
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut adalah rangkuman lengkap dan detail dari dokumen tersebut.
BAB I - Pendahuluan
A. Latar Belakang
MPLS adalah kegiatan awal bagi murid baru saat memasuki jenjang pendidikan baru, bertujuan untuk:
-
Mengenalkan program sekolah, sarana dan prasarana, cara belajar, serta membangun karakter dan budaya positif sejak hari pertama.
-
Membentuk kesan awal positif terhadap sekolah, membantu guru memahami karakter dan kebutuhan murid untuk merancang pembelajaran yang tepat, menggembirakan, dan memotivasi.
-
Mendukung adaptasi sosial, emosional, dan akademik murid baru, menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
-
Mendorong pembelajaran yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful) melalui kegiatan seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH), Pertemuan Pagi Ceria, dan pembiasaan hidup bersih sehat.
-
Membangun ekosistem pendidikan yang melibatkan catur pusat pendidikan: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
Tema MPLS 2025/2026: MPLS Ramah, yang menekankan penghormatan terhadap hak anak, nilai karakter, dan pengalaman belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
B. Dasar Hukum
Panduan ini didasarkan pada:
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
-
Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
-
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
-
Permendikdasmen No. 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Surat Edaran Bersama Menteri (2019) tentang Peningkatan Status Kesehatan Bersama Didik.
-
Surat Edaran Bersama Menteri (2025) tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
-
SK Sekjen Kemendikbudristek No. 49/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
-
Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen No. 3544/C/DM/00/02/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui G7KAIH.
C. Tujuan Panduan
-
Menjadi acuan bagi Dinas Pendidikan, UPT Kemendikdasmen, dan stakeholder untuk mengoordinasikan dan mengawasi MPLS Ramah.
-
Memberikan pedoman operasional bagi satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan MPLS Ramah.
-
Menyediakan rambu-rambu untuk memastikan MPLS Ramah berjalan secara inklusif, aman, nyaman, dan menggembirakan.
-
Memberikan acuan bagi catur pusat pendidikan dan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan MPLS Ramah.
BAB II - Konsep Dasar
A. Pengertian
MPLS Ramah adalah kegiatan awal bagi murid baru untuk menumbuhkan karakter dan profil lulusan melalui pengenalan:
-
Warga satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, karyawan).
-
Kurikulum (visi, misi, tujuan, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, budaya sekolah).
-
Lingkungan satuan pendidikan (denah, sarana prasarana seperti ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, kantin, fasilitas olahraga).
-
Lingkungan sekitar sekolah (puskesmas, tempat ibadah, kantor kelurahan, fasilitas umum lainnya).
Tema MPLS Ramah menegaskan penghormatan terhadap hak anak, nilai karakter, dan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
B. Maksud dan Tujuan
-
Menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui kegiatan seperti G7KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, dan pengenalan profil lulusan.
-
Mengenalkan warga, kurikulum, lingkungan sekolah, dan lingkungan sekitar kepada murid baru.
C. Manfaat
-
Membantu murid baru beradaptasi secara sosial, emosional, dan akademik.
-
Membangun karakter positif dan budaya sekolah yang mendukung pembelajaran.
-
Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
D. Prinsip
-
Inklusif: Melibatkan semua murid tanpa diskriminasi.
-
Edukatif: Mendukung pengembangan karakter dan pembelajaran.
-
Aman dan Nyaman: Bebas dari kekerasan fisik, verbal, atau psikologis.
-
Menggembirakan: Menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkan.
E. Waktu Pelaksanaan
-
Dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
-
Durasi disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi tidak boleh mengganggu proses pembelajaran reguler.
BAB III - Pengorganisasian
A. Tahap Perencanaan
-
Pembentukan panitia MPLS Ramah oleh kepala sekolah.
-
Penyusunan program, anggaran, dan sosialisasi kepada orang tua/w wali.
-
Pemetaan potensi risiko dan penanganan.
B. Tahap Pelaksanaan
-
Kegiatan dijalankan sesuai rencana, dengan fokus pada pengenalan lingkungan, kurikulum, dan karakter.
-
Melibatkan murid senior (OSIS/MPK) sebagai pendamping jika diperlukan.
C. Materi dan Ruang Lingkup Materi
-
Pengenalan w aarga sekolah, kurikulum, lingkungan sekolah, dan lingkungan sekitar.
-
Kegiatan seperti G7KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, dan pembiasaan hidup bersih sehat.
-
Materi disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan lokal.
D. Refleksi dan Penutup MPLS Ramah
-
Refleksi dilakukan untuk mengevaluasi pengalaman murid baru.
-
Penutup mencakup penyampaian hasil kegiatan dan rencana tindak lanjut.
