
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"
Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes standar nasional yang dirancang untuk menjamin pendidikan bermutu dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif, terpilah, dan akuntabel. Dokumen ini mencakup berbagai aspek mulai dari dasar hukum, persyaratan peserta, tugas penyelenggara, hingga pengaturan khusus dan pelaporan. Berikut adalah narasi detail isi dokumen tersebut:
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Dokumen ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. TKA bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel dan terstandar di seluruh Indonesia. Dasar hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2025 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan disahkan sesuai aslinya oleh Kepala Biro Hukum, Muhammad Ravii.
Peserta Tes Kemampuan Akademik
TKA diikuti oleh siswa dari berbagai jenjang pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) aktif. Peserta meliputi:
- Siswa kelas 6 SD/MI atau sederajat pada jalur pendidikan formal.
- Siswa kelas 6 program Paket A/PPKPS Ula atau sederajat pada jalur nonformal.
- Siswa pada semester terakhir jenjang pendidikan dasar atau menengah.
Prosedur Pendaftaran:
- Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, atau kantor wilayah Kementerian Agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
- Calon peserta memverifikasi biodata pada DNS, memilih dua mata uji pilihan (untuk jenjang SMA/MA/Paket C/SMK/MAK), menyerahkan pas foto terbaru, dan menandatangani DNS jika data sesuai.
- Perbaikan data dilakukan melalui mekanisme vervalpd atau secara mandiri melalui laman verifikasi NISN.
- Peserta menerima kartu peserta setelah Dinas Pendidikan Provinsi menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu login sebelum tes dimulai.
- Peserta wajib mengikuti gladi bersih dan seluruh mata uji sesuai jadwal, dengan hasil TKA diberikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA:
- Satuan pendidikan pelaksana TKA harus memiliki infrastruktur memadai (listrik, komputer, jaringan internet), proktor, dan teknisi.
- Satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat dapat digabungkan dengan satuan pendidikan terakreditasi melalui keputusan resmi.
Tugas dan Kewenangan Penyelenggara
Penyelenggaraan TKA melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga satuan pendidikan, dengan tugas sebagai berikut:
- Penyelenggara Tingkat Pusat:
- Melibatkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah; Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; serta unit lain di Kementerian.
- Tugas meliputi menyusun pedoman TKA, mengembangkan sistem pendataan dan aplikasi tes, menetapkan kerangka asesmen, menyusun instrumen untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK, serta melakukan sosialisasi.
- Menyampaikan SHTKA dan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) kepada satuan pendidikan, termasuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan PKBM luar negeri melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penyelenggara Tingkat Provinsi:
- Melakukan sosialisasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi TKA.
- Menerbitkan DNT, mendistribusikan kartu peserta, dan membentuk posko layanan pengaduan.
- Menetapkan pengawas silang dan memastikan pelaksanaan TKA sesuai pedoman.
- Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota:
- Mengidentifikasi satuan pendidikan terakreditasi sebagai pelaksana TKA, menetapkan penggabungan satuan pendidikan tidak terakreditasi, dan menerbitkan DNS.
- Menyusun soal untuk jenjang SMP/MTs dan SD/MI (khususnya Bahasa Indonesia dan Matematika) dengan melibatkan guru berpengalaman.
- Memastikan ketersediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.
- Satuan Pendidikan sebagai Pelaksana TKA:
- Membentuk panitia TKA yang terdiri dari kepala satuan pendidikan, proktor, teknisi, dan petugas pendataan.
- Memastikan sarana dan prasarana memenuhi syarat, mengajukan usulan pengawas silang, dan memverifikasi data peserta melalui SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- Menjamin keamanan, ketertiban, dan pelaporan pelaksanaan TKA, termasuk mencatat kejadian yang tidak sesuai pedoman.
Instrumen dan Mata Pelajaran TKA
Kerangka Asesmen:
- Ditetapkan oleh Kementerian sebagai acuan pengembangan instrumen TKA.
- Instrumen untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C, SMK/MAK, dan kelas 13 SMK program 4 tahun disusun oleh Kementerian.
- Instrumen untuk kelas 9 SMP/MTs dan kelas 6 SD/MI disusun oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Mata Pelajaran:
- Jenjang SMA/MA/Paket C: Peserta memilih dua mata pelajaran dari 18 pilihan, seperti Biologi, Fisika, Kimia, Matematika, Ekonomi, Bahasa Inggris, hingga Bahasa Arab dan Bahasa Jerman.
