
PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015. Dokumen ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman ejaan sebelumnya (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/PUEYD) agar dapat mengakomodasi perkembangan pesat bahasa Indonesia di berbagai ranah, baik lisan maupun tulis, sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. PUEBI menjadi acuan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, khususnya dalam penulisan.
Latar Belakang dan Tujuan
- Latar Belakang: Bahasa Indonesia berkembang pesat seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Penggunaannya semakin luas, sehingga diperlukan pedoman ejaan yang relevan dan mutakhir untuk memastikan penggunaan bahasa yang konsisten dan benar.
- Tujuan: Memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dengan menyediakan panduan ejaan yang jelas untuk berbagai kalangan pengguna bahasa.
- Sejarah Penyusunan:
- Ejaan bahasa Indonesia dimulai sejak 1901 oleh Ch. A. van Ophuijsen untuk bahasa Melayu dengan huruf Latin.
- Berbagai penyempurnaan dilakukan, seperti Ejaan Republik (1947), Ejaan yang Disempurnakan (1972), dan edisi PUEYD (1988, 2009).
- PUEBI 2016 menggantikan PUEYD, dengan penyusunan oleh tim ahli bahasa di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Struktur Dokumen
Dokumen ini terdiri dari beberapa bagian utama:
- Kata Pengantar dan Prakata: Menjelaskan pentingnya pedoman ejaan dan riwayat penyusunannya.
- Peraturan Menteri: Berisi landasan hukum penerbitan PUEBI (Permen No. 50/2015).
- Isi Pedoman:
- Pemakaian Huruf
- Penulisan Kata
- Pemakaian Tanda Baca
- Penulisan Unsur Serapan
- Indeks
Isi Utama Pedoman
- Pemakaian Huruf
- Huruf Abjad: Terdiri dari 26 huruf (A-Z) dengan nama dan pengucapan spesifik, misalnya, A (a), B (be, bé), C (ce, cé).
- Huruf Vokal: Meliputi a, e, i, o, u. Huruf e memiliki tiga pengucapan dengan diakritik:
- é ([e]): téras, kécap
- è ([ɛ]): sèri, militèr
- ê ([ə]): sêri, têras
- Huruf Konsonan: Terdiri dari 21 huruf (b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, z). Huruf q dan x hanya digunakan untuk nama diri dan keperluan ilmiah.
- Huruf Diftong: ai, au, ei, oi (contoh: pandai, harimau, survei, amboi).
- Gabungan Huruf Konsonan: kh, ng, ny, sy melambangkan satu bunyi konsonan (contoh: khusus, ngarai, nyata, syarat).
- Huruf Kapital:
- Digunakan untuk huruf pertama kalimat, nama orang, gelar, jabatan, agama, kitab suci, Tuhan, nama geografi, nama negara/lembaga, peristiwa sejarah, serta judul buku/majalah.
- Tidak digunakan untuk nama jenis (misalnya: ikan mujair, mesin diesel) atau kata tugas seperti bin, binti, van.
- Huruf Miring:
- Untuk judul buku, majalah, atau surat kabar dalam teks dan daftar pustaka.
- Untuk menegaskan huruf/kata, atau menulis kata/ungkapan dalam bahasa daerah/asing (kecuali nama diri).
- Huruf Tebal: Untuk menegaskan bagian yang sudah miring atau untuk judul/subjudul dalam karangan.
- Penulisan Kata
- Kata Dasar: Ditulis sebagai satu kesatuan (contoh: kantor, sekolah).
- Kata Berimbuhan: Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan kata dasar (contoh: berjalan, memukuli).
- Bentuk Ulang: Ditulis dengan tanda hubung untuk bentuk ulang sempurna (contoh: anak-anak, rumah-rumah).
- Gabungan Kata: Ditulis serangkai jika membentuk makna baru (contoh: rumahsakit), atau terpisah jika makna asli tetap (contoh: rumah sakit).
- Pemenggalan Kata: Dilakukan sesuai aturan silabisasi untuk kata dasar, berimbuhan, atau gabungan kata.
- Kata Depan: Ditulis terpisah dari kata berikutnya (contoh: di rumah, ke pasar).
- Partikel: Ditulis terpisah kecuali dalam kasus tertentu (contoh: buku-buku itu, tetapi bukuku).
