
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015. Dokumen ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman ejaan sebelumnya (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/PUEYD) agar dapat mengakomodasi perkembangan pesat bahasa Indonesia di berbagai ranah, baik lisan maupun tulis, sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. PUEBI menjadi acuan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, khususnya dalam penulisan.
Latar Belakang dan Tujuan
- Latar Belakang: Bahasa Indonesia berkembang pesat seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Penggunaannya semakin luas, sehingga diperlukan pedoman ejaan yang relevan dan mutakhir untuk memastikan penggunaan bahasa yang konsisten dan benar.
- Tujuan: Memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dengan menyediakan panduan ejaan yang jelas untuk berbagai kalangan pengguna bahasa.
- Sejarah Penyusunan:
- Ejaan bahasa Indonesia dimulai sejak 1901 oleh Ch. A. van Ophuijsen untuk bahasa Melayu dengan huruf Latin.
- Berbagai penyempurnaan dilakukan, seperti Ejaan Republik (1947), Ejaan yang Disempurnakan (1972), dan edisi PUEYD (1988, 2009).
- PUEBI 2016 menggantikan PUEYD, dengan penyusunan oleh tim ahli bahasa di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Struktur Dokumen
Dokumen ini terdiri dari beberapa bagian utama:
- Kata Pengantar dan Prakata: Menjelaskan pentingnya pedoman ejaan dan riwayat penyusunannya.
- Peraturan Menteri: Berisi landasan hukum penerbitan PUEBI (Permen No. 50/2015).
- Isi Pedoman:
- Pemakaian Huruf
- Penulisan Kata
- Pemakaian Tanda Baca
- Penulisan Unsur Serapan
- Indeks
Isi Utama Pedoman
- Pemakaian Huruf
- Huruf Abjad: Terdiri dari 26 huruf (A-Z) dengan nama dan pengucapan spesifik, misalnya, A (a), B (be, bé), C (ce, cé).
- Huruf Vokal: Meliputi a, e, i, o, u. Huruf e memiliki tiga pengucapan dengan diakritik:
- é ([e]): téras, kécap
- è ([ɛ]): sèri, militèr
- ê ([ə]): sêri, têras
- Huruf Konsonan: Terdiri dari 21 huruf (b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, z). Huruf q dan x hanya digunakan untuk nama diri dan keperluan ilmiah.
- Huruf Diftong: ai, au, ei, oi (contoh: pandai, harimau, survei, amboi).
- Gabungan Huruf Konsonan: kh, ng, ny, sy melambangkan satu bunyi konsonan (contoh: khusus, ngarai, nyata, syarat).
- Huruf Kapital:
- Digunakan untuk huruf pertama kalimat, nama orang, gelar, jabatan, agama, kitab suci, Tuhan, nama geografi, nama negara/lembaga, peristiwa sejarah, serta judul buku/majalah.
- Tidak digunakan untuk nama jenis (misalnya: ikan mujair, mesin diesel) atau kata tugas seperti bin, binti, van.
- Huruf Miring:
- Untuk judul buku, majalah, atau surat kabar dalam teks dan daftar pustaka.
- Untuk menegaskan huruf/kata, atau menulis kata/ungkapan dalam bahasa daerah/asing (kecuali nama diri).
- Huruf Tebal: Untuk menegaskan bagian yang sudah miring atau untuk judul/subjudul dalam karangan.
- Penulisan Kata
- Kata Dasar: Ditulis sebagai satu kesatuan (contoh: kantor, sekolah).
- Kata Berimbuhan: Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan kata dasar (contoh: berjalan, memukuli).
- Bentuk Ulang: Ditulis dengan tanda hubung untuk bentuk ulang sempurna (contoh: anak-anak, rumah-rumah).
- Gabungan Kata: Ditulis serangkai jika membentuk makna baru (contoh: rumahsakit), atau terpisah jika makna asli tetap (contoh: rumah sakit).
- Pemenggalan Kata: Dilakukan sesuai aturan silabisasi untuk kata dasar, berimbuhan, atau gabungan kata.
- Kata Depan: Ditulis terpisah dari kata berikutnya (contoh: di rumah, ke pasar).
- Partikel: Ditulis terpisah kecuali dalam kasus tertentu (contoh: buku-buku itu, tetapi bukuku).
- Singkatan dan Akronim: Singkatan ditulis dengan titik (contoh: S.H.), akronim tanpa titik jika diucapkan sebagai kata (contoh: KTP).
- Angka dan Bilangan: Angka Arab untuk keperluan umum, Romawi untuk urutan bab/judul. Bilangan ditulis dengan huruf jika tidak terlalu panjang (contoh: seratus, dua puluh).
- Kata Ganti: ku-, kau-, -ku, -mu, -nya ditulis serangkai kecuali dalam bentuk terpisah (contoh: buku-ku vs. buku itu milikku).
