• INFORMASI PENGAWAS SEKOLAH
  • Informasi berita terbaru, tercepat, dan terpercaya seputar Pendidikan Kabupaten Gorontalo

Disiplin PNS Terbaru Melalui PP No. 94/2021

Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Beleid ini menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini.

Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur tersebut akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin. Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8.

Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:

  1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
  2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:

  1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
  2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
  3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Di dalam PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.

Selain itu, salah satu yang juga diatur dalam kebijakan ini adalah terkait dengan pemberian layanan kepada masyarakat dimana PNS dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g. Bagi PNS yang melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan, serta hukuman disiplin berat juga berdampak negatif negara dan/atau pemerintah.

PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ini juga memuat ketentuan mengenai pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar kewajiban dan larangan. Kemudian, juga memuat secara rinci mengenai tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Selain itu, termaktub dalam PP ini adalah mengenai berlakunya hukuman disiplin serta pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.

Bukan hanya bagi PNS, ketentuan yang dimuat dalam PP ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi CPNS. Disebutkan juga bahwa ketentuan pelaksanaan dari PP ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Kebijakan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021. Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut, namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku hingga PP mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku, sebagaimana tertera di Pasal 42.

Adapun PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas. Selain itu, juga untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif, maka diperlukan peraturan disiplin PNS sebagai pedoman.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengaturan disiplin PNS, PP No. 94/2021 dapat diakses melalui JDIH Kementerian PANRB melalui tautan: https://jdih.menpan.go.id/puu-1286-Peraturan%20Pemerintah.html

 

Sumber : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pelajari-ketentuan-disiplin-pns-terbaru-melalui-pp-no-94-2021

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
INSTRUMEN PENILAIAN OLEH MURID, KEPALA SEKOLAH, SESAMA PENDIDIK DAN INSTRUMEN REFLEKSI DIRI PENDIDIK

Pada Pemendikdasmen No 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah BAB IV PENILAIAN PROSES PE

25/02/2026 20:22 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 253 kali
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional

Perubahan Besar Asesmen Nasional 2026: Apa yang Berbeda bagi Siswa dan Guru? 1. Pendahuluan: Wajah Baru Evaluasi Pendidikan Kita Bagi banyak siswa, guru, dan orang t

23/02/2026 05:10 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2528 kali
JUKNIS BOS (PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL) TAHUN 2026

5 Transformasi Penting Dana BOSP 2026: Apa yang Berubah untuk Sekolah Anda? Mengelola operasional sekolah di Indonesia sering kali terasa seperti menyeimbangkan neraca di atas arus a

14/02/2026 17:35 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 401 kali
PERATURAN UTAMA DAN TERBARU 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

  Berdasarkan regulasi terkini, Standar Nasional Pendidikan (SNP) diatur melalui delapan standar utama sebagai berikut: Standar Kompetensi Lulusan (SKL) - Diatur dalam Peratura

13/02/2026 22:13 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 631 kali
PEMBELAJARAN Dl BULAN RAMADAN TAHUN 1447 HIJRIAH/ 2026 MASEHI

Ramadan 2026: Bukan Sekadar Libur, Ini Aturan Baru Sekolah yang Perlu Orang Tua dan Guru Tahu   Bulan Ramadan selalu membawa getaran yang berbeda di setiap rumah dan ruang ke

13/02/2026 21:20 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 630 kali
5 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Perlindungan Guru & Tenaga Pendidikan (Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026)

Sebuah Payung Hukum Baru untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia pasti pernah merasakan kerentanan. Ancaman, perlakuan tidak adil, hingga k

14/01/2026 19:43 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 899 kali
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN

Bukan Cuma Soal Bullying: 6 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Sekolah Aman Kemendikdasmen Ketika kita berbicara tentang keamanan sekolah, pikiran kita seringkali langsung tertuju pada i

10/01/2026 23:35 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3068 kali
PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Peraturan pemerintah sering kali identik dengan kesan kaku dan birokratis. Namun, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan ha