- Singkatan dan Akronim: Singkatan ditulis dengan titik (contoh: S.H.), akronim tanpa titik jika diucapkan sebagai kata (contoh: KTP).
- Angka dan Bilangan: Angka Arab untuk keperluan umum, Romawi untuk urutan bab/judul. Bilangan ditulis dengan huruf jika tidak terlalu panjang (contoh: seratus, dua puluh).
- Kata Ganti: ku-, kau-, -ku, -mu, -nya ditulis serangkai kecuali dalam bentuk terpisah (contoh: buku-ku vs. buku itu milikku).
- Kata Sandang: si, sang ditulis terpisah (contoh: si Mamat, sang Pahlawan).
III. Pemakaian Tanda Baca
- Tanda Titik (.): Untuk akhir kalimat pernyataan, singkatan, atau penomoran.
- Tanda Koma (,): Untuk memisahkan unsur dalam perincian, keterangan aposisi, atau klausa dalam kalimat majemuk.
- Tanda Titik Koma (;): Untuk memisahkan kalimat setara dalam kalimat majemuk.
- Tanda Titik Dua (:): Untuk perincian, penjelasan, atau kutipan.
- Tanda Hubung (-): Untuk bentuk ulang, gabungan kata, atau rentang angka.
- Tanda Pisah (–): Untuk keterangan tambahan atau penjelas.
- Tanda Tanya (?): Untuk kalimat tanya.
- Tanda Seru (!): Untuk kalimat seru atau perintah.
- Tanda Elipsis (...): Untuk menunjukkan kelanjutan atau penghilangan bagian teks.
- Tanda Petik ("...") dan Petik Tunggal (‘...’): Untuk kutipan atau penegasan kata.
- Tanda Kurung (()) dan Kurung Siku ([ ]): Untuk keterangan tambahan atau catatan editor.
- Tanda Garis Miring (/): Untuk pilihan (dan/atau) atau nomor surat.
- Tanda Penyingkat ('): Untuk singkatan seperti d'Allah atau kontraksi.
- Penulisan Unsur Serapan
- Prinsip Penyerapan: Unsur serapan disesuaikan dengan ejaan dan pengucapan bahasa Indonesia, kecuali yang sudah lazim (contoh: televisi, radio).
- Aturan Khusus:
- Huruf seperti f, v, z sering diganti (effect → efek, ferrum → ferum).
- Akhiran asing disesuaikan, misalnya:
- -aat (Belanda) → -at (advocaat → advokat)
- -tion (Inggris) → -asi (action → aksi)
- -ic → - личноik (electronic → elektronik)
- -ism → -isme (capitalism → kapitalisme)
- Istilah Arab seperti ‘aqidah → akidah, ‘umrah → umrah.
- Catatan: Unsur serapan yang sudah umum (contoh: telepon, koperasi) tidak diubah.
- Indeks
Berisi daftar istilah penting seperti akronim, huruf kapital, tanda baca, dan unsur serapan, dengan referensi halaman untuk memudahkan pencarian.
Landasan Hukum
- UU No. 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 24/2009: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
- PP No. 57/2014: Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa.
- Perpres No. 16/2010: Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi.
- Perpres No. 7/2015 dan No. 14/2015: Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penutup
PUEBI edisi keempat merupakan panduan komprehensif untuk ejaan bahasa Indonesia, mencakup penggunaan huruf, kata, tanda baca, dan penyerapan istilah asing. Dokumen ini diharapkan mempercepat proses tertib berbahasa Indonesia, memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, dan menjadi rujukan utama bagi berbagai kalangan pengguna bahasa.
Selengkapnya Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) BACA DAN UNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Buku Saku Perlindungan Guru Pendidikan Dasar
Buku ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (2025) sebagai panduan mitigasi risiko untuk melindungi guru pendidikan dasar, menciptakan lingkungan aman, nyaman, d
"PEMERINTAH TETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2026"
Hari Libur Nasional Tahun 2026 1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi; 2. Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW; 3. Selasa,
MATERI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ( SPMI )
Siklus Penjaminan Mutu di Satuan Pendidikan (SPMI) Penjaminan mutu pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh pr
PENERAPAN VERIFIKASI DUA LANGKAH (2SV) BAGI ADMIN AKUN BELAJAR ID.