- Kata Sandang: si, sang ditulis terpisah (contoh: si Mamat, sang Pahlawan).
III. Pemakaian Tanda Baca
- Tanda Titik (.): Untuk akhir kalimat pernyataan, singkatan, atau penomoran.
- Tanda Koma (,): Untuk memisahkan unsur dalam perincian, keterangan aposisi, atau klausa dalam kalimat majemuk.
- Tanda Titik Koma (;): Untuk memisahkan kalimat setara dalam kalimat majemuk.
- Tanda Titik Dua (:): Untuk perincian, penjelasan, atau kutipan.
- Tanda Hubung (-): Untuk bentuk ulang, gabungan kata, atau rentang angka.
- Tanda Pisah (–): Untuk keterangan tambahan atau penjelas.
- Tanda Tanya (?): Untuk kalimat tanya.
- Tanda Seru (!): Untuk kalimat seru atau perintah.
- Tanda Elipsis (...): Untuk menunjukkan kelanjutan atau penghilangan bagian teks.
- Tanda Petik ("...") dan Petik Tunggal (‘...’): Untuk kutipan atau penegasan kata.
- Tanda Kurung (()) dan Kurung Siku ([ ]): Untuk keterangan tambahan atau catatan editor.
- Tanda Garis Miring (/): Untuk pilihan (dan/atau) atau nomor surat.
- Tanda Penyingkat ('): Untuk singkatan seperti d'Allah atau kontraksi.
- Penulisan Unsur Serapan
- Prinsip Penyerapan: Unsur serapan disesuaikan dengan ejaan dan pengucapan bahasa Indonesia, kecuali yang sudah lazim (contoh: televisi, radio).
- Aturan Khusus:
- Huruf seperti f, v, z sering diganti (effect → efek, ferrum → ferum).
- Akhiran asing disesuaikan, misalnya:
- -aat (Belanda) → -at (advocaat → advokat)
- -tion (Inggris) → -asi (action → aksi)
- -ic → - личноik (electronic → elektronik)
- -ism → -isme (capitalism → kapitalisme)
- Istilah Arab seperti ‘aqidah → akidah, ‘umrah → umrah.
- Catatan: Unsur serapan yang sudah umum (contoh: telepon, koperasi) tidak diubah.
- Indeks
Berisi daftar istilah penting seperti akronim, huruf kapital, tanda baca, dan unsur serapan, dengan referensi halaman untuk memudahkan pencarian.
Landasan Hukum
- UU No. 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 24/2009: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
- PP No. 57/2014: Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa.
- Perpres No. 16/2010: Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi.
- Perpres No. 7/2015 dan No. 14/2015: Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penutup
PUEBI edisi keempat merupakan panduan komprehensif untuk ejaan bahasa Indonesia, mencakup penggunaan huruf, kata, tanda baca, dan penyerapan istilah asing. Dokumen ini diharapkan mempercepat proses tertib berbahasa Indonesia, memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, dan menjadi rujukan utama bagi berbagai kalangan pengguna bahasa.
Selengkapnya Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) BACA DAN UNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Goro
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE C UNTUK SEKOLAH DASAR
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURUKEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025TENTANGKESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BID
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH Peraturan Presiden Rep
PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BOS KINERJA TAHUN 2025
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHREPUBLIK INDONESIANOMOR 30/P/2025 TENTANG PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USI
Informasi dan Jadwal Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN)Tahun 2025
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyelenggarakan Ajang Lomba Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan
BKN Terbitkan Panduan Resmi Soal Pencantuman Gelar ASN
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR APARATUR SIPIL NEGARA 1. Latar Belakang Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen Aparatu
Penyampaian Usulan Penguatan ASN ( Usia Pensiun ASN diperpanjang )
Dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari Aparatur Sipil Negara maupun Pengurus Korpri Kabupaten Kota, Provinsi dan Kementerian/Lembaga serta melihat perkembangan tin
SILABUS OSN SD TAHUN 2025 Sumber: "SILABUS OSN SD TAHUN 2025
Silabus OSN (Olimpiade Sains Nasional) SD Tahun 2025 adalah dokumen panduan resmi yang dikeluarkan oleh panitia penyelenggara OSN. Silabus ini berisi cakupan materi, kompetensi yang dih
PETA JALAN PENDIDIKAN TAHUN 2025 - 2045
Apa Itu Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045? Peta jalan ini merupakan dokumen perencanaan strategis pemerintah yang dirancang untuk membangun sistem pendidikan nasional yang lebih
TAHAPAN PENERBITAN IJAZAH TAHUN 2025
PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH DASAR HUKUM PENGELOLAAN DATA INDUK IJAZAH Pengelolaan data dengan prinsip:“Validitas, Akurasi, dan Legalitas”Peraturan Menteri No.