- Jenjang SMK/MAK: Pilihan pertama wajib Projek Kreatif dan Kewirausahaan, pilihan kedua dari 18 mata pelajaran di atas.
- Jenjang SMP/MTs dan SD/MI: Fokus pada Bahasa Indonesia dan Matematika.
Bentuk Soal:
- Soal TKA berupa pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks, disusun dengan mempertimbangkan standar kerahasiaan dan bebas dari unsur diskriminatif, SARA, atau provokatif.
Persiapan dan Pelaksanaan TKA
Persiapan:
- Jadwal TKA diumumkan oleh penyelenggara tingkat pusat paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan melalui surat edaran, laman resmi, dan media sosial Kementerian.
- Satuan pendidikan harus menyediakan sarana seperti komputer, jaringan internet, dan cadangan daya listrik sesuai petunjuk teknis.
- Prinsip resource sharing diterapkan untuk mengoptimalkan sumber daya, termasuk kerja sama lintas satuan pendidikan atau dengan perguruan tinggi/instansi lain.
Sumber Daya Manusia:
- Petugas Pendataan: Memiliki kompetensi TIK, bertugas mengelola data peserta melalui Dapodik/EMIS dan laman TKA.
- Proktor: Mengoperasikan aplikasi TKA, memastikan peserta terdaftar, dan membuat berita acara pelaksanaan.
- Teknisi: Memastikan kesiapan perangkat komputer dan jaringan, termasuk cadangan daya listrik.
- Pengawas: Menjaga ketertiban, tidak mengampu mata pelajaran yang diujikan, dan hadir pada aplikasi konferensi video (untuk jenjang SMA/SMK).
Waktu Pelaksanaan:
- SMA/MA/SMK/MAK: 2 hari (hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris; hari kedua: dua mata pelajaran pilihan).
- SMP/MTs/SD/MI: 1 hari (Bahasa Indonesia dan Matematika).
Pengolahan dan Penyampaian Hasil TKA
Verifikasi dan Validasi:
- Data kehadiran diverifikasi dengan berita acara dan daftar hadir.
- Hasil TKA dilaporkan dalam skala 0–100 dengan pembulatan dua angka desimal.
Kategori Hasil:
- Istimewa, Baik, Memadai, Kurang (berdasarkan standar yang ditetapkan).
- Rekapitulasi statistik dilakukan untuk analisis hasil.
Penyampaian Hasil:
- Hasil TKA diumumkan sesuai jadwal, disampaikan melalui DKHTKA ke satuan pendidikan via dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama.
- SHTKA dicetak oleh satuan pendidikan melalui aplikasi resmi Kementerian.
- Untuk SILN dan PKBM luar negeri, hasil disampaikan melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
Pembiayaan
Biaya TKA mencakup persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut, bersumber dari:
- Anggaran Satuan Pendidikan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kabupaten/kota dapat menggunakan pembiayaan alternatif jika anggaran pusat tidak tersedia, sesuai ketentuan hukum.
Tata Tertib, Pelanggaran, dan Sanksi
Tata Tertib:
- Penulis Soal: Menjaga kerahasiaan, menghindari konten diskriminatif atau provokatif.
- Proktor dan Teknisi: Memastikan kesiapan teknis, tidak menyebarkan soal, dan menjaga integritas.
- Pengawas: Menjaga ketertiban, hadir 30 menit sebelum tes, dan mematuhi etika konferensi video (untuk SMA/SMK).
- Peserta: Berpakaian rapi, tidak membawa alat komunikasi, dan duduk sesuai tempat yang ditentukan.
Jenis Pelanggaran:
- Ringan: Misalnya, terlambat masuk ruangan atau tidak berpakaian rapi.
- Sedang: Misalnya, menulis soal dengan unsur komersial atau membuat kegaduhan.
- Berat: Misalnya, menyebarkan soal, mencontek, atau menggunakan identitas palsu.
Penanganan Pelanggaran:
- Laporan pelanggaran ditangani oleh satuan pendidikan, dengan pemeriksaan berbasis berita acara dan bukti.
- Sanksi untuk pelanggaran berat dapat berupa pembatalan hasil tes atau penghentian tugas penyelenggara selama tiga kali pelaksanaan TKA.
- Pemberi sanksi meliputi penyelenggara tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau satuan pendidikan.