10/01/2026 22:46 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 21404 kali
SURAT EDARAN MENDIKDASMEN HARI PERTAMA SEKOLAH SEMESTER GENAP (PAGI CERIA & UPACARA BENDERA)

Bukan Sekadar Upacara: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Aturan Hari Pertama Sekolah dari Kemendikbud Hari pertama sekolah biasanya identik dengan upacara bendera dan perkenalan singkat seb

04/01/2026 08:39 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 864 kali
MEMBEDAH KEPMEN 271/O/2025: PANDUAN LENGKAP PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TERBARU

Pendahuluan: Era Baru Pengelolaan Kinerja di Dunia Pendidikan Pemerintah telah menetapkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor

26/12/2025 17:40 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4201 kali
ARAH BARU KURIKULUM MUATAN LOKAL DI KABUPATEN GORONTALO PERATURAN BUPATI GORONTALO NO 23 TAHUN 2025

Mengupas Tuntas Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2025: Arah Baru Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Gorontalo Oleh: IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd Pengawas SD Kabupaten Gorontalo &nb

21/12/2025 17:06 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 443 kali
MEMBEDAH STANDAR PENGELOLAAN BARU: PANDUAN PRAKTIS PERMENDIKDASMEN NO. 26 TAHUN 2025

Selamat Tinggal Sekolah Sesi Ganda & Kelas Gemuk: 4 Perubahan Kunci dalam Aturan Pendidikan 2025 Babak Baru untuk Sekolah di Indonesia Banyak orang tua dan pendidik seringkali res

19/12/2025 22:38 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2511 kali
MENGUPAS TUNTAS PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA

Pendahuluan: Sebuah Langkah Maju untuk Talenta Muda Indonesia Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 menandai sebuah langkah strategis pemerinta

19/12/2025 21:10 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 941 kali
HAL MENGEJUTKAN DARI ATURAN BARU KEMENDIKBUD 2025 YANG WAJIB ANDA TAHU PERMENDIKDASMEN NO 24 TENTANG LEMBAGA KURSUS

Bukan Sekadar Kursus Biasa: 4 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Kemendikbud 2025 yang Wajib Anda Tahu Introduction: A New Era for Non-Formal Education Ketika mendengar kata "lembaga ku

19/12/2025 19:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 786 kali
"Standar Baru Tenaga Pendukung Pendidikan: Bagaimana Permendikdasmen 21/2025 Mengubah Wajah Pengawas Sekolah dan Kepala sekolan dan Layanan Sekolah di Indonesia?"

STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN SELAIN PENDIDIK Pada Bab III merupakan inti dari regulasi mengenai tenaga kependidikan non-pendidik, yang sering disebut sebagai "tenaga pendukung" atau

14/12/2025 10:09 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1241 kali
SURAT EDARAN KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU 2026 KABUPATEN GORONTALO

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 maka dengan ini menghimbau kepada K

08/12/2025 21:23 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 423 kali
“AKHIRNYA! LIBUR NATAL & TAHUN BARU 2025–2026 BEBAS PR GILA-GILAAN – RESMI DARI MENDIKDASMEN!”

SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 Surat Edaran No. 14 Tahun 2025 yang Bikin Oran

30/11/2025 16:55 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1252 kali
“GURU 2030 SUDAH DATANG! INILAH ATURAN BARU YANG BIKIN PROFESI GURU NAIK KELAS – PERMENDIKDASMEN NOMO 21 TAHUN 2025”

“Selamat Tinggal Guru Jadul: 7 Perubahan Besar dari Permendikdasmen 21 Tahun 2025” “Intip Isi Lengkap Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependi

30/11/2025 07:45 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2867 kali
KESESUAIAN BIDANG TUGAS, MATA PELAJARAN, DAN KELOMPOK MATA PELAJARAN DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI BAWAH BINAAN KEMENDIKDASMEN

  Kepmen ini adalah aturan linieritas guru terbaru dan berlaku saat ini (13 November 2025). Mencabut dan menggantikan secara utuh Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise

