertugas mengelola kelas secara operasional dan administratif untuk satu periode tertentu, seperti absensi dan koordinasi kegiatan kelas, dengan beban kerja termasuk dalam maksimal 6 jam Tatap Muka per minggu untuk tugas tambahan (Pasal 11 dan 16). Guru Wali fokus pada pendampingan jangka panjang, sementara Wali Kelas lebih pada pengelolaan kelas sehari-hari, saling melengkapi dalam mendukung pendidikan holistik.
Guru Wali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, memiliki peran penting dalam sistem pendidikan di Indonesia, khususnya pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP/SMPLB), sekolah menengah atas (SMA/SMALB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK/SMKLB). Definisi dan tugas Guru Wali dijelaskan secara rinci dalam Pasal 9 dokumen tersebut, dengan kaitan erat pada pasal-pasal lain yang mengatur beban kerja dan tanggung jawab guru. Berikut adalah penjelasan panjang dan mendalam mengenai Guru Wali berdasarkan dokumen tersebut, mencakup konteks, tugas, kualifikasi, ekivalensi beban kerja, serta hubungannya dengan struktur pendidikan secara keseluruhan.
Definisi Guru Wali
Guru Wali adalah guru mata pelajaran yang diberi tugas tambahan untuk melaksanakan pendampingan terhadap murid secara akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter. Tugas ini dilakukan sejak murid terdaftar di satuan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan yang sama. Guru Wali bukanlah Guru Wali Kelas atau Guru Bimbingan dan Konseling, melainkan memiliki peran khusus yang berfokus pada pendampingan jangka panjang untuk mendukung perkembangan holistik murid, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 9 ayat (2), (3), dan (4).
Tugas dan Tanggung Jawab Guru Wali
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2), tugas Guru Wali mencakup:
- Pendampingan Akademik: Guru Wali bertanggung jawab memantau dan mendukung perkembangan akademik murid, seperti memastikan murid memahami materi pelajaran, mencapai target pembelajaran, dan mengatasi kesulitan belajar.
- Pengembangan Kompetensi: Guru Wali membantu murid mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kurikulum, seperti kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, atau keterampilan spesifik sesuai jenjang pendidikan.
- Pengembangan Keterampilan: Ini mencakup keterampilan praktis atau teknis, terutama pada SMK/SMKLB, di mana keterampilan kejuruan menjadi fokus utama.
- Pengembangan Karakter: Guru Wali berperan dalam membentuk nilai-nilai positif, seperti integritas, tanggung jawab, dan kerja sama, yang sejalan dengan tujuan pendidikan karakter yang ditekankan dalam dokumen ini (Menimbang huruf a).
Pendampingan ini bersifat berkelanjutan, dimulai sejak murid terdaftar hingga lulus dari satuan pendidikan (Pasal 9 ayat (3)). Dengan demikian, Guru Wali memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang konsisten dengan murid, memahami kebutuhan individu mereka, dan memberikan bimbingan yang berkesinambungan.
Kolaborasi dengan Pihak Lain
Pasal 9 ayat (5) menyebutkan bahwa Guru Wali bekerja sama dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Guru Wali Kelas. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pendampingan murid dilakukan secara terpadu:
- Guru Bimbingan dan Konseling: Berfokus pada aspek psikologis dan sosial murid, seperti menangani masalah emosional, konflik, atau kebutuhan khusus.
- Guru Wali Kelas: Bertanggung jawab atas pengelolaan kelas secara umum, termasuk administrasi kelas dan koordinasi kegiatan harian.
- Guru Wali: Berperan sebagai pendamping jangka panjang yang lebih fokus pada perkembangan individu murid dalam aspek akademik dan karakter.
Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap aspek perkembangan murid, baik akademik maupun non-akademik, terpenuhi secara holistik.
Kualifikasi dan Penetapan Guru Wali
Menurut Pasal 9 ayat (4), Guru Wali adalah guru mata pelajaran yang mengajar di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB. Ini menunjukkan bahwa Guru Wali bukanlah posisi terpisah, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki tanggung jawab mengajar mata pelajaran tertentu.
Penetapan Guru Wali diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa:
- Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru Wali berdasarkan pertimbangan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia, kecuali kepala satuan pendidikan sendiri.
- Proses penetapan ini memastikan bahwa beban tugas pendampingan terdistribusi secara merata di antara guru yang memenuhi syarat.
Ekivalensi Beban Kerja
Tugas Guru Wali merupakan bagian dari tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf e dan Pasal 10. Dalam hal beban kerja:
- Pasal 14 menetapkan bahwa tugas pendampingan sebagai Guru Wali diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu. Ini berarti tugas pendampingan dianggap setara dengan 2 jam kegiatan mengajar langsung dalam hal perhitungan beban kerja.
- Beban kerja guru secara keseluruhan adalah 37 jam 30 menit per minggu (Pasal 3), yang mencakup kegiatan pokok seperti merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih murid, serta tugas tambahan seperti menjadi Guru Wali.
- Ekivalensi ini memungkinkan Guru Wali untuk menyeimbangkan tugas pendampingan dengan tanggung jawab mengajar dan tugas tambahan lainnya tanpa melebihi batas beban kerja yang ditetapkan.
Konteks dalam Sistem Pendidikan
Dokumen ini menekankan bahwa kebijakan pemenuhan beban kerja guru, termasuk peran Guru Wali, bertujuan untuk mendukung transformasi pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murni (Menimbang huruf a). Guru Wali memainkan peran strategis dalam mewujudkan tujuan ini dengan:
- Memberikan perhatian individual kepada murid untuk memastikan perkembangan akademik dan non-akademik yang optimal.