Pengaturan Khusus
- Unit Kementerian yang menangani asesmen berkoordinasi dengan pihak terkait untuk layanan khusus, seperti peserta dengan kebutuhan khusus.
- Pelaksanaan TKA dengan layanan khusus dilaporkan tertulis dan dicatat dalam berita acara.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan, serta Atase Pendidikan untuk SILN.
- Laporan mencakup kesiapan, pelaksanaan, kendala, tindak lanjut, dan saran, disampaikan paling lambat 1 bulan setelah TKA.
- Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan penyelenggaraan TKA di masa mendatang.
Kesimpulan
Keputusan Menteri ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan TKA untuk memastikan standar pendidikan yang objektif dan akuntabel. Dokumen ini mencakup prosedur pendaftaran, tugas penyelenggara, pengembangan instrumen, pelaksanaan tes, pengolahan hasil, hingga penanganan pelanggaran. Dengan pendekatan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, TKA diharapkan menjadi alat ukur yang mendukung pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Selengkapnya "Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025: Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik untuk Pendidikan Bermutu dan Berkeadilan" DAPAT DIBACA DAN DIUNDUH DISINI
Baca Juga:
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025
Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparat
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025
I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )
Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025
Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
JUKNIS BOSP TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa
POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Sesuai Pemendikbud RI nomor 21 tahun 2022, tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam peratura
JADWAL PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL 2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan bahwa pedoman penyelenggaraan Asesmen Nasional tetap mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Ku
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB PM) TAHUN 2025
Kebijakan Penerimaan Murid Baru berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah No 3 Tahun 2025 PERMENDIKDASMEN NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PENERIMAAN SISWA BARU
SATUAN PENDIDIKAN CETAK IJAZAH SENDIRI PERMENDIKBUDRISTEK No 58 TAHUN 2024 TENTANG IJAZAH
Dalam Permendikbudristek tersebut disampaikan: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pe
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, Fokus pada Guru Pendamping
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru; Bahwa untuk pengelolaan p
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I88 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I88 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Dapat di UNDUH DISINI
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2024 TERBARU
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang P
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
PERTAMA: Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelama
INFORMASI PROSES PROGRAM PGP REKOGNISI BAGI KEPALA SEKOLAH PENGGERAK (PSP)
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertuju
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 Standar Isi PAUD Dikdasmen Kurikulum Merdeka. Pertimbangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 202
Pemanfaatan Rapor Pendidikan untuk Perencanaan Berbasis Data Satuan Pendidikan
Rapor pendidikan adalah laporan komprehensif yang didapat dari hasil asesmen nasional dan data lainnya yang memberikan informasi tentang capaian satuan pendidikan dan daerah dari aspek
DAFTAR PENERIMA DAN BOS KINERJA, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN KINERJA TAHUN ANGGARAN 2024 DAN JUKNIS BOS KINERJA
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidik
RAPOR PENDIDIKAN DAN PERENCANAAN BERBASIS DATA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2024
Rapor pendidikan adalah laporan komprehensif yang didapat dari hasil asesmen nasional dan data lainnya yang memberikan informasi tentang capaian satuan pendidikan dan daerah dari aspek
Permendikbudristek No 16 Tahun 2022 ttg Standar Proses
A. Latar Belakang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peratur
Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis aturan baru mengenai seragam sekolah untuk siswa SD dan SMA. Peraturan Mendikbudristek N
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2022 Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Gu
POS AN (ANBK) dan JADWAL PELAKSANAAN AN (ANBK) TAHUN 2022
POS AN (ANBK) dan JADWAL PELAKSANAAN AN (ANBK) TAHUN 2022 Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan
Disiplin PNS Terbaru Melalui PP No. 94/2021
Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 ten
PANDUAN CAPAIAN HASIL ASESMEN NASIONAL UNTUK SATUAN PENDIDIKAN
RAPORT PENDIDIKAN Hasil Asesmen Nasional dilaporkan pada rentang nilai 1,00 - 3,00, berbeda dari umumnya nilai ujian yang memiliki rentang 0-100.Nilai 1,00 Seluruh aspek/subaspek dala
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH SD TAHUN 2021/2022
BERDASARKAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 1 TAHUN 2022 Pasal 6 ayat 1 Kelulusan Peserta Didik d
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN PAUD, SD/MI. SMP/MTs
KURIKULUM MERDEKA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH I. Struktur Kurikulum Merdeka Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (P