• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Informasi berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar Pendidikan Kabupaten Gorontalo

PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN 2021/2022

BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022

 
Pasal 6 ayat 1

Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Pasal 6 ayat 2 (a)

Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2022.

Pasal 7 ayat 1

Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 6 ayat (2).

Pasal 7 ayat 2

Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan  rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian  pendidikan kesetaraan.

Pasal 8 ayat 1

Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh SatuanPendidikan.

Pasal 8 ayat 2

Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.

Pasal 9 ayat 1

Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan  Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus  dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh. Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk  Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat

Pasal 9 ayat 2

Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan  Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan  apapun.

TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah

  1. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang  benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam  yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  2. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret,  ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah  yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  3. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan  tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada  halaman depan dan belakang.
  4. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi  tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan  Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  5. Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat  mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

 PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD  (HALAMAN DEPAN)

  1. Nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan  ijazah sesuai dengan nomenklatur
  2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa  mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian  Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang  tentang Kode dan Data Wilayah Adminitrasi  Pemerintahan dan Pulau    (Contoh : Kabupaten/Kota Bandung)
  4. Nama Provinsi
  5. Nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya.    (Contoh : BUDI DARMONO)
  6. Tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah  (Contoh : Kota Serang, 17 Januari 2005). 
  7. Nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik ijazah.
  8. Nomor Induk Siswa pemilik ijazah
  9. Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah
     11. Nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara  lengkap (Contoh : Kota Malang atau Kab. Malang).
     12.   Tanggal penerbitan ijazah oleh satuan  pendidikan (Contoh : 1 Juli 2022).
     13. Nama Kepala Sekolah dan dibubuhkan tanda  tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus  sebagai                PNS diisi dengan menyertai NIP,  sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus  PNS diisi satu                  buah strip (-). Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan  “Plt”  atau “ Pelaksana 
           Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

14      Stempel Sekolah

15      Pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi  cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh  pas foto.

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD  (HALAMAN BELAKANG)


1.       Nama pemilik ijazah dengan menggunakan huruf  kapital seluruhnya.

2.      Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah

3.       Nomor Induk Siswa pemilik ijazah

4.       Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah

6.       Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian  Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan  Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran  Corona Virus Disease (Covid-l9). Nilai Ujian Sekolah  ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan  2(dua) angka di belakang koma.

7.       Rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala  0-100 dengan pembulatan 2(dua) angka di  belakang koma.

8.       Nama nomenklatur kabupaten/kota tempat  penerbitan secara lengkap.

          Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang

9.     Tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka  dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf  kapital di depan (tidak disingkat). 

10.   Nama kepala sekolah dan NIP dari kepala  sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah  dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah  bersangkutan. Bagi yang berstatus non PNS  diisi strip (-).

11.   Stempel sekolah

Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah

  1. Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas  Pendidikan untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi  dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya,  yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
  2. Blangko Ijazah yang:

        1.       mengalami kesalahan pengisian; dan/atau

        2.       tidak terpakai,

         dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan  dengan disertai Berita Acara                         Serah Terima pengembalian blangko  Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan

        3.    Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan  dan cadangan yang tersisa di          Dinas Pendidikan dimusnahkan  dengan prosedur sebagai berikut:

1.       proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas  pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan  pihak kepolisian.

2.       pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1)  disertai berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh  kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

3.       Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya  dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2022

Penatausahaan Ijazah

Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah  melalui pencatatan dan penyimpanan baik secara manual  maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data  pemanfaatan, pemusnahan, dan pengembalian Blangko  Ijazah.

Data yang dicatat dan disimpan dimaksud paling sedikit  memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN

 

Download Materi Sosialisasi Penulisan  Blangko Ijazah Sd  Tahun 2021/2022   DISINI 

 

Sumber: Persesjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025

I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan

14/06/2025 17:37 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 133 kali
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025

Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa.  Pendidikan adalah m

07/06/2025 22:00 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 660 kali
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026

Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30

07/06/2025 21:08 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 250 kali
TES KEMAMPUAN AKADEMIK

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025  TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK   Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn

04/06/2025 04:33 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 521 kali
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma

01/06/2025 11:07 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 281 kali
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID

30/05/2025 05:49 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 275 kali
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep

29/05/2025 19:59 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 140 kali
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI

28/05/2025 19:29 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 9581 kali
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025

Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang

28/05/2025 19:06 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 816 kali
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO

PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO   Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan

24/05/2025 20:38 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 153 kali
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN

PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu

22/05/2025 20:20 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 173 kali
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )

  Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin

21/05/2025 20:41 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 296 kali
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025

Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih

21/05/2025 18:15 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 286 kali
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan

17/05/2025 06:32 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 330 kali
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud

15/05/2025 18:00 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 5604 kali
JUKNIS BOSP TAHUN 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta

15/05/2025 17:41 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 9824 kali
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa

13/05/2025 19:48 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 827 kali
POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025

Sesuai Pemendikbud RI nomor 21 tahun 2022, tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peratura

07/05/2025 09:45 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 14192 kali
JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2025

Sehubungan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pedoman penyelenggaraan Asesmen Nasional tetap mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Ku

27/04/2025 12:45 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1358 kali
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d

15/04/2025 18:11 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1841 kali
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB PM) TAHUN 2025

Kebijakan Penerimaan Murid Baru berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 Tahun 2025 PERMENDIKDASMEN NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PENERIMAAN SISWA BARU 

04/03/2025 21:32 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 829 kali
SATUAN PENDIDIKAN CETAK IJAZAH SENDIRI PERMENDIKBUDRISTEK No 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH

Dalam Permendikbudristek tersebut disampaikan: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pe

27/02/2025 10:51 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2366 kali
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, Fokus pada Guru Pendamping

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru; Bahwa untuk pengelolaan p

30/12/2024 08:45 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1995 kali
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I88 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I88 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Dapat di UNDUH DISINI   

09/11/2024 17:34 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3027 kali
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2024 TERBARU

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang P

25/10/2024 06:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1531 kali
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru

PERTAMA: Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelama

30/08/2024 22:29 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1207 kali
INFORMASI PROSES PROGRAM PGP REKOGNISI BAGI KEPALA SEKOLAH PENGGERAK (PSP)

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertuju

30/08/2024 21:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1901 kali
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan

26/07/2024 21:57 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 29973 kali
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka.

Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka. Pertimbangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202

15/07/2024 21:48 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4405 kali
DAFTAR PENERIMA DAN BOS KINERJA, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2024 DAN JUKNIS BOS KINERJA

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidik

01/06/2024 21:38 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 27531 kali
Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 ttg Standar Proses

A. Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional  Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peratur

30/07/2023 17:20 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 568 kali
Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA. Peraturan Mendikbudristek N

06/11/2022 18:13 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 8971 kali
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022  Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Gu

14/10/2022 18:59 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2788 kali
Disiplin PNS Terbaru Melalui PP No. 94/2021

Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 ten

15/09/2022 19:14 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 565 kali
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN PAUD, SD/MI. SMP/MTs

KURIKULUM MERDEKA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH I. Struktur Kurikulum Merdeka Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (P

17/05/2022 16:52 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2526 kali
PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 STANDAR ISI PADA PAUD, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

A. Latar Belakang Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

13/02/2022 18:29 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2237 kali
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN

A. Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57  Tahun  2021  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  seba

13/02/2022 17:55 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 685 kali
PERMEN DIKBUD RISTEK NOMOR 40 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah h

03/01/2022 10:07 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 501 kali