- Mendukung pendidikan karakter melalui pendampingan yang konsisten, yang sejalan dengan nilai-nilai seperti integritas, kerja sama, dan tanggung jawab.
- Membantu murid mengembangkan bakat dan potensi mereka, terutama di jenjang SMK/SMKLB yang menekankan keterampilan kejuruan.
Selain itu, Pasal 12 menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, guru (termasuk Guru Wali) dapat ditugaskan ke satuan pendidikan lain oleh Dinas untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, misalnya jika ada kekurangan guru dengan keahlian tertentu. Hal ini menunjukkan fleksibilitas peran Guru Wali dalam mendukung sistem pendidikan yang lebih luas.
Relevansi dalam Konteks Hukum
Dokumen ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 (Menimbang huruf b). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan hukum masyarakat, memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan kepastian hukum. Peran Guru Wali dalam peraturan baru ini menunjukkan penekanan yang lebih kuat pada pendampingan individual dan pengembangan karakter, yang mencerminkan transformasi pendidikan di Indonesia.
Kesimpulan
Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang diberi tugas tambahan untuk mendampingi murid secara akademik, mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan karakter secara berkelanjutan selama masa pendidikan murid di satuan pendidikan. Tugas ini diekuivalensikan dengan 2 jam Tatap Muka per minggu dan merupakan bagian dari beban kerja total 37 jam 30 menit per minggu. Guru Wali bekerja sama dengan Guru Bimbingan dan Konseling serta Guru Wali Kelas untuk memastikan perkembangan holistik murid. Peran ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan karakter, sejalan dengan tujuan transformasi pendidikan nasional. Penetapan Guru Wali dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru yang tersedia, menjadikan posisi ini integral dalam struktur pendidikan Indonesia.
Baca Juga:
Komentar
Terima Kasih
Terima Kasih
Postinganya yang sangat bermanfaat Pak menjadi lebih tercerahkan tentang Guru Wali ini
sangat bermanfaat postingannya pak
Terima Kasih
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MODUL PPG 2025
Silakan di unduh modul PPG tahun 2025 pada tautan dibawah ini: MODUL 1 - PEMBELAJARAN MENDALAM DAN ASSESMEN UNDUH DISINI MODUL 2 - PEMBELAJARAN SOSIAL EMOSIONAL &n
TANYA JAWAB MEKANISME PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU TAHUN 2025
Tanya Jawab Mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 Silahkan dibaca untuk menjawab rasa penasaran teman teman semua Jadwal, Syarat, dan Taha
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TAHUN 2025
BAB I: Pendahuluan A. Latar Belakang OMI 2025 dirancang untuk mewujudkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan mutu pendidikan, khususnya bagi Gen-Z. OMI buka
SAMBUTAN UPACARA PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-64 TAHUN 2025
Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 adalah momen istimewa untuk merayakan semangat kebersamaan, keberanian, dan pengabdian yang telah menjadi jiwa Gerakan Pramuka selama lebih dari enam dekad
KUMPULAN MATERI BAHASA DAERAH GORONTALO
Berikut beberapa paparan materi Bahasa Gorontalo yang dihimpun dari Pelaksanaan Bimtek Revitalisasi Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Ka
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT
Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka
PEDOMAN APRESIASI GTK TRANSFORMATIF TAHUN 2025 KABUPATEN GORONTALO
A. Latar Belakang Restorasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan restorasi adalah memurnikan dan meningkatkan rele
Panduan Logo Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
Pendahuluan Logo Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 mengusung tema "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa". Logo ini dir
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU
Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab
Logo HUT ke-80 RI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus 202
PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA DI MADRASAH
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini diranc
PANDUAN LENGKAP PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2026
Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala BBPMP dan BPMPKepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB di seluru
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025
1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"
Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"
Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025/2026
Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyu
PELUNCURAN MODUL "7 JURUS BK HEBAT" UNTUK GURU INDONESIA
Dokumen "Panduan Umum 7 Jurus BK Hebat" adalah modul pelatihan yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layan
RUJUKAN KEGIATAN MPLS RAMAH PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. MENGENAL SEKOLAH DENGAN CERIA DAN PENUH MAKNA TAHUN 2025
Rujukan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Latar Belakang MPLS Ramah adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru yang diseleng
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
[Kumpulan Materi] Koding AI: s.id/koding-ai Deep Learning Pembelajaran Mendalam (PM): s.id/PM-KS Contoh RPP PM: s.id/RPP_PM Baca Juga: Buku Artificial Intellegence (AI) SMP
DELAPAN DIMENSI PROFIL LULUSAN
1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YMEIndividu yang memiliki keyakinan teguh akan keberadaan Tuhan YME dan menghayati serta mengamalkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupa
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nomor: 1912/2A/4/PK-01.01/2024) mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 dit
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
Penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan dengan Pembelajaran Mendalam Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertuju
STRATEGI MENGAJAR ORANG DEWASA (ANDRAGOGI)
A. Karakteristik Pembelajar Dewasa (Andragogi) Malcolm Shepherd Knowles (1980, 1984) mengidentifikasi lima asumsi utama tentang karakteristik pembelajar dewasa yang membedakannya dari
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen ini merupakan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo yang mengatur Kalender Pen
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ)
Berikut beberapa contoh soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Contoh Soal UKKJ Ahli Pertama Ke Muda BACA DAN UNDUH DISINI Contoh Soal Ukkj Ahli Muda Ke Ahli Madya &nb
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JF GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK 2025
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 2025 Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Pe
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Goro
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025
Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparat
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
Guru wali menunjang program pendidikan nasional secara berkelanjutan demi mencerdaskan anak bangsa