E. Hal yang Dilarang
-
Kegiatan yang mengandung kekerasan fisik, verbal, atau psikologis.
-
Penggunaan atribut atau tugas yang tidak mendidik.
-
Aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah.
F. Pakaian Seragam
-
Pakaian disesuaikan dengan aturan sekolah, tetapi harus sederhana, nyaman, dan tidak memberatkan.
BAB IV - Silabus
A. Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Murid Baru
-
Mencakup pengenalan warga, kurikulum, sarana prasarana, dan lingkungan sekitar.
-
Kegiatan dirancang untuk mendukung adaptasi murid baru.
B. Panjang Pengenalan Bangsa Aktivitas MPLS Ramah
-
Kegiatan bervariasi, seperti simulasi, permainan edukatif, dan presentasi interaktif.
-
Durasi dan metode disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
BAB V - Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan
A. Pengawasan
-
Dilakukan secara berkelanjutan oleh:
-
Panitia MPLS Ramah: Mengawasi sesi, kehadiran, kesesuaian materi, dan perilaku positif.
-
Dinas Pendidikan: Melalui kunjungan, pemeriksaan laporan, atau kanal pengaduan.
-
Kemendikdasmen: Melalui kunjungan, laporan, atau kanal pengaduan.
-
-
Aspek Pengawasan:
-
Kesesuaian dengan rencana program.
-
Kepatuhan terhadap aturan dan larangan.
-
Kondisi fisik dan psikologis murid baru.
-
B. Evaluasi
-
Evaluasi Mandiri oleh Satuan Pendidikan:
-
Evaluasi Formatif: Dilakukan selama dan setelah kegiatan untuk mengidentifikasi keberhasilan dan kelemahan.
-
Evaluasi Sumatif: Menilai hasil akhir dan dampak jangka panjang.
-
Evaluasi Partisipatif: Melibatkan murid, guru, dan orang tua/wali.
-
Pengumpulan umpan balik melalui kuesioner, wawancara, atau kotak saran.
-
Analisis data untuk mengidentifikasi pola, tren, keberhasilan, kelemahan, dan rekomendasi.
-
-
Evaluasi melalui Instrumen Kemendikdasmen:
-
Murid:
-
PAUD/SD: Orang tua mengisi formulir evaluasi (maks. 45 orang tua).
-
SMP/SMA/SMK: Murid mengisi formulir melalui tautan bit.ly/MPLSramah.
-
-
Kepala Sekolah: Mengisi formulir evaluasi melalui tautan bit.ly/MPLSramahs.
-
C. Pelaporan
-
Laporan mencakup:
-
Deskripsi Kegiatan: Pendahuluan, perencanaan, pelaksanaan, dan data peserta.
-
Hasil Evaluasi: Respons murid, persepsi guru dan orang tua, pencapaian tujuan.
-
Kendala dan Tantangan: Keterbatasan sumber daya, pengelolaan peserta, atau pelanggaran.
-
Rekomendasi: Perbaikan materi, metode, koordinasi, pelatihan, atau anggaran.
-
-
Laporan disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk pembinaan dan evaluasi lebih lanjut.
D. Pelanggaran dan Sanksi
-
Pelanggaran terhadap ketentuan MPLS Ramah dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
E. Mekanisme Penanganan Pengaduan
-
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui:
-
Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen: 177.
-
Kanal pengaduan LAPOR Kemendikdasmen: https://kemendikdasmen.lapor.go.id.
-
BAB VI - Peran dan Tanggung Jawab
A. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Menyusun kebijakan dan regulasi.
-
Melakukan advokasi, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian sanksi.
B. Dinas Pendidikan
-
Mengawasi dan membina satuan pendidikan.
-
Melakukan advokasi, pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian sanksi.
C. Satuan Pendidikan
-
Membentuk panitia MPLS Ramah dengan tanggung jawab:
-
Menyampaikan informasi kepada orang tua/wali.
-
Mendata murid baru melalui formulir pengenalan lingkungan.
-
Memastikan kegiatan sesuai prinsip MPLS Ramah.
-
Mengembangkan sikap positif melalui G7KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, dan Delapan Dimensi Profil Lulusan.
-
Mengenalkan warga, lingkungan, kurikulum, dan lingkungan sekitar.
-
Memetakan dan menangani risiko.
-
Menjamin tidak ada kegiatan yang dilarang.
-
Melibatkan OSIS/MPK jika diperlukan.
-
Melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian sanksi.
-
D. Orang Tua/Wali Murid
-
Mengisi formulir pengenalan lingkungan.
-
Mendampingi murid jika diperlukan.
-
Mendukung pengembangan sikap positif melalui G7KAIH.
-
Memantau perkembangan anak dan berkomunikasi dengan sekolah.