20/11/2025 19:22 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1663 kali
PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH KEPMENDIKDASMEN RI NO 221/P/2025

Pendahuluan dan Latar Belakang Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru, ditetapkan pada

16/11/2025 18:42 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7701 kali
PEDOMAN IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Meskipun akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sudah cukup baik, terjadi krisis pembelajaran yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Hasil studi Organisation for E

16/09/2025 19:16 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3787 kali
PEDOMAN IMPLEMENTASI KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Dokumen ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025, ditetapkan pada 4 September 2025 oleh Abdul Muti. Bertujuan mentransformasi pendidikan digital untuk

16/09/2025 18:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3528 kali
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 ini hadir sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengembangan karier para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Ditet

03/09/2025 20:02 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2114 kali
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT

Latar Belakang Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan panduan berupa kerangka

05/08/2025 18:47 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 5642 kali
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA

Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser

01/08/2025 18:58 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1757 kali
EDARAN BUPATI TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MURID DAN GURU

Pada tanggal 22 Juli 2025, Bupati Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter bagi murid dan guru di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kab

29/07/2025 18:33 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 935 kali
SOSIALISASI PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025: TRANSFORMASI KURIKULUM UNTUK PEMBELAJARAN MENDALAM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang berfokus pada transformasi kurik

22/07/2025 19:44 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 8056 kali
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM UNTUK GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2025

1. Latar Belakang dan Tujuan Latar Belakang: Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam dunia pendidikan, seperti rendahnya literasi dan numerasi, kurangnya keterampilan berpikir

22/07/2025 19:18 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 10398 kali
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK

Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone

19/07/2025 21:51 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 10913 kali
KEMENDIKDASMEN LUNCURKAN CAPAIAN PEMBELAJARAN TERBARU 2025 UNTUK DUKUNG KURIKULUM MERDEKA BERBASIS DEEP LEARNING

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Di

18/07/2025 10:52 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 113722 kali
"KURIKULUM MERDEKA BERUBAH! INI PASAL-PASAL BARU DI PERMENDIKDASMEN 13/2025"

Perubahan dari Permendikbudristek 12 Tahun 2024 ke Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025   No. Pasal dan Ayat Perubahan Permendikbudristek 12/2024 Permendikdasme

17/07/2025 13:55 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 7066 kali
"PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025: STANDAR ISI KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH UNTUK PEMBELAJARAN HOLISTIK"

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menen

16/07/2025 10:54 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 25110 kali
"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pe

16/07/2025 09:16 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 42599 kali
"KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 95/M/2025: PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU DAN BERKEADILAN"

Dokumen Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 mengatur pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Indonesia. TKA adalah tes sta

14/07/2025 18:34 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 13660 kali
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya

10/07/2025 21:00 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 23471 kali
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"

Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s

07/07/2025 18:56 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 4133 kali
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2

07/07/2025 18:26 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 8932 kali
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025

Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,

06/07/2025 07:39 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 145928 kali
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU

Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te

02/07/2025 22:18 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 36097 kali
PERMENDIKDASMEN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU ASN TAHUN 2025

Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparat

15/06/2025 20:57 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 6272 kali
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025

I. Latar Belakang dan Tujuan Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan

14/06/2025 17:37 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 17466 kali
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025

Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa.  Pendidikan adalah m

07/06/2025 22:00 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 12325 kali
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026

Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30

07/06/2025 21:08 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 18693 kali
TES KEMAMPUAN AKADEMIK

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025  TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK   Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn

04/06/2025 04:33 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 15801 kali
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma

01/06/2025 11:07 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 3765 kali
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID

30/05/2025 05:49 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 2086 kali
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep

29/05/2025 19:59 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1474 kali
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI

28/05/2025 19:29 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 22360 kali
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025

Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang

28/05/2025 19:06 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 6496 kali
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO

PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO   Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan

24/05/2025 20:38 - Oleh IMRAN TULULI, S.Pd, M.Pd - Dilihat 1450 kali