Berikut Cara Mengaktifkan Verifikasi 2 Langkah (2 Step Verification) untuk Akun belajar.id https://pusatinformasi.belajar.id/hc/id/articles/33111774681625-Cara-Men
Pendaftaran Calon Fasilitator Pelatihan Guru SD Mengajar Bahasa Inggris
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Guru Pendidikan Dasar membuka Pendaftaran Calon Fasilitator Pelatihan Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris. Program in
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI SEKOLAH: MEMBANGUN GENERASI CERDAS MELALUI SEKOLAH
Apa Itu Gerakan Numerasi di Sekolah? Gerakan Numerasi di sekolah adalah upaya meningkatkan kemampuan numerasi siswa melalui kegiatan di lingkungan sekolah, sebagai bagian dari GNN se
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI MASYARAKAT
Apa Itu Gerakan Numerasi Nasional di Masyarakat? GNN di masyarakat adalah kemampuan masyarakat dalam memahami bilangan dan data yang penting untuk menjalankan tugas sebagai anggota m
BUKU SAKU GERAKAN NUMERASI NASIONAL (GNN) DI KELUARGA
Apakah Numerasi Itu Matematika? Bukan. Numerasi bukan semata-mata matematika, melainkan kemampuan memahami dan menggunakan konsep serta keterampilan matematis untuk memecahkan masala
MODUL PPG 2025
Silakan di unduh modul PPG tahun 2025 pada tautan dibawah ini: MODUL 1 - PEMBELAJARAN MENDALAM DAN ASSESMEN UNDUH DISINI MODUL 2 - PEMBELAJARAN SOSIAL EMOSIONAL &n
TANYA JAWAB MEKANISME PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU TAHUN 2025
Tanya Jawab Mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 Silahkan dibaca untuk menjawab rasa penasaran teman teman semua Jadwal, Syarat, dan Taha
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA (OMI) TAHUN 2025
BAB I: Pendahuluan A. Latar Belakang OMI 2025 dirancang untuk mewujudkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan mutu pendidikan, khususnya bagi Gen-Z. OMI buka
SAMBUTAN UPACARA PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-64 TAHUN 2025
Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 adalah momen istimewa untuk merayakan semangat kebersamaan, keberanian, dan pengabdian yang telah menjadi jiwa Gerakan Pramuka selama lebih dari enam dekad
KUMPULAN MATERI BAHASA DAERAH GORONTALO
Berikut beberapa paparan materi Bahasa Gorontalo yang dihimpun dari Pelaksanaan Bimtek Revitalisasi Pengajar Utama Revitalisasi Bahasa Daerah yang diselenggarakan oleh Ka
PEDOMAN APRESIASI GTK TRANSFORMATIF TAHUN 2025 KABUPATEN GORONTALO
A. Latar Belakang Restorasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo menjadi pilar utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Tujuan restorasi adalah memurnikan dan meningkatkan rele
Panduan Logo Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
Pendahuluan Logo Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 mengusung tema "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa". Logo ini dir
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, JENJANG SD SMP SMA
Tujuan dan Ruang Lingkup Perbaikan Ijazah Fitur perbaikan ijazah dirancang untuk memperbaiki kesalahan pada identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: Nama peser
Logo HUT ke-80 RI
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada tanggal 17 Agustus 202
PANDUAN KURIKULUM BERBASIS CINTA DI MADRASAH
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Madrasah adalah dokumen resmi yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025. Kurikulum ini diranc
PANDUAN LENGKAP PENGISIAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2026
Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan ProvinsiKepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kepala BBPMP dan BPMPKepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB di seluru
KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) UNTUK SMA/MA DAN SMK/MAK
Dokumen Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 45 Tahun 2025 mengatur Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA/MA dan SMK/MAK di Indone
PETUNJUK TEKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM (PM) BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Dokumen Petunjuk Teknis Pelatihan Pembelajaran Mendalam (PM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudaya
PANDUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2025/2026
Dokumen Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dari Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memberikan pedoman untuk menyu
PELUNCURAN MODUL "7 JURUS BK HEBAT" UNTUK GURU INDONESIA
Dokumen "Panduan Umum 7 Jurus BK Hebat" adalah modul pelatihan yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layan
RUJUKAN KEGIATAN MPLS RAMAH PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. MENGENAL SEKOLAH DENGAN CERIA DAN PENUH MAKNA TAHUN 2025
Rujukan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Latar Belakang MPLS Ramah adalah kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi murid baru yang diseleng
"REVOLUSI MANAJEMEN PENDIDIKAN: ATURAN BARU PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH 2025"
Latar Belakang Surat Edaran Bersama (SEB) ini diterbitkan untuk menstandarkan prosedur pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas s
"MPLS RAMAH 2025/2026: MEMBANGUN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG AMAN DAN MENYENANGKAN UNTUK MURID BARU"
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2025/2
DEFINISI GURU WALI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025
Guru Wali dan Wali Kelas memiliki peran berbeda dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB,
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
Latar BelakangPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang te
TANYA JAWAB SEPUTAR TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
Apakah TKA wajib diikuti oleh semua murid? Jika tidak, apakah ada konsekuensinya bagi yang tidak ikut?TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja
Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026
Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan acuan pelaksanaan MPLS Ramah bagi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan Sekolah Luar Biasa. Berikut ada
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL
[Kumpulan Materi] Koding AI: s.id/koding-ai Deep Learning Pembelajaran Mendalam (PM): s.id/PM-KS Contoh RPP PM: s.id/RPP_PM Baca Juga: Buku Artificial Intellegence (AI) SMP
DELAPAN DIMENSI PROFIL LULUSAN
1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YMEIndividu yang memiliki keyakinan teguh akan keberadaan Tuhan YME dan menghayati serta mengamalkan nilai-nilai spiritual dalam kehidupa
Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Ajaran 2024/2025
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nomor: 1912/2A/4/PK-01.01/2024) mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025 dit
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Implementasi dan Manfaat Tes Kemampuan Akademik (TKA) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1. Implementasi Tes Kemampuan
PENYELARASAN VISI, MISI, DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN DENGAN PEMBELAJARAN MENDALAM
Penyelarasan Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan dengan Pembelajaran Mendalam Materi ini merupakan bagian dari pelatihan asinkronus selama 3 jam pelajaran (@45 menit) yang bertuju
STRATEGI MENGAJAR ORANG DEWASA (ANDRAGOGI)
A. Karakteristik Pembelajar Dewasa (Andragogi) Malcolm Shepherd Knowles (1980, 1984) mengidentifikasi lima asumsi utama tentang karakteristik pembelajar dewasa yang membedakannya dari
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026
Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen ini merupakan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo yang mengatur Kalender Pen
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI KENAIKAN JABATAN (UKKJ)
Berikut beberapa contoh soal Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) Contoh Soal UKKJ Ahli Pertama Ke Muda BACA DAN UNDUH DISINI Contoh Soal Ukkj Ahli Muda Ke Ahli Madya &nb
PANDUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JF GURU, PAMONG BELAJAR, PENGAWAS SEKOLAH, DAN PENILIK 2025
Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 2025 Panduan ini disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga
BUKU TEKS PENDAMPING PEMBELAJARAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFIAL (KA)
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 005/H/P/2025 tentang Buku Teks Pendamping Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Satuan Pendidikan diterbitk
KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI GORONTALO TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2025/2026 Dokumen Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo 2025/2026 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Goro
PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025
Panduan Penulisan Soal Tes Akademik Terstandar 2025 Dokumen Panduan Penulisan Soal Tes Terstandar 2025 diterbitkan oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) di bawah Badan Standar, Kur
RANGKUMAN MATERI SOSIALISASI JUKNIS DANA BOSP 2025
Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pendidikan bermutu adalah hak warga negara dan kunci pembangunan bangsa. Pendidikan adalah m
Tabel Standar Umur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD/MI Tahun Pelajaran 2025/2026
Disusun sebagai acuan dalam menetapkan kelayakan usia calon murid baru untuk masuk jenjang Sekolah Dasar. Berdasarkan data per 1 Juli 2025, anak yang lahir antara 1 Juli 2018 hingga 30
CONTOH CATATAN WALI KELAS UNTUK SISWA
Catatan wali kelas adalah bagian dari laporan atau komunikasi antara wali kelas dengan siswa dan/atau orang tua yang berisi penilaian kualitatif mengenai perkembangan siswa selama satu
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE F (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK FASE E (SMA/SMK)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni
TES KEMAMPUAN AKADEMIK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TES KEMAMPUAN AKADEMIK Tes Kemampuan Akademik yang selanjutn
Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru tertentu 2025
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru berma
MODUL KODING DAN KA DARI FASE D UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam dunia pendidikan modern. Integrasi Koding dan KA dalam pendidikan tidak hanya untuk meni