BAB VII - Penutup
Panduan ini dirancang agar satuan pendidikan dapat melaksanakan MPLS Ramah yang edukatif, efektif, efisien, inklusif, partisipatif, dan fleksibel, sesuai konteks dan kearifan lokal. Keberhasilan MPLS Ramah bergantung pada kolaborasi catur pusat pendidikan untuk mendukung adaptasi dan pembentukan karakter murid baru. Panduan ini diharapkan menjadi acuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
Selengkapnya Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 DAPAT DILIHAT DAN DIUNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
CONTOH RPP KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
[Kumpulan Materi] Koding AI: s.id/koding-ai Contoh RPP Koding AI: s.id/RPP-KKA Deep Learning Pembelajaran Mendalam (PM): s.id/PM-KS Contoh RPP PM: s.id/RPP_PM Sumber: Copas
DELAPAN DIMENSI PROFIL LULUSAN
1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YMEIndividu yang memiliki keyakinan teguh akan keberadaan Tuhan YME dan menghayati serta mengamalkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupa
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nomor: 1912/2A/4/PK-01.01/2024) mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 dit
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
Penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan dengan Pembelajaran Mendalam Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertuju
STRATEGI MENGAJAR ORANG DEWASA (ANDRAGOGI)
A. Karakteristik Pembelajar Dewasa (Andragogi) Malcolm Shepherd Knowles (1980, 1984) mengidentifikasi lima asumsi utama tentang karakteristik pembelajar dewasa yang membedakannya dari
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen ini merupakan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo yang mengatur Kalender Pen
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ)
Berikut beberapa contoh soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Contoh Soal UKKJ Ahli Pertama Ke Muda BACA DAN UNDUH DISINI Contoh Soal Ukkj Ahli Muda Ke Ahli Madya &nb
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JF GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK 2025
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 2025 Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Pe
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Goro
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE C UNTUK SEKOLAH DASAR
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )
Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025
Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih
PETA JALAN PENDIDIKAN TAHUN 2025 - 2045
Apa Itu Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045? Peta jalan ini merupakan dokumen perencanaan strategis pemerintah yang dirancang untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih
TAHAPAN PENERBITAN IJAZAH TAHUN 2025
PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH DASAR HUKUM PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH Pengelolaan data dengan prinsip:“Validitas, Akurasi, dan Legalitas”Peraturan Menteri No.
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan
DRAF JUKNIS SEKOLAH RAKYAT 2025
Kementerian Sosial di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki mandat strategis untuk mengentaskan kemiskinan melalui penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pe
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
JUKNIS BOSP TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa
PEDOMAN PERINGATAN DAN PIDATO HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2025
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025, diinformasikan hal-hal sebagai berikut. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 adalah &ld
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d
Panduan Penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Guru dan Satuan Pendidikan Edisi Terbaru
Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dan delapan misi yang disebut Asta Cita. Untuk mendukung terwujudnya visi terseb
PANDUAN OLIMPIADE SAIN NASIONAL (OSN), FESTIVAL LOMBA SENI DAN SASTRA SISWA NASIONAL (FLS3N) TINGKAT SD DAN SMP
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI/Puspresnas mela
Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) platform ASN Digital
ASN (PNS dan P3K) WAJIB MELAKUKAN AKTIVASI MFA Dalam rangka melindungi data pegawai dan mencegah ancaman keamanan siber seperti phishing, pencurian data, serta peretasan akun, seluruh
Materi SISTIM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Selengkapnya Materi SISTIM PENERIMAAN MURI
SYARAT PINDAH JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KE JABATAN FUNGSIONAL GURU dan LANGKAH-LANGKAHNYA
SYARAT_SYARAT; Syarat Pindah dari Jabatan Fungsional (JF) Pengawas ke Guru Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025, pengawas sekolah
NASKAH AKADEMIK PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ringkasan Eksekutif Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI), mahadata (big data), dan Internet of Things (IoT) makin mendominasi berbagai sektor. Digitalisasi telah me
PEDOMAN OLIMPIADE OLAH RAGA SISWA NASIONAL
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI/Puspresnas mela
REVISI SURAT EDARAN BERSAMA MENDIKDASMEN, MENTRI AGAMA, MENDAGRI TAHUN 2025 TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN
Siaran PersKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 27/sipers/A6/I/2025 Kedepankan Nilai Ketakwaan, Pembelajaran di Bulan Ramadan Diatur Edaran Bersama 3 Menteri Jaka
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, Fokus pada Guru Pendamping
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru; Bahwa untuk pengelolaan p
PANDUAN PENERAPAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT PADA JENJANG PAUD, SD, SMP DAN SMA
PANDUANPENERAPAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT Pembiasaan yang harus dilakukan oleh anak setiap hari disebut dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, yakni bangun pagi, be