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Tutorial Penerbitan Ijazah Berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Langkah 1: Pahami Ruang Lingkup dan Tujuan Ijazah diterbitkan untuk peserta didik yang telah menyelesaikan
DRAF JUKNIS SEKOLAH RAKYAT 2025
Kementerian Sosial di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki mandat strategis untuk mengentaskan kemiskinan melalui penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pe
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PERMENDIKDASMEN NO 7 TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud
JUKNIS BOSP TAHUN 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Dana BOS dan BOP Ta
MATERI PENGELOLAAN IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusa
PEDOMAN PERINGATAN DAN PIDATO HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2025
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025, diinformasikan hal-hal sebagai berikut. Menetapkan bahwa tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 adalah &ld
PEDOMAN PENGELOLAAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, d
Panduan Penerapan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Guru dan Satuan Pendidikan Edisi Terbaru
Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi mewujudkan Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dan delapan misi yang disebut Asta Cita. Untuk mendukung terwujudnya visi terseb
PANDUAN OLIMPIADE SAIN NASIONAL (OSN), FESTIVAL LOMBA SENI DAN SASTRA SISWA NASIONAL (FLS3N) TINGKAT SD DAN SMP
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI/Puspresnas mela
Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) platform ASN Digital
ASN (PNS dan P3K) WAJIB MELAKUKAN AKTIVASI MFA Dalam rangka melindungi data pegawai dan mencegah ancaman keamanan siber seperti phishing, pencurian data, serta peretasan akun, seluruh
Materi SISTIM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Selengkapnya Materi SISTIM PENERIMAAN MURI
SYARAT PINDAH JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KE JABATAN FUNGSIONAL GURU dan LANGKAH-LANGKAHNYA
SYARAT_SYARAT; Syarat Pindah dari Jabatan Fungsional (JF) Pengawas ke Guru Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025, pengawas sekolah
NASKAH AKADEMIK PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ringkasan Eksekutif Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI), mahadata (big data), dan Internet of Things (IoT) makin mendominasi berbagai sektor. Digitalisasi telah me
PEDOMAN OLIMPIADE OLAH RAGA SISWA NASIONAL
Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) menyelenggarakan ajang talenta setiap tahun di berbagai bidang. Dalam kerangka program Manajemen Talenta Nasional (MTN), BPTI/Puspresnas mela
REVISI SURAT EDARAN BERSAMA MENDIKDASMEN, MENTRI AGAMA, MENDAGRI TAHUN 2025 TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADHAN
Siaran PersKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 27/sipers/A6/I/2025 Kedepankan Nilai Ketakwaan, Pembelajaran di Bulan Ramadan Diatur Edaran Bersama 3 Menteri Jaka
Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, Fokus pada Guru Pendamping
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru; Bahwa untuk pengelolaan p
PANDUAN PENERAPAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT PADA JENJANG PAUD, SD, SMP DAN SMA
PANDUANPENERAPAN TUJUH KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT Pembiasaan yang harus dilakukan oleh anak setiap hari disebut dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, yakni bangun pagi, be
Penetapan Predikat Kinerja Tahunan (Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah)
Arahan Dirjen GTK untuk pengelolaan kinerja Guru & Kepala Sekolah 2024 Guru dan Kepala Sekolah wajib membuat SKP dan menyelesaikannya hingga tahap penilaian di periode semes
MATERI PENDIDIKAN IKLUSIF
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) Pendidikan
MATERI BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH DASAR (SD)
Pendidikan dasar merupakan fase krusial bagi perkembangan anak. Dalam konteks di sekolah dasar, pendidik (guru) kelas diharapkan juga mempunyai pengetahuan luas mengenai bimbingan dan k
Pengertian Kurikulum Deep Learning beserta Contohnya
Kurikulum Merdeka akan diganti menjadi Kurikulum Deep Learning seiring usulan Menteri Pendidikan yang baru. Kurikulum Deep Learning adalah sistem pembelajaran yang d
PANDUAN MODEL KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH
PANDUAN MODEL KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH Panduan Operasional Model Kompetensi Guru UNDUH DISINI Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI ULANG TAHUN KE-79 PGRI DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2024
SAMBUTAN KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI PADA UPACARA HARI ULANG TAHUN KE-79 PGRI DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2024 PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA PENGUR
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I88 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I88 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Dapat di UNDUH DISINI
6 PROGRAM PRIORITAS KEBIJAKAN MENTRI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH ABDUL MU'TI
Paparan Mendikdasmen pada Komisi X DPR tentang Program Prioritas Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Enam program prioritas Kemendikdasmen. Pertama, Penguatan Pendidikan Karakter
Mendikdasmen Meluncurkan Bulan Guru Nasional
Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 547/sipers/A6/XI/2024 Mendikdasmen Meluncurkan Bulan Guru Nasional Palembang, 1 November 2024 – Sebagai wujud
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru
PERTAMA: Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:a. pelama
DOWNLOAD DOKUMEN PANDUAN-PANDUAN KURIKULUM MERDEKA EDISI REVISI 2024
Berdasarkan regulasi Terbaru yakni: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang